Masa Tunggu Asuransi – Pengertian, Jenis, dan Jangka Waktu
Asuransi rasanya semakin lumrah dimiliki oleh sebagian orang.
Calon nasabah membeli asuransi dengan tujuan untuk mengalihkan risiko yang bisa terjadi.
Namun, bagaimana jika klaim asuransi ditolak padahal premi telah dibayarkan secara rutin?
Salah satu alasan klaim tidak disetujui adalah polis asuransi masih dalam masa tunggu atau waiting period.
Masa tunggu asuransi adalah cara perusahaan asuransi dalam memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.
Adapun jika kamu ingin tahu rahasia hidup sehat jadi lebih mudah, klik di sini untuk informasi lebih lanjut!
Lantas, apakah setiap asuransi memiliki masa tunggu?
Yuk, simak detail lengkap penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Masa Tunggu Asuransi
Waiting period atau masa tunggu merupakan istilah yang sudah tidak asing didengar dalam dunia asuransi.
Sebelum menandatangani surat perjanjian polis, calon nasabah akan diinformasikan terkait ketentuan waiting period dari produk asuransi yang dipilih.
Masa tunggu adalah cara yang dibentuk oleh perusahaan asuransi sebagai cara untuk memantau dan menilai tingkat risiko calon nasabah.
Waiting period adalah masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim asuransi.
Setiap produk asuransi memiliki ketentuan masa tunggu yang berbeda-beda.
Pada umumnya, masa tunggu berlaku selama 30 hari hingga 12 bulan sejak polis berlaku.
Masa tunggu adalah sarana perusahaan asuransi dalam menyaring niat tidak baik atau moral hazard dari calon nasabah asuransi, serta menyederhanakan proses underwriting sebab calon nasabah tidak perlu melakukan medical check up.
Alhasil nilai premi akan lebih rendah dan proses pengajuan polis lebih cepat.
Apabila calon nasabah memiliki penyakit bawaan, maka nilai premi yang diberikan akan dipangkas sesuai dengan jangka waktu sejak pertama kali penyakit didiagnosis.
Adapun masa tunggu dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi nasabah dan perusahaan asuransi.
Waiting period berguna dalam memastikan risiko yang merupakan bagian dari pre-existing condition atau kondisi bawaan tidak akan menjadi liabilitas dari perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Di sisi lain, nasabah sebagai tertanggung tidak terbebani dengan proses pengajuan polis dan seleksi risiko.
Sebagai contoh, nasabah baru mendaftarkan diri ke salah satu produk asuransi jiwa.
Berselang 5 hari, nasabah terserang penyakit tipes dan harus dirawat di rumah sakit.
Dengan demikian, nasabah tidak bisa mengajukan klaim ke asuransi sebab masa tunggu berkisar dari 30 hari hingga 12 bulan.
Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan Penting? Cek Manfaatnya, Yuk!
Jenis Masa Tunggu Asuransi
Setiap jenis asuransi memiliki masa tunggu yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Dalam asuransi kesehatan, terdapat 3 jenis masa tunggu asuransi yang umum, antara lain:
1. Masa Tunggu Manfaat Asuransi secara Umum
Secara umum, masa tunggu manfaat adalah 30 hari dari tanggal polis mulai berlaku, kecuali jika perawatan dibutuhkan yang disebabkan oleh kecelakaan.
2. Masa Tunggu Penyakit-Penyakit Khusus
Penyakit khusus merujuk pada segala penyakit yang muncul secara perlahan.
Tumor, stroke, batu ginjal, kanker, hipertensi, TBC, diabetes, tukak lambung, katarak, dan hernia merupakan beberapa contoh dari penyakit khusus.
Pada umumnya, masa tunggu untuk klaim penyakit-penyakit khusus adalah 12 bulan dari tanggal polis mulai berlaku.
3. Masa Tunggu Penyakit Bawaan
Masa tunggu turut berlaku bagi penyakit yang sudah ada sebelum masuk sebagai pemegang polis asuransi.
Pada umumnya, polis asuransi kesehatan tidak menanggung penyakit bawaan dari nasabah.
Namun, beberapa produk asuransi bisa menanggung kondisi bawaan setelah polis berjalan dua tahun.
Kondisi bawaan mengacu pada segala penyakit atau kondisi yang pernah dialami sebelum asuransi diajukan, termasuk berkas luka akibat kecelakaan.
Baca Juga: Alasan Pentingnya Kamu Memiliki Asuransi di Usia Muda
4. Masa Tunggu Lain-Lain
Selain tiga masa tunggu asuransi secara umum, terdapat masa tunggu untuk kondisi tertentu tergantung dari fitur polis asuransi kesehatan yang disediakan.
Sebagai contoh, terdapat asuransi kesehatan yang mempunyai masa tunggu untuk penyakit kanker hanya 90 hari.
Adapun masa tunggu melahirkan pada asuransi kesehatan selama 280 hari.
Selain itu, terdapat beberapa masa tunggu khusus untuk penyakit HIV/AIDS, perawatan gigi, dan sebagainya.
Jangka Waktu Masa Tunggu Produk Asuransi
Setiap asuransi memiliki periode masa tunggunya masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Maka dari itu, kamu perlu mengetahui masa tunggu setiap jenis asuransi agar klaim yang diajukan bisa diterima.
Berikut masa tunggu dari beberapa produk asuransi:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat melalui akses terhadap manfaat layanan kesehatan medis.
Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional tidak mengenal masa tunggu, terutama untuk melakukan operasi bagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta BPJS Mandiri Kelas III.
Alhasil keputusan klaim ditolak akan jarang terjadi selama peserta secara rutin membayar premi.
Namun selain kategori PBI dan Mandiri Kelas III, BPJS Kesehatan mengenakan masa tunggu selama 14 hari untuk semua manfaat.
Jika peserta membutuhkan rawat jalan dan rawat inap dengan BPJS Kesehatan, maka peserta harus menunggu 14 hari terlebih dahulu setelah pendaftaran pertama.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan tidak mengenal istilah jenis penyakit khusus atau kondisi bawaan.
BPJS Kesehatan menerima orang yang sudah sakit tanpa memberikan premi tambahan.
2. Asuransi Kesehatan
Masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan.
Perbedaan masa tunggu bergantung pada jenis produk asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi yang tercantum dalam ketentuan polis asuransi.
Adapun asuransi kesehatan berbeda dengan asuransi penyakit kritis.
Asuransi penyakit kritis merupakan jenis asuransi kesehatan yang memberikan santunan jika tertanggung mengalami penyakit kritis.
Pada umumnya, masa tunggu dalam asuransi penyakit kritis adalah 90 hari hingga 12 bulan.
Selain itu, terdapat beberapa penyakit dengan masa tunggu selama 12 bulan yang tidak bisa diklaim sebelum menyelesaikan periode tersebut, antara lain:
- Katarak
- Tumor atau kista
- Jantung koroner dan stroke
- Batu ginjal, saluran kemih, dan kantung empedu
- Gagal ginjal kronis
- Hipertensi
- Penyakit telinga, hidung, dan tenggorokan yang membutuhkan tindakan bedah
- Gangguan hematologi
- Tuberkulosis
- Kencing manis
- Hernia dan wasir
Namun, kamu perlu menanyakan lagi kepada agen atau perusahaan asuransi yang dipilih terkait ketentuan masa tunggu yang tertuang dalam polis.
Jangan lupa untuk memilih asuransi kesehatan terbaik dari perusahaan yang terpercaya.
Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan perlindungan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!
Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
3. Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan tidak mengenal masa tunggu.
Jika kecelakaan terjadi sesaat setelah polis aktif, maka pengajuan klaim bisa dilakukan sesegera mungkin.
Jangan lupa untuk menyertakan penyebab klaim yang jelas sesuai yang tercantum dalam polis agar klaim bisa cair.
4. Asuransi Cacat Tetap
Asuransi cacat tetap tidak memiliki masa tunggu.
Proses klaim bisa berjalan saat polis terbit.
Namun, pihak asuransi perlu menunggu setidaknya 180 hari untuk memastikan bahwa kondisi cacat bersifat permanen.
Jangan lupa untuk membaca dengan detail isi polis dan memahami ketentuan asuransi agar pengajuan asuransi klaim bisa cair.
5. Asuransi Unit Link
Asuransi unit link memiliki ketentuan waiting period tersendiri.
Periode masa tunggu hanya dikenakan kepada tertanggung apabila peserta memilih tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan underwriting dan memamhami konsekuensi dari masa tunggu.
Nasabah memiliki keleluasaan dalam memilih pemberlakukan masa tunggu.
Jika tidak melalui masa tunggu, perusahaan asuransi akan meminta nasabah untuk melakukan pemeriksaan medis.
Proses medical check up merupakan cara perusahaan asuransi dalam menentukan acuan untuk menilai tingkat risiko nasabah.
Penutup
Itulah informasi selengkapnya seputar masa tunggu asuransi.
Pastikan kamu memahami topik terkait masa tunggu asuransi sebelum memutuskan memiliki asuransi kesehatan.
Jangan lupa untuk memilih proteksi sesuai dengan kebutuhan kamu.
Masih punya pertanyaan lainnya perihal masa tunggu asuransi?
Yuk, tulis di kolom komentar!
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.