Asuransi TLO (Total Loss Only) – Pengertian, Manfaat, Premi, Cara Klaim, dan Perbedaan dengan All Risk

Asuransi TLO (Total Loss Only) – Pengertian, Manfaat, Premi, Cara Klaim, dan Perbedaan dengan All Risk
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
July 5, 2023
8 menit membaca

Memiliki asuransi mobil selalu direkomendasikan ketika seseorang hendak membeli kendaraan bermotor.

Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, risiko hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan turut meningkat.

Apalagi musibah bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan kendaraan menjadi rusak.

Tidak heran asuransi mobil menjadi solusi untuk mengatasi beban biaya saat terjadi tabrakan, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran terhadap kendaraan.

Alhasil asuransi total loss only (TLO) kerap menjadi opsi untuk melindungi mobil dari risiko yang mungkin terjadi.

Namun selain asuransi kendaraan, penting bagi kamu untuk melindungi diri dengan asuransi kesehatan.

Jika kamu sedang mencari asuransi kesehatan terbaik, klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Lantas, apakah asuransi TLO wajib dimiliki oleh semua pemilik kendaraan?

Yuk, simak penjelasan lengkap seputar asuransi TLO di bawah ini!

Pengertian Asuransi TLO

Harga premi asuransi total loss only berkisar pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan, serta dibayarkan sekali untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun

Asuransi TLO adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan.

Dalam asuransi mobil, TLO memberikan jaminan terhadap pencurian dan kerusakan dengan biaya perbaikan setara atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Adapun kehilangan mobil akibat pencurian atau perampasan akan dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil serta menjamin risiko kerugian atas kehilangan tersebut.

Apabila kerusakan yang dialami kurang dari 75%, maka pemilik mobil tidak akan mendapat ganti rugi atas kerusakan.

Dengan kata lain, asuransi TLO adalah asuransi yang bisa diklaim saat kendaraan mengalami kerusakan berat atau sulit untuk diperbaiki agar bisa berfungsi dengan baik kembali.

Sebagai contoh, sebuah mobil mengalami kecelakaan parah dengan perkiraan biaya perbaikan mobil sebesar Rp400 juta.

Sementara jika ditaksir, harga mobil tersebut seharga Rp500 juta.

Mempertimbangkan perbaikan yang diperlukan, kerusakan mobi tersebut dapat dikategorikan di atas 75 persen, sehingga kerusakan akan ditanggung oleh asuransi TLO.

Asuransi TLO tidak menyediakan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor di bawah 75 persen.

Pencurian kaca spion, kehilangan ban, atau bemper mobil penyok tidak akan mendapat ganti rugi, sehingga biaya perbaikan akan ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Rider Asuransi – Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Alasan untuk Membeli

Manfaat Asuransi TLO

Layaknya jenis asuransi lainnya, asuransi total loss only atau asuransi TLO memiliki manfaat pertanggungan tersendiri.

Berikut beberapa manfaat asuransi TLO:

1. Jaminan saat Mobil Hilang

Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus kehilangan mobil akibat pecurian atau perampasan bisa terjadi.

Namun, kepemilikan asuransi TLO bisa menjamin perlindungan terhadap risiko tersebut.

Pemegang polis bisa melakukan klaim atas kehilangan mobil dengan memberikan bukti kehilangan lewat surat kepolisian atau bukti CCTV.

2. Ganti Rugi atas Kerusakan Total

Asuransi TLO akan memberikan penggantian rugi terhadap kerusakan yang terjadi dengan total kerugian di atas 75 persen dari nilai mobil.

Pemberian kompensasi diberikan dalam bentuk pertanggungan sebab kerugian di atas 75 persen pada kendaraan cenderung tidak dapat diperbaiki atau digunakan kembali.

3. Jaminan Perluasan

Asuransi TLO memberikan manfaat pertanggungan biaya kerusakan akibat benturan, tergelincir, perbuatan jahat, perampasan, terbalik, serta tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil.

Namun, pemegang polis bisa mengajukan perlindungan asuransi tambahan jika kerugian total diakibatkan oleh bencana alam, sabotase, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Alhasil risiko kerugian tersebut akan ditanggung perusahaan asuransi.

Jaminan perluasan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran nasabah sebab akan ada premi tambahan yang dikenakan.

Premi Asuransi TLO

asuransi TLO adalah asuransi yang bisa diklaim saat kendaraan mengalami kerusakan berat atau sulit untuk diperbaiki agar bisa berfungsi dengan baik kembali

Harga premi asuransi total loss only berkisar pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan, serta dibayarkan sekali untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun.

Perhitungan premi TLO diatur berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Ketentuan terkait premi mencakup perbedaan harga sesuai dengan jenis kendaraan dan wilayah.

Berikut tabel rate asuransi TLO mobil:

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 1Rp0 – Rp125 juta0,47% – 0,56%0,65% – 0,78%0,51% – 0,56%
Kategori 2> Rp125 juta – Rp200 juta0,63% – 0,69%0,44% – 0,53%0,44% – 0,48%
Kategori 3> Rp200 juta – Rp400 juta0,41% – 0,46%0,38% – 0,42%0,29% – 0,35%
Kategori 4> Rp400 juta – Rp800 juta0,25% – 0,30%0,25% – 0,30%0,23% – 0,27%
Kategori 5> Rp800 juta0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%

Sementara terdapat tabel rate asuransi motor TLO:

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 8Seluruh Uang Pertanggungan3,18%-3,50%3,18%-3,50%3,18%-3,50%

Adapun biaya premi dan kontribusi asuransi kendaraan disesuaikan dengan lokasi, antara lain:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah 3: Wilayah selain wilayah 1 dan 2

Selain itu, biaya premi bisa bertambah jika nasabah menambah perlindungan asuransi, seperti gempa bumi, tsunami, badai, topan, banjir, longsor, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, atau kerusuhan.

Pada umumnya, perhitungan premi asuransi TLO dilakukan berdasarkan rate asuransi dikalikan dengan harga beli kendaraan.

Sebagai contoh, jika sebuah mobil berada di kategori 3 dengan uang pertanggungan di atas Rp200 juta hingga Rp400 juta untuk wilayah 1 dengan batas 0,41% sampai 0,46%.

Maka, perhitungan premi asuransi mobil TLO adalah Rp400 juta x 0.45% = Rp1.800.000

Dengan kata lain, premi yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik mobil sebesar Rp1.800.000.

Baca Juga: Ini 6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik!

Namun bukan hanya kendaraan yang harus dilindungi, kesehatan kamu turut perlu mendapatkan proteksi ekstra.

Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!

Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk

Asuransi mobil all risk dan TLO merupakan produk asuransi mobil dan motor.

Asuransi TLO adalah pilihan asuransi yang menjamin penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan di atas 75%.

Sementara asuransi mobil all risk atau comprehensive bisa membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga risiko kehilangan.

Meskipun memiliki premi yang lebih tinggi, asuransi all risk memiliki perlindungan yang lebih maksimal.

Asuransi all risk memberikan jaminan proteksi yang menjanjikan sebab perusahaan asuransi akan mengganti keseluruhan maupun sebagian biaya kerusakan mobil.

Sementara asuransi mobil total loss only memiliki premi yang lebih murah, tetapi perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab jika mobil mengalami kecelakaan di bawah 75%.

Adapun syarat asuransi TLO hanya mencakup kehilangan atua kerusakan yang lebih dari 75%, layanan derek, usia mobil maksimal 15 tahun, dan autocilin mobile claim.

Dibandingkan asuransi TLO, asuransi all risk melayani hampir seluruh layanan dengan semua jenis kerusakan, termasuk kompensasi kehilangan akibat pencurian mobil hingga pembaruan STNK.

Maka dari itu, perbedaan produk asuransi TLO dan all risk harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.

Cara Klaim Asuransi TLO

Asuransi total loss only bisa dicairkan dengan melakukan pelaporan klaim kepada perusahaan asuransi.

Nasabah tentu perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai petunjuk.

Selain itu, nasabah juga bisa mendatangi bengkel rekanan untuk melakukan klaim.

Berikut beberapa tahapan cara klaim asuransi TLO, antara lain:

1. Lapor Klaim

Laporkan kerugian yang dialami dalam waktu 3 hari kerja setelah peristiwa terjadi.

Nasabah bisa melaporkan klaim melalu call center perusahaan asuransi atau aplikasi online yang disediakan perusahaan asuransi.

2. Siapkan Dokumen

Terdapat beberapa dokumen asuransi TLO yang dibutuhkan untuk melakukan klaim, seperti:

  • Dokumen asuransi sesuai produk
  • Formulir klaim yang telah diisi
  • Kirim dokumen asuransi melalui email atau pos kepada perusahaan asuransi
  • Serahkan foto yang diambil setelah kejadian penyebab kerugian terjadi.

3. Cek Bengkel Rekanan

Kunjungi bengkel yang telah terdaftar sebagai rekanan asuransi.

Nasabah bisa mencari tahu melalui aplikasi online atau menghubungi call center perusahaan.

4. Lengkapi Formulir Klaim

Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel rekanan yang ditandatangani dengan melengkapi materai dan melampirkan persyaratan lainnya.

5. Menunggu Konfirmasi

Setelah melakukan keseluruhan proses, nasabah perlu menunggu konfirmasi.

Bengkel rekanan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi.

Jika pengajuan klaim telah disetujui, kendaraan akan langsung dperbaiki atau nasabah akan dihubungi.

Adapun cara klaim asuransi mobil jika mengalami kehilangan, antara lain:

  • Laporkan kasus ke kepolisian setelah kehilangan terjadi
  • Buat kronologi tertulis terkait kasus kehilangan kendaraan
  • Sertakan seluruh syarat, seperti KTP, SIM, STNK, BPKB, polis asuransi, dan surat laporan kehilangan
  • Ajukan klaim asuransi mobil.

Penyebab Klaim Asuransi TLO Ditolak

Kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi dalam melanggar hukum adalah salah satu penyebab klaim asuransi TLO ditolak

Layaknya asuransi pada umumnya, tidak semua pengajuan klaim asuransi mobil TLO selalu diterima.

Terdapat beberapa keadaan yang bisa membuat klaim asuransi mobil TLO ditolak.

Berikut beberapa penyebab klaim asuransi ditolak:

  • Dokumen pengemudi tidak lengkap. Pengajuan klaim asuransi harus dengan menyertakan dokumen yang lengkap, seperti surat keterangan polisi, fotokopi polis, foto bukti kejadian, fotokopi SIM dan STNK, dan formulir pengajuan klaim.
  • Wilayah kejadian kecelakaan tidak sesuai dengan klausul wilayah dalam kesepakatan polis.
  • Pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis. Klaim asuransi mobil harus segera diurus dengan batas waktu 3 x 24 jam.
  • Tidak lapor saat memodifikasi mobil. Setiap penambahan aksesori pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi dengan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut.
  • Kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi dalam melanggar hukum.
  • Polis asuransi tidak aktif.
  • Kerusakaan kendaraan yang disengaja, termasuk menerjang banjir yang membuat mobil mogok akibat kemasukan air.
  • Kendaraan masih dalam masa tunggu dalam asuransi, sehingga biaya klaim tidak dijamin oleh polis. Pada umumnya, masa tunggu berkisar 1 bulan setelah menandatangani klausul.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Anti Kena Tolak, Cek di Sini!

Tips Klaim Asuransi TLO

Potensi adanya penolakan dalam proses klaim TLO membuat nasabah tentu perlu mempersiapkan dengan baik untuk memenuhi seluruh syarat dan berkas yang diminta.

Beberapa hal yang tidak dipenuhi akan berpotensi mendapat penolakan dari pihak asuransi.

Berikut tips yang bisa diikuti agar klaim asuransi diterima:

  • Pengurusan klaim asuransi harus dilakukan segera dengan batas waktu 3 x 24 jam.
  • Pastikan kerugian tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum, seperti melanggar lalu lintas.
  • Lengkapi dokumen yang disyaratkan, sepert formulir pengajuan klaim, foto mobil, surat keterangan polisi, fotokopi SIM dan STNK, serta dokumentasi kejadian.
  • Laporkan kepada pihak asuransi jika mobil dimodifikasi dengan melampirkan nilai pertanggungan aksesori.
  • Perhatikan wilayah kecelakaan yang harus sesuai dengan klausul wilayah.
  • Pastikan polis asuransi mobil aktif.
  • Hindari merusak mobil atau motor dengan sengaja.

Penutup

Itulah informasi lengkap seputar asuransi total loss only (TLO).

Asuransi TLO adalah jenis asuransi mobil yang memberikan jaminan dari pencurian dan kerusakan dengan biaya perbaikan di atas 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian.

Pastikan kamu memahami setiap asuransi mobil terlebih dahulu sebelum memilih produk asuransi mobil terbaik yang tepat.

Masih punya pertanyaan lainnya terkait asuransi TLO?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
August 14, 2023
Pengertian Cash Value – Jenis Penarikan, Cara Kerja, Manfaat, Kelebihan, dan Kekurangan

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang wajib dimiliki untuk memberi manfaat perlindungan terhadap berbagai...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
7 menit membaca
September 3, 2021
5 Jenis Asuransi di Indonesia Ini Wajib untuk Dipertimbangkan

Tahukah kamu, memiliki perlindungan diri atau harta benda akan membantu di masa mendatang?  Kamu perlu...

Yosephine Yosephine
4 menit membaca
November 27, 2023
Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Cek USG 4 Dimensi?

Saat ini, mungkin kamu bertanya-tanya, apakah USG ditanggung BPJS Kesehatan? Yap, biaya pemeriksaan kehamilan menggunakan...

Miska Syahirah Miska Syahirah
6 menit membaca