Perusahaan Asuransi – Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Prinsip Kerja

Perusahaan Asuransi – Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Prinsip Kerja
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
June 9, 2023
8 menit membaca

Asuransi merupakan produk keuangan yang semakin diminati oleh masyarakat.

Tidak heran kemunculan produk asuransi menjadi semakin beragam dengan berbagai jenis yang dikelola oleh perusahaan asuransi. 

Perusahaan asuransi hadir sebagai badan yang menawarkan pilihan produk asuransi. 

Salah satu produk asuransi yang patut kamu miliki, yaitu asuransi kesehatan. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Namun, apa sebenarnya pengertian perusahaan asuransi dan fungsinya?

Yuk, simak penjelasan tuntas seputar perusahaan asuransi!

Pengertian Perusahaan Asuransi

perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa proteksi untuk melindungi orang atau perusahaan dari kerugian finansial dengan mendapatkan imbal balik dari pembayaran premi asuransi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008, perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian dan jiwa. 

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi umum didefinisikan sebagai perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis dikarenakan terjadinya sesuatu yang tidak pasti. 

Secara sederhana, perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa proteksi untuk melindungi orang atau perusahaan dari kerugian finansial dengan mendapatkan imbal balik dari pembayaran premi asuransi. 

Perusahaan asuransi adalah pihak yang akan menanggung risiko, sedangkan nasabah atau pemegang polis merupakan pihak yang tertanggung

Dalam bisnis asuransi, nasabah akan membayarkan premi secara berkala untuk memperoleh perlindungan dalam bentuk penggantian kerugian atas aset yang diasuransikan. 

Baca Juga: Pintar Asuransi: Semua yang Kamu Perlu Tahu dari Berasuransi

Fungsi Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi sebagai lembaga yang menanggung risiko dari nasabah tentu memiliki serangkaian fungsi. 

Berikut 5 fungsi dari perusahaan asuransi:

1. Melindungi Perusahaan dari Kebangkrutan

Setiap perusahaan tentu memiliki risiko bisnis yang perlu diminimalisir. 

Tidak heran perusahaan akan mengansuransikan aset berharga mereka untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan terjadi 

Perusahaan dapat mengasuransikan aset, tenaga kerja, stok barang, atau tenaga kerja yang dimiliki kepada perusahaan asuransi agar mendapatkan kompensasi jika sesuatu yang buruk terjadi. 

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebihan akibat risiko kerugian yang telah diminimalisir.

2. Membantu Perekonomian

Perusahaan asuransi memiliki peran dalam membantu perekonomian nasional. 

Hal tersebut dikarenakan pihak yang tertanggung akan dapat lebih cepat bangkit ketika kerugian atau musibah terjadi. 

Seseorang atau sebuah perusahaan yang memiliki asuransi akan membutuhkan dana yang lebih sedikit untuk menutup kerugian. 

Pemulihan yang lebih cepat turut akan berdampak terhadap ekonomi yang lekas pulih. 

3. Lembaga Investasi

Sebagai penjamin risiko, perusahaan asuransi turut bertindak sebagai lembaga investasi. 

Pada beberapa perusahaan asuransi, mereka mengizinkan nasabah untuk dapat melakukan penarikan dana ketika klaim tidak pernah dilakukan sama sekali. 

4. Mengalihkan Risiko

Perusahaan asuransi adalah lembaga yang memiliki tugas dalam memberikan jaminan risiko bagi nasabah.

Dengan membayarkan premi asuransi setiap bulan, nasabah akan mendapat keuntungan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi di masa depan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi berfungsi dalam mengalihkan risiko nasabah tersebut. 

5. Pemberian Ganti Rugi yang Sesuai

Dalam memberikan penawaran, perusahaan asuransi akan menawarkan pilihan iuran premi sesuai dengan profil nasabah. 

Dengan kata lain, ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan didasarkan pada biaya premi bulanan. 

Nasabah tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pertanggungan yang lebih rendah dari iuran premi yang dibayarkan.

Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi

 terdapat beberapa jenis perusahaan asuransi yang tergantung dari ranah risiko yang menjadi pertanggungan

Semakin berkembang industri asuransi membuat eksistensi perusahaan asuransi semakin menjamur.

Tidak heran terdapat beberapa jenis perusahaan asuransi yang tergantung dari ranah risiko yang menjadi pertanggungan.

Berikut jenis-jenis dari perusahaan asuransi:

1. Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang menawarkan jasa dalam menanggulangi risiko terkait dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Dengan kata lain, fokus dari perusahaan asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi dari hidup seseorang. 

Ketika seseorang yang dipertanggungkan meninggal, maka perusahaan asuransi jiwa akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris tertanggung sesuai dengan kontrak asuransi yang telah disepakati. 

Perusahaan asuransi jiwa menyediakan layanan berupa asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa dwiguna, hingga asuransi jiwa unitlink

Tidak hanya memberikan layanan proteksi jiwa, terdapat produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, baik yang berupa hospital cash plan ataupun hospital benefit

Baca Juga: Pengertian Asuransi Jiwa dan Manfaatnya

2. Perusahaan Asuransi Umum

Secara sederhana, perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa perlindungan risiko terhadap kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kerusakan atau kehilangan aset. 

Dengan kata lain, perusahaan asuransi umum bekerja dengan memberikan perlindungan atas aset penting yang ditanggungkan. 

Sebagai contoh, seorang pesepakbola dapat mengansuransikan kaki mereka sebagai aset berharga dengan membeli asuransi umum.

Hal tersebut dikarenakan kaki pesepakbola merupakan aset dimana penghasilan mereka berasal. 

Beberapa produk dari perusahaan asuransi umum, seperti asuransi perjalanan, asuransi kecelakaan, asuransi rumah, asuransi kendaraan, dan asuransi harta benda. 

3. Perusahaan Reasuransi

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa terkait pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa. 

Dengan kata lain, perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi kerugian dapat mengansuransikan risiko yang ditanggung kepada perusahaan reasuransi. 

Langkah perusahaan asuransi mengansuransikan kembali risiko yang dimilikinya merupakan antisipasi yang dilakukan untuk menjamin kestabilan pendapatan dan kelancaran bisnis.

Perusahaan reasuransi dapat membantu perusahaan asuransi dalam beberapa hal, seperti:

  • Meminimalisir penyebaran risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi
  • Meminimalisir cadangan teknis yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi
  • Memperbesar kapasitas penerimaan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.

4. Perusahaan Asuransi Wajib

Perusahaan asuransi wajib merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi wajib. 

Perusahaan asuransi wajib memiliki pengelolaan yang berada di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Salah satu contoh dari perusahaan asuransi wajib, yaitu PT. TASPEN (Persero).

5. Perusahaan Asuransi Sosial

Perusahaan asuransi sosial adalah perusahaan yang menjalankan layanan asuransi dalam kerangka sistem jaminan sosial. 

Melalui Amanat Undang-Undang, pemerintah memastikan setiap warga negara dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan menjamin kebutuhan hidup dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja. 

Contoh dari perusahaan asuransi sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan BPJS sebagai perusahaan asuransi sosial merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dan sosial.

BPJS merupakan asuransi yang bersifat wajib bagi para pekerja dengan iuran yang akan langsung dipotong dari upah pemberi kerja. 

Baca Juga: Apakah Perlu Asuransi Kesehatan Selain BPJS? Yuk, Cari Tahu!

Selain melindungi diri dengan berlangganan BPJS, kamu tentu perlu perlindungan ekstra untuk memastikan kesehatan yang prima. 

Lindungi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit manapun!

Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Perusahaan Penunjang Perusahaan Asuransi

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan asuransi tentu tidak bergerak sendiri. 

Terdapat beberapa bidang perusahaan yang hadir dalam mendukung dan menunjang keberlangsungan operasional perusahaan asuransi. 

Berikut perusahaan penunjang dari perusahaan asuransi:

1. Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang berperan sebagai perantara untuk memberikan jasa dalam transaksi asuransi atau asuransi syariah, termasuk dalam hal penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 

Pialang yang membantu nasabah dalam penyelesaian ganti rugi akan memudahkan nasabah dalam mengakses berbagai produk asuransi yang tersedia. 

Pialang asuransi sendiri memiliki peran yang diatur dan dilindungi oleh hukum di Indonesia berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 70/POJK.05/2016. 

2. Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan pialang reasuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam menempatkan reasuransi dan menangani penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi. 

Dengan kata lain, perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan perantara yang memiliki tugas untuk mencari dan menempatkan bisnis baru atas nama klien yang diasuransikan dan perusahaan asuransi. 

Tidak heran perusahaan pialang reasuransi akan terlibat dalam negosiasi tarif atau kontrak seiring mencari polis yang sesuai di pasar. 

3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang menawarkan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan. 

Dalam proses penyelesaian klaim, perusahaan penilai kerugian asuransi memiliki peranan penting dalam menentukan nilai klaim yang wajar dan adil sesuai dengan polis asuransi yang berlaku dan kondisi objek yang diasuransikan. 

Dengan kata lain, perusahaan penilai kerugian asuransi berperan penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara perusahaan asuransi dan nasabah. 

Baca Juga: 5 Jenis Asuransi di Indonesia Ini Wajib untuk Dipertimbangkan

Prinsip Kerja Perusahaan Asuransi

Keberadaan perusahaan asuransi hadir dalam mengambil alih risiko dari peserta atau nasabah ke perusahaan asuransi

Keberadaan perusahaan asuransi hadir dalam mengambil alih risiko dari peserta atau nasabah ke perusahaan asuransi. 

Akumulasi dana premi yang telah dibayarkan oleh nasabah akan digunakan untuk menutup klaim peserta asuransi yang sedang mengalami kerugian atau musibah. 

Perusahaan asuransi tentu membutuhkan nasabah agar bisnisnya dapat berjalan. 

Dalam memasarkan produk dan mencari nasabah, maka perusahaan asuransi akan dibantu oleh agen asuransi. 

Setiap perusahaan asuransi memiliki beragam produk perlindungan tertentu, seperti produk asuransi pendidikan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kesehatan. 

Nasabah sebagai pihak tertanggung perlu untuk mengetahui kebutuhan pribadi mereka agar dapat memilih produk yang paling tepat dan sesuai. 

Ketika nasabah telah sepakat untuk membeli produk asuransi, mereka diwajibkan membayarkan biaya premi sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati. 

Biaya premi diperlukan untuk mengatasi permasalahan atau kerugian yang dialami oleh nasabah dengan melakukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. 

Dengan kata lain, perusahaan asuransi akan menjalankan perputaran uang dari seluruh peserta untuk menutup risiko yang dialami oleh peserta lain tertentu. 

Jika terdapat peserta asuransi yang mengajukan klaim, perusahaan asuransi wajib untuk membayarkan klaim sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis asuransi. 

Setiap perusahaan tentu memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam hal pengajuan klaim. 

Maka dari itu, peserta asuransi perlu memahami terlebih dahulu syarat dan tata cara klaim asuransi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Agen Asuransi – Pengertian, Tugas, Cara Kerja, dan Penghasilan

Penutup

Itulah informasi lengkap seputar perusahaan asuransi.

Jika tertarik untuk membeli produk asuransi, maka pastikan perusahaan asuransi tersebut kredibel. 

Jangan lupa untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Masih punya pertanyaan lainnya terkait perusahaan asuransi?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
November 14, 2022
Ini 6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik!

Adanya asuransi kesehatan keluarga sebenarnya adalah untuk melindungi kondisi finansial kamu di masa depan. Seperti...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca
September 11, 2024
Kegunaan Kartu KIS Serta Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Pertanyaan mengenai kartu KIS digunakan untuk apa saja sering diajukan oleh para pengguna baru.  Sebab, sebagian orang...

Aul Risky Aul Risky
10 menit membaca
May 28, 2021
Apa Itu Polis Asuransi? (Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya)

Seiring perkembangan zaman, asuransi juga semakin berkembang menjadi bagian penting dalam hidup masyarakat.  Bahkan generasi...

Yosephine Yosephine
6 menit membaca