Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Ketahui Pengertian, Tujuan, Prosedur, dan Tips Pengajuan Klaim

Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Ketahui Pengertian, Tujuan, Prosedur, dan Tips Pengajuan Klaim
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
June 13, 2023
10 menit membaca

Setiap orang tentu memiliki risiko tersendiri terhadap kesehatan atau aset berharga. 

Meminimalkan risiko menjadi salah satu upaya agar hidup dapat lebih tenang, salah satunya dengan memiliki asuransi. 

Seseorang yang telah memiliki asuransi rasanya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya klaim asuransi. 

Klaim asuransi mampu membantu nasabah atau pemegang polis terlindung dari berbagai risiko yang tidak diinginkan. 

Nah, jika kamu sedang mencari asuransi kesehatan dengan klaim mudah dan anti ribet, klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Namun, apa sebenarnya pengertian dari klaim asuransi, fungsinya, dan bagaimana prosedur pengajuannya?

Yuk, simak penjelasan tuntas terkait klaim asuransi!

Pengertian Klaim Asuransi

Klaim asuransi adalah suatu permohonan resmi yang diajukan oleh nasabah kepada pihak penanggung yang bertujuan untuk meminta dana sesuai dengan kontrak perjanjian selama pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh nasabah

Klaim asuransi merupakan salah satu tahapan yang perlu dilakukan ketika nasabah ingin mengajukan jaminan ganti rugi dari pihak asuransi. 

Klaim asuransi adalah suatu permohonan resmi yang diajukan oleh nasabah kepada pihak penanggung yang bertujuan untuk meminta dana sesuai dengan kontrak perjanjian selama pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh nasabah. 

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klaim asuransi adalah hak dari setiap pemegang polis. 

Dalam proses klaim asuransi, perusahaan asuransi akan melaksanakan kewajibannya dengan memberikan sejumlah dana sebagai bentuk ganti rugi kepada pemegang polis berdasarkan perjanjian awal yang telah disepakati. 

Namun, nasabah tentu perlu memenuhi syarat klaim asuransi terlebih dahulu agar dana bisa cair.

Beberapa informasi yang dibutuhkan sebagai syarat klaim asuransi, seperti kartu identitas nasabah, buku polis, serta dokumen tertentu yang berkaitan dengan nasabah, detail kejadian, atau aset yang diasuransikan.

Sebagai contoh dalam kepemilikan asuransi jiwa, ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi ketika pewaris meninggal selama memenuhi seluruh syarat administratif. 

Bila syarat terpenuhi, pihak asuransi akan melaksanakan kewajiban dengan membayar tanggungan kepada ahli warisnya sesuai kesepakatan yang berlaku.

Tidak hanya berlaku pada asuransi jiwa, asuransi turut dapat diklaim pada produk asuransi kesehatan dan jenis asuransi lainnya. 

Sebagai contoh dalam klaim asuransi kesehatan, seseorang yang terkena demam berdarah dan harus dirawat di rumah sakit dapat mengajukan klaim manfaat kepada pihak asuransi. 

Pihak penanggung asuransi atau nasabah akan mendapatkan ganti rugi keuangan, seperti biaya rawat inap dan biaya lainnya sesuai dengan yang tertera dalam polis asuransi

Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

Asuransi merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan serangkaian keuntungan bagi pemegang polis. 

Ketika nasabah telah rutin dan taat dalam membayar premi asuransi, maka nasabah memiliki hak yang wajib diterima dalam mengajukan klaim. 

Berikut beberapa tujuan dan fungsi klaim asuransi:

1. Pengalihan Risiko

Pengalihan risiko merupakan salah satu tujuan klaim asuransi yang paling penting. 

Nasabah yang menyadari potensi ancaman bahaya dalam jangka pendek atau panjang, baik terhadap jiwa atau aset tertentu, dapat mengalihkan risiko dengan melakukan klaim asuransi. 

Akses klaim asuransi membuat nasabah tidak perlu gusar dengan beban risik yang menghantui.

Asuransi bertindak dalam mengambil alih risiko nasabah selama membayarkan premi, sehingga kerugian yang ditimbulkan akan ditanggung atau dibayarkan oleh pihak asuransi. 

2. Pembayaran Ganti Rugi

Asuransi berperan dalam membayar ganti rugi apabila suatu aset mengalami kerusakan, seperti adanya kebakaran rumah atau kecelakaan. 

Pihak asuransi akan menggantikan kerugian sesuai dengan premi yang dipilih oleh nasabah. 

Meskipun kerugian tidak ditanggung seratus persen, tetapi beban finansial terhadap kerugian tentu akan berkurang. 

3. Pembayaran Santunan

Jika seseorang membeli asuransi jiwa, maka asuransi bertindak dalam membayarkan santunan bagi nasabah.

Apabila terjadi sesuatu kepada nasabah yang memiliki asuransi jiwa, maka nasabah atau ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi jiwa untuk menerima manfaat. 

Selain itu, terdapat juga asuransi sosial wajib yang telah diatur oleh Undang-Undang, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai asuransi sosial, BPJS bertujuan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang bisa memengaruhi keselamatan kerja atau berdampak pada kematian. 

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi

Nasabah tentu memiliki hak dalam mengajukan klaim asuransi sesuai dengan produk yang dibeli. 

Terdapat sejumlah prosedur yang perlu dilakukan oleh nasabah ketika hendak mengajukan klaim. 

Berikut beberapa prosedur klaim sesuai dengan produk asuransi:

1. Klaim Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan salah satu produk asuransi dengan jumlah nasabah terbanyak di Indonesia. 

Kepemilikan asuransi jiwa mampu melindungi keluarga nasabah dari risiko kerugian finansial akibat kematian tertanggung. 

Terdapat setidaknya 4 produk asuransi jiwa yang umum dikenal, yaitu asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit link.

Adapun prosedur klaim asuransi jiwa sebagai berikut:

  • Ahli waris menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan jika penerima asuransi atau pihak tertanggung telah meninggal
  • Ahli waris perlu mempersiapkan syarat klaim asuransi yang harus dipenuhi, seperti akta kematian dan dokumen polis
  • Pihak penyedia asuransi akan melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan keabsahan data, salah satunya melalui wawancara dengan ahli waris
  • Perusahaan asuransi memberikan formulir pengajuan perlindungan jiwa setelah memastikan informasi yang diberikan oleh ahli waris adalah benar
  • Ahli waris mengisi formulir dan melengkapi syarat klaim asuransi, seperti polis, surat keterangan meninggal dunia, identitas diri, dan hasil pemeriksaan laboratorium
  • Data yang telah diberikan oleh ahli waris akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi
  • Pihak perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris terkait diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi.

2. Klaim Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan produk yang akan membantu nasabah dalam memenuhi biaya pengobatan medis, terutama untuk nominal dalam jumlah yang besar. 

Adapun prosedur klaim asuransi kesehatan sebagai berikut:

  • Nasabah atau orang terdekat nasabah perlu memastikan bahwa polis asuransi kesehatan masih aktif dan premi dibayarkan secara rutin
  • Memastikan jenis penyakit yang hendak diklaim bukan termasuk sebagai pengeculian sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  • Menghubungi pihak perusahaan untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan
  • Pihak perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan. Pada beberapa kasus, perusahaan asuransi memiliki perwakilan di masing-masing rumah sakit untuk membantu proses klaim
  • Menyimpan seluruh bukti pembayaran pengobatan untuk pengajuan klaim asuransi
  • Mengisi formulir klaim asuransi yang disediakan oleh pihak perusahaan. Pastikan untuk tidak menunda proses klaim lebih dari 30 hari setelah kejadian
  • Melengkapi syarat klaim asuransi yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan asuransi
  • Pihak perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas klaim asuransi
  • Jika syarat klaim telah disetujui, nasabah akan dihubungi untuk menerima pembayaran dana pengobatan sesuai dengan manfaat yang tertera pada polis. 

Baca Juga: 8 Tips Memilih Asuransi Kesehatan Anak Terbaik

Jika kamu menginginkan produk asuransi kesehatan dengan penawaran lengkap dan klaim asuransi mudah, Rey hadir sebagai jawabannya. 

Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!

Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

3. Klaim Asuransi Telepon Genggam

Telepon genggam merupakan salah satu aset yang bisa untuk diasuransikan. 

Asuransi telepon genggam merupakan proteksi untuk melindungi ponsel dari berbagai risiko, seperti layar retak atau kerusakan unit akibat jatuh.

Adapun prosedur klaim telepon genggam sebagai berikut:

  • Klaim asuransi ponsel bisa diajukan melalui aplikasi atau situs web asuransi yang bersangkutan
  • Ikuti instruksi pengajuan klaim sesuai yang diarahkan oleh perusahaan asuransi
  • Jika syarat klaim disetujui, ponsel akan diperbaiki di service center yang menjadi partner perusahaan asuransi
  • Pada umumnya, ponsel akan selesai diperbaiki dalam kurun waktu kurang lebih 7 hari.

4. Klaim Asuransi Mobil

Mobil merupakan salah satu aset yang umum untuk diasuransikan.

Asuransi mobil akan meminimalkan kerugian finansial nasabah saat terjadi kerusakan atau kehilangan. 

Adapun prosedur klaim asuransi mobil sebagai berikut:

  • Menghubungi pihak perusahaan asuransi untuk melaporkan kronologi kejadian dan detail kerusakan mobil yang disertai dengan foto atau bukti terkait
  • Persiapkan sejumlah syarat klaim asuransi, seperti STNK, SIM, polis, dan surat keterangan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan parah
  • Mengisi formulir klaim asuransi yang bisa dilakukan secara langsung maupun online
  • Pihak asuransi akan melakukan pengecekan data dan mengirimkan surveyor untuk menilai kerusakan mobil
  • Jika klaim asuransi disetujui, mobil yang rusak akan diantar ke bengkel untuk mendapatkan perbaikan. 

5. Klaim Asuransi Motor

Selain mobil, motor turut dapat diasuransikan. 

Asuransi motor dapat meminimalkan kerugian akibat risiko yang terjadi. 

Adapun prosedur klaim asuransi motor sebagai berikut:

  • Mempersiapkan bukti kerusakan motor dan data yang diperlukan, seperti STNK, polis, SIM, dan surat keterangan kepolisian, sebelum mengajukan klaim asuransi
  • Membawa motor ke tempat servis yang direkomendasikan oleh pihak perusahaan asuransi
  • Pihak servis motor akan menghubungi pihak asuransi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kerusakan kendaraan
  • Jika kerusakan motor terjadi di luar kota, hubungi pihak kantor cabang terdekat dan menceritakan penyebab kerusakan secara detail
  • Klaim asuransi perlu dilakukan segera maksimal 3 hari setelah kejadian terjadi
  • Mengisi formulir klaim asuransi dengan tepat dengan menyampaikan penyebab kerusakan secara detail. 

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi?

perusahaan asuransi membutuhkan waktu sekitar 14 hingga 60 hari kerja untuk menyelesaikan proses klaim asuransi

Setiap perusahaan asuransi tentu memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda terkait durasi proses klaim asuransi. 

Hal tersebut diakibatkan oleh proses analisis dan verifikasi yang membutuhkan waktu berbeda di setiap perusahaan. 

Pada umumnya, perusahaan asuransi membutuhkan waktu sekitar 14 hingga 60 hari kerja untuk menyelesaikan proses klaim asuransi. 

Lama waktu proses klaim akan bergantung pada kelengkapan syarat klaim untuk verifikasi dan pemeriksaan tunggakan premi nasabah asuransi. 

Durasi yang lebih lama terkadang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi saat menemukan data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Namun, jangan menunda-nunda untuk mengajukan klaim asuransi.

Pada umumnya, waktu pengajuan klaim asuransi adalah 30 hari sampai 90 hari dari waktu kejadian atau musibah berlangsung.

Bahkan beberapa perjanjian menentukan waktu pengajuan klaim yang kurang dari 30 hari. 

Maka dari itu, penting untuk mengecek sejak awal terkait batasan tenggat waktu pengajuan klaim asuransi.

Semakin lama menunda, maka semakin besar potensi klaim asuransi akan ditolak. 

Jangan sampai pembayaran polis asuransi yang telah dilakukan lantas tidak mendapatkan manfaat.

Baca Juga: Pintar Asuransi: Semua yang Kamu Perlu Tahu dari Berasuransi

Penyebab Pengajuan Klaim Asuransi Gagal

Pengajuan klaim terkadang dianggap merepotkan bagi pengguna asuransi. 

Tidak heran beberapa orang enggan untuk menggunakan jasa asuransi. 

Namun, kesulitan dalam melakukan klaim bukan disebabkan oleh perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang telah disetujui oleh nasabah pemegang polis dan terikat hukum sesuai  kesepakatan dalam polis.

Maka dari itu, pihak asuransi tidak akan bisa semena-mena dalam menolak klaim. 

Berikut beberapa penyebab klaim asuransi ditolak:

  • Polis dalam keadaan tidak aktif yang disebabkan akibat telat membayar polis. Maka dari itu, nasabah perlu melaksanakan kewajibannya membayar tanggungan secara rutin dan tepat waktu agar manfaat asuransi dapat diklaim.
  • Pengajuan klaim melebihi batas waktu yang ditentukan. Sebagai contoh, batas waktu untuk klaim asuransi jiwa adalah 30-60 hari. Sementara klaim asuransi mobil harus segera diajukan dalam waktu 3×24 jam. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka klaim berpotensi akan ditolak. 
  • Pengajuan klaim termasuk dalam kategori pengecualian. Sebagai contoh, terdapat beberapa pengecualian dalam asuransi jiwa, seperti meninggal akibat hukuman pengadilan, melakukan kejahatan, atau bunuh diri. 
  • Pengajuan klaim didasari oleh penipuan atau kebohongan yang dilakukan secara sengaja agar klaim asuransi dibayarkan. Sebagai contoh, seorang pemegang polis bisa mengakibatkan kecelakaan dengan sengaja untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Hal tersebut tentu akan membuat pihak asuransi menolak klaim yang diajukan.
  • Polis berada pada masa tunggu, sehingga pembeli polis asuransi tidak dapat mengajukan klaim. Untuk masa tunggu sakit kritis biasanya memakan waktu sekitar 30 sampai 365 hari.
  • Klaim tidak tertanggung atau tercakup dalam klausul tanggungan asuransi. Misalkan, klaim asuransi mobil TLO yang memiliki syarat kerusakan mobil di atas 70% untuk dapat mengajukan klaim. Dengan kata lain, mobil yang hanya baret atau memiliki kerusakan di bawah 70% tidak akan dapat menerima klaim. 
  • Lokasi kejadian tidak termasuk dalam jangkauan layanan asuransi. Sebagai contoh, pemegang polis yang mengansuransikan jiwa di Indonesia akan menerima penolakan klaim jika berobat ke luar negeri. 
  • Kejadian yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum. Sebagai contoh, pihak asuransi tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi jika kecelakaan pada mobil pemegang polis diakibatkan oleh perilaku ugal-ugalan atau pelanggaran lalu lintas.
  • Dokumen syarat klaim tidak lengkap. Meskipun hanya kurang satu dokumen saja, tetapi pihak asuransi tetap berhak untuk menolak klaim akibat ketidaklengkapan dokumen tersebut.
  • Menyembunyikan penyakit saat membeli klaim. Meskipun masa tunggu telah dilewati, pihak asuransi akan menolak klaim jika pemegang polis tidak jujur dalam memberitahukan penyakit yang diderita saat membeli asuransi. 

Tips agar Klaim Asuransi Diterima

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh pemegang polis untuk memperoleh tanggungan dari pihak asuransi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis. 

Agar klaim asuransi berhasil, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Berikut tips agar klaim asuransi diterima:

  • Memastikan setiap data terisi dengan benar. 
  • Memastikan polis tetap aktif dengan tidak menunggak dan membayar secara rutin sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Sudah melewati masa tunggu. 
  • Memastikan kejadian yang hendak diklaim termasuk dalam manfaat asuransi.
  • Ajukan klaim asuransi sebelum tenggat waktu berakhir.
  • Memastikan setiap dokumen dan syarat klaim asuransi dikumpulkan dengan tepat.
  • Kejadian yang mengakibatkan pengajuan klaim tidak diakibatkan oleh pelanggaran hukum, serta pengaruh alkohol atau obat-obatan.
  • Memastikan lokasi kejadian termasuk dalam wilayah layanan asuransi.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Anti Kena Tolak, Cek di Sini!

Penutup

Itulah informasi lengkap seputar klaim asuransi. 

Pastikan setiap syarat dan dokumen telah lengkap agar klaim asuransi dapat diterima. 

Jangan lupa untuk tidak menunda-nunda dalam mengajukan klaim asuransi. 

Masih punya pertanyaan lainnya terkait klaim asuransi?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
August 15, 2023
Churning dalam Asuransi – Pengertian, Contoh, dan Dampak

Kehadiran asuransi sebagai produk keuangan seharusnya menguntungkan pemegang polis dan perusahaan asuransi.  Asuransi hadir dalam...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
6 menit membaca
June 26, 2023
Pengertian Asas Subrogasi Asuransi: Penerapan, Hak, dan Pokok Pertanggungan

Seiring dengan perkembangan industri asuransi, beragam jenis produk asuransi mulai bermunculan.  Dalam melakukan proses ganti...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
7 menit membaca
August 16, 2023
Unilateral dalam Kontrak Asuransi – Pengertian, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum, dan Syarat

Seiring dengan perkembangan industri asuransi, istilah dalam dunia asuransi turut semakin beragam.  Setiap calon nasabah...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
10 menit membaca