6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang
By rey_yos, 7 Jul 2022

KIS dan BPJS adalah layanan proteksi kesehatan popular karena harganya terjangkau dengan manfaat yang beragam.
Keduanya juga merupakan layanan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Itulah mengapa banyak yang menganggap keduanya sama, padahal keduanya punya perbedaan dalam beberapa aspek.
Apa saja sih perbedaan KIS dan BPJS?
Yuk, baca terus ulasan ini sampai habis ya!
Table of Contents
Apa itu JKN-KIS?

JKN KIS adalah kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.
JKN KIS terdiri dari dua kata, yaitu JKN dan KIS.
JKN adalah program jaminan sosial yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.
Sedangkan KIS adalah Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan program JKN agar bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Mekanisme pelayanan ini berlaku dengan sistem rujukan berjenjang atas indikasi medis.
Nah, sederhananya JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN demi mendapatkan layanan kesehatan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Program JKN KIS dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS menerbitkan KIS untuk semua program JKN, termasuk Askes, PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan JKN BPJS Kesehatan
Program ini dimaksudkan agar peserta bisa bergotong royong untuk membuat setiap orang di Indonesia mendapatkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan dan KIS, Apa Bedanya?
Tidak sedikit yang mengira BPJS Kesehatan dan KIS itu program yang sama karena keduanya berfungsi menjamin kesehatan masyarakat.
Tapi ternyata ada beberapa faktor pembeda. Berikut ulasannya:
1. Besarnya biaya iuran
Perbedaan KIS dan BPJS terletak pada besarnya iuran yang dikeluarkan.
KIS adalah layanan jaminan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Jadi tidak ada biaya iuran karena disubsidi oleh pemerintah.
Kebijakan KIS berguna agar pemerintah bisa memberikan layanan kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat, meski kurang mampu.
Sedangkan BPJS Kesehatan ialah badan hukum publik yang menjalankan program JKN dan bertanggung jawab kepada presiden.
Para peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Meskipun skema pembayarannya berbeda, keduanya termasuk dalam program yang sama, yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
2. Sasaran peserta
Jika dilihat dari besarnya iuran yang harus dibayarkan, sasaran peserta dari BPJS Kesehatan dan KIS tentu berbeda.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) diprioritaskan untuk masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Ini berarti masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan fakir miskin.
Sementara itu, BPJS Kesehatan wajib untuk masyarakat Indonesia, tanpa mengenal kaya atau miskin.
Tujuannya agar setiap orang punya akses yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
3. Kewajiban memiliki layanan kesehatan
Sebagaimana yang sudah diketahui pada poin di atas, KIS adalah jaminan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Artinya, Pemerintah Indonesia berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan pada BPJS, semua masyarakat wajib memiliki layanan kesehatan BPJS.
Kewajiban ini dimaksudkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesehatan yang terjamin.
4. Cakupan wilayah
Perbedaan berikutnya terletak pada cakupan wilayah kesehatan.
Untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, khususnya pelayanan kesehatan pemerintah.
Contohnya Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.
Dalam kasus BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan utama hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang tertera di kartu BPJS.
Namun jika memang diperlukan perawatan lanjutan, bisa diberikan rujukan oleh faskes utama tersebut.
5. Cakupan manfaat
Meskipun program JKN menawarkan jaminan kesehatan yang bersifat menyeluruh atau holistik, ada sedikit perbedaan di antara keduanya.
Layanan kesehatan BPJS tidak menanggung jaminan kesehatan yang bersifat alternatif, estetis, infertilitas, dan komplementer.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014.
6. Prosedur layanan kesehatan
Perbedaan selanjutnya terletak pada prosedur layanan kesehatan.
Untuk peserta KIS, tidak ada prosedur khusus karena peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja.
Terutama rumah sakit atau balai puskesmas milik pemerintah.
Berbeda dengan BPJS yang punya prosedur khusus. Saat berobat, peserta disarankan untuk ke faskes I yang tertera pada kartu BPJS.
Jika memang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan surat rujukan untuk lanjut ke faskes II.
BPJS Kesehatan dan KIS, Apa yang Sama?

Selain dari sama-sama program pemerintah, BPJS Kesehatan dan KIS juga cukup serupa.
Terutama untuk manfaat dan layanan kesehatan yang diberikan.
1. Manfaat yang diberikan
Dari segi manfaat yang diberikan, tidak ada perbedaan yang signifikan dari KIS dan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjamin biaya layanan kesehatan preventif, kesehatan promotif, kuratif dan rehabilitasi untuk peserta JKN yang berstatus aktif.
Manfaat yang akan kamu dapatkan dari BPJS dan KIS antara lain:
Proteksi kesehatan seumur hidup
Manfaat pertama untuk kartu KIS dan BPJS Kesehatan ialah memberikan rasa aman karena ada proteksi kesehatan seumur hidup.
Hak ini sangat berguna untuk peserta atau masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan saat genting dan mendadak.
Program JKN menanggung hampir semua penyakit
Dari segi jenis penyakit yang bisa diobati, BPJS dan KIS juga serupa. Tidak ada perbedaan yang berarti.
Baik KIS maupun BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengklaim pengobatan untuk hampir semua jenis penyakit yang diderita pasiennya.
Medical check-up
Saat melakukan medical check-up, peserta BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat tidak wajib mendaftar lagi untuk medical check-up.
Tujuannya memberikan kesempatan yang sama agar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan bisa merasakan manfaatnya.
2. Layanan kesehatan yang tersedia
Dari segi layanan kesehatan yang didapatkan, keduanya tidak jauh.
Berikut beberapa layanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Program JKN KIS.
Layanan kesehatan tingkat pertama
Hal pertama yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan ialah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.
Layanan tingkat pertama untuk layanan kesehatan umum, yaitu:
- Biaya administrasi.
- Pelayanan promotif dan preventif. Misalnya penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana (konseling, tubektomi, vasektomi), imunisasi rutin, dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak penyakit lanjutan.
- Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi medis.
- Tindakan medis umum (nonspesialistik), baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pelayanan obat dan bahan medis yang habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosa laboratorium tingkat I.
- Rawat inap tingkat I sesuai anjuran dokter.
Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (II)
Berikut layanan kesehatan tingkat lanjutan yang ditanggung:
- Biaya administrasi.
- Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis dengan rujukan dokter, baik bedah maupun nonbedah.
- Obat dan bahan medis habis pakai, seperti cairan infus.
- Layanan penunjang untuk diagnosis tertentu sesuai rujukan.
- Rehabilitasi medis.
- Penyediaan kantong darah.
Layanan kedokteran forensik klinis
Berikut pelayanan yang didapatkan untuk forensik klinis:
- Pelayanan jenazah pada pasien meninggal setelah rawat inap.
- Perawatan di ruang rawat inap umum.
- Perawatan di ruang rawat intensif, misalnya ICU.
Persalinan
Persalinan juga akan ditanggung oleh JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat I maupun tingkat II.
Persalinan yang ditanggung ialah persalinan anak pertama sampai ketiga, baik anak yang dilahirkan hidup maupun meninggal.
Ambulans
Tak hanya itu fasilitas kesehatan, ambulnas pun juga menjadi tanggungan BPJS.
Namun, layanan ini hanya untuk pasien rujukan faskes I ke faskes lainnya.
Baca juga: Apa itu Faskes Tingkat 1, 2, dan 3? Ini Perbedaannya!
KIS itu BPJS Kelas Berapa?
BPJS Kesehatan dan KIS berbeda. Sebab, KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak bisa membayar iuran.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.
Tidak hanya itu, kelas BPJS sudah ditiadakan per tahun 2022.
Apakah KIS Bisa Digunakan untuk Operasi?

Masyarakat yang memiliki kartu KIS akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta BPJS.
Selain mendapatkan layanan pengobatan penyakit dan gangguan medis, kartu BPJS Kesehatan maupun KIS juga bisa digunakan untuk operasi.
Hal tersebut diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2004.
Adapun jenis-jenis operasi yang tertanggung antara lain:
- Operasi caesar.
- Operasi jantung.
- Operasi tumor.
- Operasi kista.
- Operasi odontektomi.
- Operasi miom.
- Operasi usus buntu.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi mata.
- Operasi batu empedu.
- Operasi amandel.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi kanker.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Operasi timektomi.
Kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa membantu meringankan peserta BPJS dan KIS.
Apa Kegunaan Kartu KIS?
Peserta KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Berikut kegunaan KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan:
Layanan kesehatan tingkat I
Layanan tingkat pertama ini meliputi layanan bersifat nonspesialistik untuk rawat jalan maupun rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau balai kesehatan yang setara.
- Praktik mandiri dokter.
Praktik mandiri dokter gigi.
- Klinik pertama setara fasilitas kesehatan tingkat I milik TNI/Polri Rumah Sakit kelas D Pratama atau setara.
- Faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Rawat jalan tingkat I
- Administrasi layanan.
- Penyuluhan kesehatan.
- Layanan imunisasi rutin sesuai ketentuan KB.
- Skrining riwayat kesehatan setahun sekali.
- Layanan penapisan atau skrining tertentu.
- Peningkatan kesehatan untuk penderita penyakit kronis.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik.
- Layanan obat, bahan medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan kesehatan gigi tingkat I.
- Pemeriksaan laboratorium tingkat I.
Rawat inap tingkat I
- Layanan administrasi.
- Akomodasi rawat inap.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi.
- Tindakan medis nonspesialistik.
- Pelayanan persalinan dan neonatal.
- Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan laboratorium tingkat I.
Perawatan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Layanan administrasi.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis dasar maupun spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis baik bedah maupun non bedah.
- Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Rehabilitasi medis.
- Layanan diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pelayanan Keluarga Berencana.
- Rawat inap di ruang non-intensif maupun intensif.
- Pemulasaran jenazah untuk pasien meninggal di fasilitas kesehatan.
Layanan gawat darurat dan ambulans
Selain rawat jalan dan inap, peserta KIS juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat dan ambulans jika diperlukan.
Baca juga: Kartu KIS digunakan untuk Apa Saja? Simak Pembahasannya!
Sudah Paham Bedanya?
Nah, itulah informasi seputar perbedaan KIS dan BPJS yang perlu kamu tahu.
Nyatanya meski keduanya serupa, tetap ada perbedaannya ya!
Kalau kamu gimana nih? Tim pengguna KIS atau BPJS?
Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar yuk!