Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Dimana Saja?

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Dimana Saja?
Yosephine
Yosephine
July 20, 2023
7 menit membaca

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi milik pemerintah yang digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. 

Peserta JKN atau pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.

Namun, tak semua Rumah Sakit dapat menerima layanan BPJS Kesehatan. 

Lengkapi BPJS Kesehatanmu dengan Rey. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Lantas, dimana saja kamu dapat menggunakan kartu BPJS? 

Umumnya, kartu BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal. 

Lalu, bagaimana jika sedang berada di luar kota? 

Yuk, simak tata cara penggunaan BPJS di kota lain berikut ini!

Apakah BPJS bisa digunakan di rumah sakit mana saja?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit milik pemerintah dan sebagian rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. 

Namun, untuk mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan, sebaiknya kamu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera di kartu BPJS. 

Faskes tingkat 1 adalah puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. 

Saat Faskes 1 membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan rujukan untuk pemeriksaan di rumah sakit. 

Jadi, kamu bisa berobat di rumah sakit setelah membawa rujukan yang sudah dibuat oleh faskes tingkat I. 

Namun, ada kondisi tertentu yang membuat peserta BPJS Kesehatan bisa menerima perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit manapun, baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. 

Berikut beberapa kriterianya:

  • Mengancam nyawa, serta membahayakan diri dan lingkungan/orang lain
  • Adanya gangguan jalan napas, sirkulasi, dan pernapasan
  • Adanya penurunan kesadaran 
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Perlu tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat nantinya ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Jika kriteria terpenuhi, maka peserta BPJS bisa menerima layanan gawat darurat medis di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) tanpa rujukan. 

Berikut prosedur untuk layanan faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKRTL terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK
  • Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. 

Untuk prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Peserta datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK
  • Fasilitas Kesehatan memastikan identitas dan status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Kesehatan Care Center 165 
  • Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Berobat dengan BPJS Kesehatan Tanpa Kartu. Apakah Bisa?

Ingin booking dokter di RS pilihanmu? Rey siap melayanimu selama 24 Jam, lho.

Lalui kondisi darurat tanpa panik. Klaim cashless di mana pun. Proses 100% digital. 

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut, ya!

Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota?

BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan masyarakat Indonesia. 

Selain wajib membayar iuran, peserta juga perlu mendatangi fasilitas kesehatan sesuai domisili di kartu BPJS untuk bisa memperoleh hak layanan kesehatan peserta BPJS. 

Namun, bagaimana jika seseorang sedang berada di luar kota untuk keperluan tertentu?

Apakah BPJS bisa digunakan di kota lain? 

Jadi, peserta BPJS yang sedang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama tetap bisa menggunakan fasilitas kesehatan BPJS. 

Pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS di luar kota bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat I maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam ketentuan Perpres No.19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama antara faskes tingkat I dengan BPJS Kesehatan. 

Faskes tingkat I terdiri dari puskesmas, klinik pratama atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, dan rumah sakit kelas D atau yang setara. 

Fasilitas tersebut termasuk fasilitas kesehatan penunjang lain seperti apotek dan laboratorium. 

Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan:

(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:

a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau

b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Bagaimana cara menggunakan BPJS di luar kota?

Sebenarnya, cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota serupa dengan penggunaan BPJS di domisili yang tertera di kartu JKN-KIS.  Berikut beberapa langkahnya:

  • Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I. 
  • Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
  • Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).

Selain itu, faskes tingkat I tidak akan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal sebanyak 3 kali kunjungan selama di luar domisili. 

Berikut beberapa layanan BPJS Kesehatan yang bisa kamu peroleh saat berobat di luar kota:

  • Pelayanan kesehatan pertama, yaitu rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
  • Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
  • Layanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
  • Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan, jadi melahirkan menggunakan BPJS di luar kota bisa saja dilakukan.
  • Layanan ambulans bagi pasien rujukan.

Maka dari itu, meskipun kamu sedang di luar kota, BPJS Kesehatan tetap akan melayani peserta sebagai bagian dari program JKN. 

Meskipun BPJS adalah pilihan yang baik untuk jaminan kesehatan, yuk lengkapi manfaatnya dengan asuransi kesehatan dari Rey.

Dengan asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa mendapatkan manfaat tambahan seperti bebas memilih rumah sakit dan dokter spesialis, penanganan cepat, chat dokter sepuasnya, tebus obat gratis, hingga cover rawat inap. 

Info selengkapnya klik di sini, ya!

BPJS gratis dari pemerintah bisa digunakan dimana saja?

Selain BPJS mandiri dengan iuran per bulan, pemerintah juga menyediakan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

BPJS jenis ini iuran per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah. 

Jika sedang berada di luar kota dan tidak untuk menetap, peserta BPJS PBI tetap bisa menggunakan kartu BPJS untuk mengakses pelayanan kesehatan yang disediakan. 

Cara menggunakan BPJS Kesehatan PBI di luar kota sama seperti BPJS mandiri, yaitu:

  • Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I. 
  • Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
  • Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).
  • Peserta tidak akan dikenakan biaya maksimal 3x kunjungan di luar domisili.

Lebih lengkapnya, kamu bisa membaca artikel di blog Rey mengenai cara mudah cek faskes BPJS Kesehatan untuk mengetahui di mana saja BPJS Kesehatan bisa digunakan. 

Namun, jika kamu masih kebingungan untuk mengakses layanan BPJS, kamu bisa menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp atau layanan digital lainnya yang disediakan. 

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas bagi peserta melalui penguatan layanan digital dan telepon, seperti PANDAWA, Care Center 1500400, Mobile JKN, hingga CHIKA di nomor 08118750400.

Apakah KIS bisa dipakai di luar kota?

KIS hampir sama dengan BPJS. Bedanya, iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan mandiri iuran akan dibayar mandiri.

Selain itu, KIS bisa digunakan di puskesmas, klinik, dokter umum, maupun rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk Faskes yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. 

Baca Juga: Bingung? Ini 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang

Jadi, Apakah BPJS Bisa Digunakan di Mana Saja?

Tidak perlu khawatir jika kamu sedang dalam perjalanan atau dinas di luar kota, kamu tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Masih ada pertanyaan seputar penggunaan BPJS di luar kota?

Yuk, sharing di kolom komentar!

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
August 11, 2023
Masa Tunggu Asuransi – Pengertian, Jenis, dan Jangka Waktu

Asuransi rasanya semakin lumrah dimiliki oleh sebagian orang. Calon nasabah membeli asuransi dengan tujuan untuk...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
6 menit membaca
July 24, 2023
4 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Tahukah kamu bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa tidak aktif?  Bisa saja saat kamu...

Yosephine Yosephine
10 menit membaca
July 3, 2023
Asuransi Dwiguna – Pengertian, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan, Cara Kerja Asuransi, dan Jenis Polis Dwiguna

Asuransi adalah salah satu hal penting yang patut dipertimbangkan dalam memberikan rasa aman dan nyaman. ...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
11 menit membaca