Asuransi Syariah – Pengertian, Perbedaan dengan Asuransi Konvensional, Keunggulan, dan Jenis Produk

Asuransi Syariah – Pengertian, Perbedaan dengan Asuransi Konvensional, Keunggulan, dan Jenis Produk
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
August 4, 2023
9 menit membaca

Setiap orang tentu memiliki risiko dalam kehidupan. 

Namun, tidak semua orang telah mempersiapkan diri untuk menghadapi risiko tersebut. 

Maka dari itu, asuransi dibentuk untuk mengalihkan risiko tersebut dalam meminimalkan kerugian yang terjadi. 

Seiring perkembangan zaman, jenis asuransi tidak hanya terbatas pada asuransi konvensional. 

Asuransi syariah hadir sebagai terobosan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Asuransi syariah berusaha untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan calon nasabah yang mengharapkan adanya sebauh produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. 

Adapun selain asuransi syariah, penting bagi kamu untuk melengkapi diri dengan proteksi kesehatan ekstra untuk mengalihkan risiko yang mungkin terjadi. 

Lantas, apakah asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional lainnya?

Yuk, simak penjelasan lengkap seputar asuransi syariah!

Pengertian Asuransi Syariah

asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan priinsip syariah

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Adapun menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan priinsip syariah.

Secara sederhana, asuransi syariah adalah jenis asuransi yang dilandaskan pada prinsip syariah untuk saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang melalui investasi dalam bentuk dana tabarru.

Perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola akan mengelola dana tabarru dari peserta untuk saling tolong-menolong. 

Dana tabarru dari peserta asuransi syariah digunakan untuk 4 kegiatan, yatu membayar reasuransi, Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), dan surplus underwriting

Dengan kata lain, prinsip asuransi syariah adalah saling tolong menolong dengan setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan dan memberikan rasa aman ketika risiko terjadi.

Maka dari itu, proteksi syariah mampu untuk memperkuat rasa persaudaraan, kepedulian, dan gotong royong antarpeserta.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Kamu Memiliki Asuransi di Usia Muda

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk yang membebankan risiko dari satu pihak kepada seluruh pemegang polis. 

Sementara asuransi konvensional memanfaatkan sistem transfer of risk, sehingga risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Sharing risk adalah konsep yang mana peserta memiliki tujuan yang sama untuk saling tolong-menolong melalui tabarru yang memberikan pola pengembalian dalam menghadapi risiko menggunakan akad yang sesuai dengan syariah melalui perwakilan pengelolaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah. 

Di sisi lain, asuransi konvensional menerapkan konsep pengelolaan berupa transfer risk yang mengalihkan risiko atas hidup seseorang yang dipertangungkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. 

Dengan kata lain, peserta yang bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risikonya oleh perusahaan asuransi. 

Berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko, peran perusahaan asuransi syariah adalah melaksanakan pengelolaan operasional dan investasi dari dana yang diterima melalui pembayaran premi asuransi pemegang polis.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. 

Sementara akad yang diterapkan oleh asuransi konvensional didasrkan pada prinsip pertukaran atau jual-beli. 

Adapun beberapa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, antara lain:

1. Akad atau Kontrak

Perjanjian yang berlaku dalam asuransi konvensional dan syariah memiliki perbedaan.

Akad dalam asuransi syariah adalah akad hibah sebagai bentuk tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta sesuai dengan syariat Islam. 

Asuransi syariah berperan dalam mengelola operasional atas dana yang diperoleh dari pemegang polis. 

Sementara kontrak pada asuransi konvensional merupakan perjanjian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung. 

2. Kepemilikan Dana

Pembayaran dana asuransi konvensional berada di tangan perusahaan asuransi untuk dikelola dan ditetapkan sebagai dana perlindungan peserta dari pembayaran premi setiap bulannya. 

Sementara proteksi syariah memberlakukan kepemilikan dana bersama. 

Alhasil jika terdapat peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru. 

Penyaluran dana untuk menanggung risiko sendiri akan dilakukan oleh pengelola. 

3. Surplus Underwriting

Surplus underwriting merupakan selisih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru untuk dibagikan kepada peserta sesuai dengan fitur produk asuransi syariah yang telah disepakati. 

Perhitungan surplus underwriting dilakukan dalam satu periode tertentu yang jumlahnya dikurangi dengan santunan, cadangan teknis, dan reasuransi. 

Surplus underwriting bersifat tidak dijamin, sehingga hanya akan terjadi jika kontribusi yang masuk lebih banyak dibandingkan klaim yang diambil.

Sementara asuransi konvensional tidak mengenal istilah surplus underwriting dalam menjalankan bisnisnya.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi secara aktif dan pasif dalam memastikan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha daari lembaga keuangan syariah. 

Pengawasan dilakukan secara ketat yang dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Dewan Syariah Nasional bertugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah, termasuk asuransi syariah di Indonesia. 

Dewan Syariah Nasional turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan dalam asuransi syariah. 

Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk melakukan fungsi pengawasan. 

Hal tersebut dikarenakan perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 

Sementara pada asuransi konvensional, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.

5. Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah

Keuangan syariah mengenal beberapa jenis transaksi yang dilarang, seperti untung-untungan, ketidakjelasan, dan suap. 

Asuransi syariah akan menolak transaksi yang berkaitan dengan jenis transaksi tersebut. 

Adapun asuransi syariah bisa menghindari riba, yaitu menghindari pengumpulan harta dari penggunaan yang batil. 

6. Halal

Asuransi syariah bersifat halal sebab seluruh kegiatan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi berbentuk tabarru yang dilakukan sesuai syariat Islam memastikan portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal. 

7. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah bersifat transparan dan digunakan untuk mendatangkan keuntungan bagi pemegang polis. 

Sesuai dengan akad yang diterapkan, peran perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana saja.

Sementara asuransi konvensional akan menentukan besaran premi yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi konvensonal memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi. 

Alhasil seluruh keuntungan yang diperoleh akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut. 

8. Dana Hangus

Beberapa jenis produk asuransi konvensional mengenal istilah “dana hangus” jika klaim asuransi tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu. 

Sebagai contoh, pemegang polis asuransi jiwa yang tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir.

Namun, dana hangus tidak berlaku pada asuransi syariah. 

Sebagian dana tetap bisa diambil meskipun terdapat sebagian yang harus diikhlaskan. 

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Anti Kena Tolak, Cek di Sini!

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing. 

Pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. 

Adapun keunggulan dari asuransi syariah, antara lain:

1. Transparansi Pengelolaan Dana Pemegang Polis

Pengeloaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dijalankan secara transparan, termasuk terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting, ataupun pembagian hasil investasi. 

Pengelolaan dana dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang polis. 

2. Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Islam

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah. 

Sebagai contoh, dana yang tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten dengan kegiatan usaha yang dilarang menurut prinsip syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

3. Kepemilikan Dana

Asuransi konvensional menerapkan aturan yang mana premi merupakan hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Sementara pada asuransi syariah, sebagian premi merupakan milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian merupakan milik pemegang polis secara kolektif ataupun individual.

4. Pembagian Keuntungan Hasil Investasi

Pada asuransi syariah, hasil investasi dapat dibagi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sesuai dengan akad yang diberlakukan. 

Hal tersebut berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya sepenuhnya milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. 

5. Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

Asuransi syariah mengenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis dalam dana tabarru setelah dikurangi dari pembayaran santunan, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis ditambah recovery klaim, dalam satu periode tertentu.

Surplus underwriting yang dibagikan dapat ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai persentase yang tertera dalam polis. 

Sementara surplus underwriting dalam asuransi konvensional akan menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.

6. Tidak Berlaku Dana Hangus

Premi yang disetorkan sebagai tabarru dalam asuransi syariah tidak akan hangus walaupun tidak terdapat klaim selama masa perlindungan. 

Dana yang dibayarkan akan diakumulasikan dalam dana tabarru yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

Perjanjian Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis. 

Berikut perjanjian atau akad asuransi syariah:

1. Akad Tabarru (Hibah/Tolong Menolong)

Peserta asuransi memberikan hibah yang dimanfaatkan untuk menolong peserta lain dalam meminimalkan risiko. 

Sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah (Mudharabah)

Perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib (pengelola), sedangkan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis).

Premi bisa diinvestasikan dan hasil keuntungan dari investasi dibagi kepada para peserta.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini menyediakan kuasa dri peserta kepada perusahaan asuransi dalam mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah

Perusahaan asuransi sebagai wakil bisa menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak untuk memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Bagi hasil investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dengan porsi dana masing-masing. 

Jenis Produk Asuransi Syariah

Layaknya asuranasi konvensional, asuransi syariah menawarkan beragam produk sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Berikut beberapa produk umum dari asuransi syariah:

1. Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi kesehatan syariah merupakan asuransi yang memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit atau mengalami kecelakaan. 

Asuransi akan menanggung biaya biaya medis, obat-obatan, bedah, dan perawatan untuk pemegang polis asuransi selama masa pengobatan.

Adapun selain asuransi kesehatan syariah, penting bagi kamu untuk melengkapi diri dengan proteksi ekstra dari membership kesehatan Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!

Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!

Baca Juga: 5 Fungsi Asuransi Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

2. Asuransi Jiwa Syariah

Jika peserta asuransi meninggal dunia, maka perusahaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris. 

3. Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi kerugian syariah memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

4. Asuransi dengan Investasi (Unit Link) Syariah

Asuransi unit link syariah merupakan produk yang menyediakan manfaat asuransi dan hasil investasi. 

Sebagian premi dalam investasi akan dialokasikan untuk dana tabarru dan sebagian sebagai investasi peserta.

5. Asuransi Haji dan Umroh

Asuransi haji dan umroh memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji atau umroh terhadap musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah umroh atau haji. 

Asuransi haji sendiri telah diatur melalui fatwa MUI Nomor 39/DSN-MUI/X/2022 tentang Asuransi Haji, sehingga para jama’ah memperoleh ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Penutup

Itulah pengertian dari asuransi syariah.

Pastikan kamu memahami topik seputar asuransi syariah sebelum membeli produk asuransi syariah. 

Masih punya pertanyaan lainnya terkait asuransi syariah?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
July 12, 2023
Pengertian Asuransi Komersial: Jenis, Manfaat, dan Keunggulan

Setiap orang tentu tidak ingin mengalami kerugian.  Namun, risiko bisa datang kapan saja dengan tiba-tiba. ...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
10 menit membaca
July 25, 2023
8 Perbedaan BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta

Masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan swasta. Akibatnya, banyak yang...

Yosephine Yosephine
8 menit membaca
August 15, 2023
Churning dalam Asuransi – Pengertian, Contoh, dan Dampak

Kehadiran asuransi sebagai produk keuangan seharusnya menguntungkan pemegang polis dan perusahaan asuransi.  Asuransi hadir dalam...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
6 menit membaca