Pengertian Asuransi Kerugian – Jenis, Manfaat, Prinsip, dan Tips Memilih

Pengertian Asuransi Kerugian – Jenis, Manfaat, Prinsip, dan Tips Memilih
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
July 7, 2023
10 menit membaca

Asuransi telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. 

Kepemilikan asuransi membuat seseorang tidak perlu untuk membayar kerugian terhadap aset yang diasuransikan.

Apalagi tidak ada yang pernah tahu kapan risiko bisa terjadi.

Maka dari itu, asuransi kerugian hadir untuk memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian yang dialami. 

Asuransi kerugian adalah upaya proteksi finansial terhadap peristiwa yang tidak terduga. 

Adapun selain asuransi kerugian, asuransi kesehatan penting untuk turut dimiliki. 

Jika kamu sedang mencari asuransi kesehatan, klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Lantas, apakah asuransi kerugian wajib untuk dimiliki?

Yuk, simak penjelasan lengkap seputar asuransi kerugian!

Pengertian Asuransi Kerugian

asuransi kerugian merupakan salah satu upaya pemberian ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian terhadap harta benda yang dimiliki

Pengertian asuransi kerugian adalah asuransi yang bisa memberikan proteksi bagi nasabah dari kejadian tidak terduga yang mengancam. 

Asuransi kerugian berperan dalam melindungi aset pribadi nasabah, seperti properti dan kendaraan. 

Dengan kata lain, asuransi kerugian merupakan salah satu upaya pemberian ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian terhadap harta benda yang dimiliki. 

Pertanggungan asuransi kegiatan sendiri akan dimanfaatkan oleh tertanggung atau pemegang polis. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Perusahaan asuransi kerugian wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. 

Perusahaan wajib menyediakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis asuransi atau pihak lain yang berhak atas terjadinya suatu peristiwa tertentu. 

Adapun beberapa kejadian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kerugian meliputi peristiwa yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atas objek tertanggung, kehilangan keuntungan yang diharapkan, serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. 

Selain itu, perusahaan asuransi kerugian turut memberikan jasa jaminan pemenuhan kewajiban bila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajiban. 

Alhasil perusahaan asuransi akan mengganti kehilangan keuntungan yang diharapkan bila sesuai dengan kesepakatan dalam polis.

Beberapa contoh asuransi kerugian, seperti asuransi Home Partner atau asuransi MSIG. 

Jenis Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian hadir dengan serangkaian jenis untuk mengakomodasi setiap kebutuhan nasabah. 

Berikut jenis-jenis asuransi kerugian:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap risiko yang terjadi pada kendaraan, termasuk kerugian akibat kebakaran, pencurian, atau kecelakaan.

Asuransi kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Pasal 256 KUHD yang mengatur tentang waktu dan biaya tanggungan.

Secara umum, jenis asuransi kendaraan bermotor terbagi atas asuransi all risk dan total loss only (TLO). 

Polis all risk merupakan asuransi kecelakaan yang menawarkan pertanggungan atas risiko kerusakan kecil, kerusakan total, hingga kehilangan akibat pencurian.

Sementara asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan terhadap risiko kerugian di atas 75% dari harga kendaraan yang dipertanggungkan. 

2. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap risiko kerugian atau kerusakan objek yang mengalami kebakaran. 

Terdapat beberapa barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran, seperti properti, kapal, atau kendaraan bermotor. 

Beberapa perusahaan asuransi memiliki prduk asuransi kebakaran yang melindungi dari risiko kebakaran, petir, ledakan, asap, hingga pesawat jatuh. 

Asuransi kebakaran sendiri diatur dalam Pasal 287 – Pasal 298 KUHD yang membahas terkait syarat, nilai, sifat harta benda, dan batas yang dipertanggungkan.

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia.

Pada umumnya, produk asuransi kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran turut memberikan perlindungan terhadap ledakan, petir, atau terkena pesawat yang jatuh. 

3. Asuransi Properti

Asuransi properti adalah asuransi yang memberikan perlindungan dalam mengatasi kerusakan pada properti sebagai bagian dari aset.

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari risiko bencana alam, kebakaran, hingga kerusakan yang tidak terduga. 

4. Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan, baik melalui jalur darat, laut, ataupun udara.

Pada umumnya, asuransi pengangkutan barang turut menjamin proteksi terhadap alat angkut yang digunakan. 

Alhasil asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas moda transportasi dan barang yang diangkut. 

Jika kendaraan pengangkut menabrak kendaraan lain yang menimbulkan tuntutan ganti rugi, maka perusahaan asuransi akan mengganti rugi sesuai tuntutan dari pihak ketiga dengan kesepakatan yang berlaku dalam polis asuransi kerugian. 

5. Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah proteksi kerugian yang berkaitan dengan dunia perbankan dengan menitikberatkan pada jaminan kredit.

Asuransi ini menekankan pada perlindungan jaminan kredit yang berpotensi mengalami risiko kerugian bagi pemilik barang. 

Asuransi kredit ditujukan untuk bank maupun lembaga keuangan pemberi jaminan keuangan dengan premi asuransi yang ditanggung oleh kreditur. 

Asuransi ini memberikan pertanggungan jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman akibat risiko meningga dunia, PHK, atau kebangkrutan. 

Adapun asuransi kerugian akan melindungi benda bergerak dan benda tak bergerak yang bisa menyebabkan kerugian bagi pemberi kredit. 

6. Asuransi Kelautan

Asuransi kelautan adalah jenis asuransi yang menanggung potensi terjadinya kehilangan saat di laut. 

Penanggung berjanji kepada tertanggung untuk memberikan indemnitas terhadap kehilangan di laut, termasuk perjalanan yang menyertai. 

Asuransi ini bermanfaat dalam melindungi eksportir, importir, pemesan barang, atau pengirim barang. 

Asuransi kelautan turut memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian atau kerusakan barang selama dalam proses pengangkutan dan pengiriman. 

7. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan pertanggungan terhadap risiko yang bisa terjadi selama melakukan perjalanan. 

Risiko yang ditanggung meliputi kehilangan bagasi, keterlambatan perjalanan, hingga jaminan kecelakaan diri. 

Bahkan beberapa negara mewajibkan wisatawan untuk memiliki asuransi perjalanan dengan nominal pertanggungan medis tertentu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan. 

Baca Juga: 5 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Online, Mudah Banget!

Meskipun penting untuk memiliki asuransi kerugian, jangan lupa melengkapi proteksi diri dengan asuransi kesehatan.

Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!

Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Manfaat Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian bermanfaat dalam memberikan ganti rugi bila tertanggung mengalami risiko atau bahaya yang diasuransikan. 

Berikut beberapa manfaat dari asuransi kerugian:

  • Memberikan rasa aman sebab perlindungan terhadap risiko telah terjamin
  • Membantu melengkapi persyaratan kredit dengan memberikan proteksi terhadap aset selama periode cicilan
  • Mengurangi biaya modal bila risiko terjadi sebab tertanggung akan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi kerugian
  • Membantu stabilitas usaha dengan jaminan risiko kepada perusahaan asuransi

Prinsip Asuransi Kerugian

Buku Perasuransian yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengatur prinsip asuransi kerugian yang patut dipatuhi. 

Terdapat enam prinsip asuransi kerugian sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK. 

Berikut prinsip-prinsip asuransi kerugian:

1. Itikad Baik (The Utmost Good Faith)

Prinsip itikad baik menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk niat baik kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. 

Pihak penanggung dan tertanggung bersama-sama melandasi kesepkatan dengan itikad baik sesuai ketentuan pada Pasal 251 KUHD. 

2. Adanya Kepentingan (Insurable Interest)

Insurable interest merupakan prinsip yang memberikan hak dalam mengasuransikan kepada seseorang dengan adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara subjek yang dimaksud dengan objek pertanggungan dalam asuransi.

3. Indemnitas (Indemnity)

Indemnitas adalah prinsip yang mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya.

Perusahaan asuransi wajib untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan niai kerugian yang sesungguhnya kepada pihak tertanggung dengan mengacu pada kesepakatan yang tertuang dalam polis asuransi. 

4. Sebab Akibat (Proximate Cause)

Proximate cause berkaitan dengan penyebab kerugian dengan pihak tertanggung yang mengakibatkan dirinya mengajukan klaim asuransi kerugian. 

Perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika penyebab kerugian sesuai syarat dan ketentuan dalam perjanjian polis asuransi. 

5. Subrogasi (Subrogation)

Prinsip subrogasi mengatur hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung jika perusahaan asuransi telah melakukan ganti rugi. 

Dalam hal ini, tertanggung juga memiliki asuransi kerugian sendiri yang mampu melindungi kejadian serupa. 

Alhasil tertanggung hanya boleh memperoleh salah satu sumber pengganti kerugian. 

Jika tertanggung mengambil kedua ganti rugi, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip indemnitas sebab jumlah ganti rugi akan melebihi ganti rugi semestinya. 

Adapun prinsip subrogasi asuransi diatur pada Pasal 284 KUHD. 

6. Kontribusi (Contribution)

Prinsip kontribusi mengatur kerja sama antara perusahaan asuransi. 

Perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain untuk menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. 

Baca Juga: Asuransi Dwiguna – Pengertian, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan, Cara Kerja Asuransi, dan Jenis Polis Dwiguna

Tips Memilih Asuransi Kerugian

Jangan sampai asuransi yang dibeli tidak mampu untuk melindungi kerugian yang ditanggung

Membeli asuransi kerugian yang tepat tentu perlu mempetimbangkan segudang faktor. 

Jangan sampai asuransi yang dibeli tidak mampu untuk melindungi kerugian yang ditanggung. 

Berikut tips dalam memilih asuransi kerugian:

1. Pilih Asuransi yang Sesuai dengan Kebutuhan

Asuransi kerugian berfungsi dalam memberikan perlindungan terhadap aset atau objek asuransi yang pemegang polis anggap penting terhadap dampak kejadian tertentu. 

Jika proteksi tidak mampu melindungi aset yang dianggap penting, maka asuransi tersebut bisa dikatakan tidak sesuai dengan kebutuhan. 

Pastikan kamu membeli asuransi yang bisa memberikan jaminan perlindungan aset sesuai keperluan dan kebutuhan. 

Kamu bisa mencatat dan memisahkan objek berdasarkan nilai ekonomis untuk menentukan aset yang perlu dilindungi dengan asuransi. 

2. Pilih Perusahaan Asuransi dengan Reputasi dan Rekam Jejak yang Baik

Sebelum memutuskan memiliki produk asuransi, pastikan usaha asuransi memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. 

Jangan lupa untuk mengecek apakah perusahaan asuransi dari pihak yang dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) yang baik. 

Hal ini untuk menghindari potensi kerugian atau penyelewengan dari oknum yang bisa terjadi. 

3. Pertimbangkan Harga Premi dan Manfaat Pertanggungan

Setiap produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tentu memiliki manfaat, premi, dan ketentuannya masing-masing. 

Jangan sampai kamu memilih produk asuransi yang kurang sesuai dengan kebutuhan. 

Pastikan kamu telah membandingkan dan mempertimbangkan penawaran dari masing-masing produk yang ditawarkan.

Pertanyaan seputar Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian yang hadir dengan beragam jenis dan penawaran tidak jarang membuat beberapa orang merasa bingung. 

Calon nasabah menjadi bertanya-tanya terkait topik seputar asuransi kerugian. 

Berikut beberapa pertanyaan terkait asuransi kerugian yang kerap diajukan:

Kerugian Apa Saja yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi?

Seseorang yang berencana untuk membeli asuransi tentu memiliki keinginan untuk melindungi aset yang dipunyai. 

Meskipun asuransi kerugian bisa melindungi objek yang dianggap penting, tetapi tidak semua aset bisa diasuransikan. 

Adapun beberapa contoh dari kerugian yang tidak ditanggung oleh asuransi, antara lain:

  • Kerugian, cedera, atau luka yang diakibatkan oleh serangan teroris
  • Kerugian yang disebabkan oleh bencana alam
  • Kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan pemegang polis
  • Sakit akibat konsumsi alkohol atau obat-obatan
  • Cedera akibat olahraga ekstrem
  • Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Walapun terdapat beberapa kerugian yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi utama, pemegang polis bisa menambahkan endorsement atau rider terhadap asuransi yang dimiliki. 

Kepemilikan rider atau endorsement asuransi akan memperluas proteksi nasabah terhadap aset atau objek tertentu. 

Namun, setiap produk asuransi memiliki pengecualia yang berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Peraturan OJK Pasal 19 Nomor 23/POKL.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi telah menjelaskan bahwa polis asuransi harus berisikan hal-hal yang akan ditanggung oleh perusahaan dan pembatan risiko yang berupa pengecualian.

Maka dari itu, calon nasabah perlu cermat dan aktif bertanya terhadap agen atau perusahaan yang menawarkan asuransi. 

Apakah Asuransi Kesehatan termasuk Asuransi Kerugian?

Asuransi jiwa bukan merupakan bagian dari asuransi kerugian. 

Meskipun asuransi jiwa diperbolehkan untuk memasarkan asuransi kesehatan, tetapi asuransi kesehatan turut bisa dikategorikan sebagai asuransi kerugian. 

Asuransi kesehatan memberikan pertanggungan berupa ganti rugi biaya medis jika tertanggung mengalami risiko yang mengakibatkan perlu perawatan medis. 

Baca Juga: Asuransi Jiwa Berjangka – Pengertian, Manfaat, Jenis, Cara Klaim, dan Ciri Khasnya

Apa Perbedaan antara Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian?

Perbedaan asuransi jiwa dengan asuransi kerugian terletak pada objek pertanggungan. 

Asuransi kerugian memiliki objek pertanggungan berupa aset atau objek, seperti rumah, pabrik, kendaraan, atau kewajiban hukum pada pihak ketiga. 

Sementara obyek pertanggungan dalam asuransi jiwa adalah jiwa manusia. 

Penutup

Itulah informasi lengkap seputar asuransi kerugian. 

Asuransi kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap aset nasabah dari risiko kerugian yang tak terduga. 

Jangan sampai salah memilih perusahaan asuransi yang tepat dan pastikan kerugian yang ditanggung asuransi. 

Masih punya pertanyaan lainnya seputar asuransi kerugian?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
October 17, 2022
5 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Online, Mudah Banget!

Sebagai manusia kita tidak pernah tahu kapan kondisi darurat bisa terjadi. Di saat mengalami kondisi...

Dwi Julianti Dwi Julianti
4 menit membaca
August 16, 2023
Unilateral dalam Kontrak Asuransi – Pengertian, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum, dan Syarat

Seiring dengan perkembangan industri asuransi, istilah dalam dunia asuransi turut semakin beragam.  Setiap calon nasabah...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
10 menit membaca
October 28, 2022
Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Karyawan, HRD Harus Tahu!

Asuransi kesehatan karyawan merupakan produk asuransi untuk karyawan yang difasilitasi atau dibayarkan oleh perusahaan.  Selain...

Dwi Julianti Dwi Julianti
8 menit membaca