Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!
Yosephine
Yosephine
July 24, 2023
10 menit membaca

Pemerintah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan tujuan agar jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bisa diakses oleh masyarakat.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara membuat BPJS kesehatan, padahal fasilitas ini perlu dimanfaatkan untuk berjaga-jaga.

Faktanya, saat ini kamu bisa daftar BPJS gratis secara online dan offline

Untuk layanan online, kamu bisa daftar melalui aplikasi resmi, WhatsApp (WA), dan situs resmi BPJS Kesehatan.

Hal ini tentu akan memudahkanmu karena tidak perlu mengambil antrian dengan mendatangi kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran.

Namun selain program BPJS, terdapat rahasia hidup sehat jadi lebih mudah yang wajib diketahui. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Simak, penjelasan selengkapnya tentang cara daftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini!

Bagaimana Cara Daftar BPJS Secara Online?

Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa kamu lakukan lewat aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau WhatsApp (WA).

Dengan begitu, calon peserta penerima manfaat kesehatan bisa mendaftarkan dirinya lewat HP saja. Mudah dan praktis, bukan?

Pendaftaran online akan memudahkan kamu untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.

Namun, pastikan kamu telah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta. 

Nah, di bawah ini adalah cara daftar BPJS online lewat HP.

1. Melalui Aplikasi JKN Mobile

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Sebelum mendaftar, kamu perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile di gawai Android atau iOS.

Unduhlah aplikasi tersebut di Google Playstore untuk pengguna Android.

Bagi pengguna iOS, bisa mengunduhnya di App Store.

Selain itu, jika ingin langsung mendaftar, pastikan kamu sudah melengkapi dokumen-dokumennya, ya!

Berikut adalah cara daftar BPJS kesehatan gratis lewat aplikasi JKN Mobile:

  1. Unduh aplikasi dan tunggulah proses instalasi hingga berhasil.
  2. Bukalah aplikasi dan klik “Daftar”.
  3. Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Akan muncul ketentuan pendaftaran, klik “Setuju” setelah kamu selesai membacanya dengan teliti.
  5. Langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK dan kode captcha. Maka, halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  6. Setelah berhasil, isilah semua data yang dibutuhkan dan pilih opsi “Selanjutnya”.
  7. Langkah berikutnya adalah memilih fasilitas kesehatan yang kamu inginkan.
  8. Jika sudah, masukkan alamat surel dan klik “Simpan”.
  9. Selanjutnya, kamu perlu membuka surel untuk melakukan verifikasi.
  10. Berikutnya, bukalah virtual account yang sudah dikirim oleh BPJS Kesehatan dan lakukan pembayaran premi.
  11. Setelah dibayar, kamu sudah berhasil terdaftar!
  12. Terakhir, kartu BPJS Kesehatan virtual sudah tersedia di aplikasi.

2. Lewat WhatsApp (WA)

Bisakah daftar BPJS lewat WA?

Tentu, saat ini mendaftar BPJS semakin praktis karena bisa melalui WA.

Cara daftar BPJS kesehatan di tahun 2023 ini bisa kamu coba jika sebelumnya sudah memiliki aplikasi WA dan tidak ingin melalui proses mengunduh.

Registrasi lewat WA bisa kamu lakukan melalui Layanan Chika di nomor 08118750400 dan Pandawa.

Silakan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, ya!

  1. Bukalah aplikasi WhatsApp di gawai milikmu.
  2. Selanjutnya, kirim pesan ke Chika di nomor 08118750400.
  3. Chika akan membantu dengan memberikan beberapa pilihan. 
  4. Pilih opsi “Layanan Pandawa”, kamu akan diberikan link nomor WhatsApp untuk mengakses layanan administrasi. 
  5. Klik link tersebut, kamu akan diarahkan ke percakapan baru. 
  6. Silakan kirimkan pesan apapun pada nomor di percakapan baru tersebut.
  7. Kamu akan diberikan link, klik tautan tersebut. 
  8. Setelah link berhasil dibuka, klik opsi “Pendaftaran Baru”
  9. Pilih jenis kepesertaan sesuai identitas kamu. 
  10. Selanjutnya, isilah setiap kolom informasi dengan lengkap.
  11. Langkah berikutnya, kamu perlu mengungah dokumen yang menjadi syarat mendaftar.
  12. Terakhir, lanjutkanlah setiap petunjuknya hingga proses pendaftaran selesai.
  13. Kamu bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan fisik dengan mencetak sendiri atau meminta bantuan di kantor BPJS Kesehatan. 

3. Daftar BPJS lewat website

Kamu juga bisa kok, daftar BPJS Kesehatan online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Caranya juga sama mudahnya seperti dua cara yang disebutkan sebelumnya.

Yuk, baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online di bawah ini!

  1. Siapkan berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, alamat email, serta nomor handphone yang aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Kemudian, kamu bisa mengakses situs BPJS di laman resmi  BPJS Kesehatan.
  3. Setelah itu, kamu bisa isi formulir daftar isian peserta mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran per bulan sesuai kebutuhan.
  5. Simpan data, lalu tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Jangan lupa untuk print lembar virtual account, ya.
  6. Setelah itu, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  7. Serahkan uang serta nomor virtual pada teller bank, lalu kamu akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Nah, sekarang BPJS kesehatan kamu sudah aktif. Silahkan cek email, biasanya akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card BPJS yg bisa kamu print sendiri serta valid.
  9. Namun kalau tidak ada, kamu bisa melakukan cara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk print kartu BPJS.
  10. Kamu tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor cabang BPJS terdekat, ya.
  11. Langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan, lalu berikan semua data sebelumnya, form isiannya, nomor virtual account BPJS, serta bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  12. Ketika kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak, maka proses telah selesai. Kamu dapat mengambil kartu fisik BPJS Kesehatan dan menggunakannya ketika ingin mengakses layanan kesehatan. 

Baca Juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

Apa Saja Syarat Buat BPJS?

Sebelum mendaftar, persiapkanlah terlebih dahulu syarat-syaratnya lewat dokumen secara lengkap.

Berikut adalah syarat daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP.
  • Nomor handphone.
  • Pas foto berukuran 3 x 4 (maksimal 50KB).
  • Buku rekening.
  • Alamat email.

Berapa Iuran BPJS Saat Ini?

Sebagai layanan jaminan sosial, biaya yang perlu dibayar bisa dibagi berdasarkan layanan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain itu, besaran nominalnya juga bervariasi tergantung dari kelas yang dipilih.

Kamu tentu wajib membayar iuran secara teratur agar bisa menikmati manfaat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara menyeluruh. 

Yuk, perhatikan penjelasannya berikut ini!

1. BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional untuk menjamin peserta memperoleh manfaatkan kesehatan. 

Pada dasarnya, besaran tarif ditentukan berdasarkan kelas dan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Nah, kelas 1 memiliki tarif termahal, sedangkan kelas 3 mempunyai tarif yang paling terjangkau.

Selain itu, terdapat perbedaan tarif bagi peserta mandiri dan pekerja kantoran.

Berikut adalah nominal yang perlu dibayar untuk iuran BPJS Kesehatan mandiri saat ini:

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 tiap bulan.
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulannya.

Iuran BPJS kelas 3 tersebut sudah disubsidi oleh pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp7.000 sehingga tarif sebenarnya adalah Rp42.000.

Namun, terdapat aturan terkini yang mengatur penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan. 

Meskipun begitu, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang disampaikan. 

Penghapusan kelas dijalankan seiring dengan penerapan rawat inap standar secara bertahap yang dilakukan di tahun 2023 sampai 2025.

Dengan kata lain, perubahan fasilitas tidak akan membuat perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga 2024. 

Adapun, bagi penerima manfaat dengan status karyawan kantor, berikut adalah biayanya:

  • Tarif BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar tarif sebesar 4% dari total gaji.
  • Tarif maksimal yang dibayar perusahaan adalah Rp12.000.000.

Perusahaan harus membayar besaran uang tersebut pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kabar baiknya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya bisa dilakukan via online

Sebagai catatan, kelebihan pembayaran akan diberitahukan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 14 hari sejak disetor.

Selanjutnya, nominal di bulan berikut akan dikalkulasikan dengan nominal yang berlebih tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan, Ternyata Mudah!

2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah nominal yang perlu dibayar jika menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

  • Penerima Upah (PU) membayar sebesar 2% dari total gaji.
  • Perusahaan tempat bekerja membayar sebesar 3.7% dari total gaji.
  • Untuk pekerja bukan penerima upah, besarannya adalah 2% dari upah perbulan.
  • Khusus pekerja migran, tarif Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar Rp50.000 hingga Rp600.000 setiap bulannya.

Berapa Hari BPJS Aktif Setelah Daftar?

Setelah berhasil mendaftar, kamu mungkin ingin segera menggunakan fasilitas tersebut.

Namun, BPJS baru aktif dalam 7 hari semenjak pendaftaran dilakukan.

Lama masa tunggu tersebut sesuai dengan Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas 3.

Dengan begitu, dua kelompok penerima tersebut bisa segera menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Tentunya, setelah berhasil membayar besaran tarif yang dikenakan.

Untuk kategori PBI sendiri iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri.

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di Sini!

Kalau sudah punya BPJS Kesehatan, apakah kita masih membutuhkan asuransi kesehatan swasta?

Tentu saja, perlu! Sebab, BPJS memiliki keterbatasan yakni hanya bisa digunakan di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.

Oleh sebab itu, kamu perlu menambah perlindungan kesehatan lewat asuransi kesehatan swasta lainnya.

Apalagi, kini hadir asuransi kesehatan online yang siap membantu kamu 24 jam, lho.

Yap, Rey merupakan aplikasi asuransi kesehatan yang bisa kamu gunakan mulai dari chat dokter sepuasnya, rawat inap, rawat jalan, tebus obat dan lainnya.

Tentunya, semua biaya perawatan kamu akan di cover oleh Rey.

Cek selengkapnya dengan klik banner di bawah ini!

Daftar BPJS Online Kartunya Diambil di mana?

Setelah berhasil mendapatkan kartu BPJS secara virtual, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara mengambil bentuk fisiknya.

Berita baiknya, bagi kamu yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, kartu digital tersebut tetap bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan.

Dewasa ini, digitalisasi membuat kamu bisa menggunakan pelayanan kesehatan tanpa membutuhkan bentuk fisik kartunya.

Namun, bila membutuhkan bentuk fisik kartunya, kamu bisa melakukan pencetakan melalui cara di bawah ini.

1. Mencetak lewat Aplikasi Mobile JKN

Sudah memiliki aplikasi tersebut?

Kalau begitu, berikut adalah langkah muda untuk mencetak kartunya:

  1. Pastikan kamu sudah terdaftar sehingga hanya perlu untuk login saja.
  2. Setelah berhasil masuk dengan surel yang sudah didaftarkan, pilihlah menu “Ubah Data Peserta”.
  3. Kamu akan menemukan kartu digital di menu tersebut.
  4. Kemudian, klik gambar kartunya, maka akan tersedia pilihan untuk mengirim ke surel milikmu.
  5. Setelah dipilih, kartunya akan terkirim lewat file berformat PDF.
  6. Nah, kartunya sudah bisa kamu unduh lewat email tersebut.
  7. File bisa kamu temukan secara terlampir di email dan umumnya berada di posisi bawah.
  8. Selamat, file sudah berhasil kamu unduh!
  9. Langkah terakhir adalah mencetak file tersebut dengan printer milik pribadi atau usaha printing terdekatmu.

2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa mencetak kartunya lewat situs resminya.

Perhatikan langkah-langkahnya, ya!

  1. Bukalah situs BPJS Kesehatan.
  2. Masuklah dengan email dan password yang sudah dimiliki.
  3. Kemudian, pilihlah menu “Data”.
  4. Opsi selanjutnya, yaitu klik “Cari Data”.
  5. Akan muncul laman pencarian, masukkan data NIK yang ingin dicetak kartunya dan klik “Cari”.
  6. Setelah muncul hasil pencarian, pilihlah menu “Cetak Kartu”.
  7. Selamat, file sudah berhasil kamu unduh!
  8. Cetaklah kartunya di rumah menggunakan printer atau melalui usaha fotokopi terdekat.

3. Menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan

Pilihan ini adalah opsi untuk kamu yang sudah bekerja, yaitu lewat sistem e-Dabu yang bisa diakses perusahaan.

Mintalah HR untuk melakukan pencetakan melalui sistem tersebut.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membuka e-Dabu BPJS Kesehatan menggunakan gawai.
  2. Masuk dengan User ID dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah memilih menu peserta, lakukanlah pengisian data.
  4. Masukkan data NIK yang ingin dicetak di kolom kategori pencarian.
  5. Pilih “Selanjutnya”.
  6. Klik “Jenis Mutasi Cetak KIS” dan pilih tombol biru.
  7. Sistem akan secara otomatis mengunduh file yang diinginkan.
  8. Selamat, kartunya sudah bisa kamu cetak!

Baca Juga: 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang

Penutup

Nah, itu dia cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Sekarang, tentu kamu sudah mengerti cara daftar BPJS online, bukan?

Semoga informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan pendaftaran BPJS Kesehatan di atas berguna untukmu, ya.

Jika ada yang ingin didiskusikan, jangan sungkan bertanya di kolom komentar, ya!

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
June 26, 2023
Pengertian Asas Subrogasi Asuransi: Penerapan, Hak, dan Pokok Pertanggungan

Seiring dengan perkembangan industri asuransi, beragam jenis produk asuransi mulai bermunculan.  Dalam melakukan proses ganti...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
7 menit membaca
October 28, 2022
Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Karyawan, HRD Harus Tahu!

Asuransi kesehatan karyawan merupakan produk asuransi untuk karyawan yang difasilitasi atau dibayarkan oleh perusahaan.  Selain...

Dwi Julianti Dwi Julianti
8 menit membaca
August 23, 2022
Alasan Pentingnya Kamu Memiliki Asuransi di Usia Muda

Usia muda adalah waktu yang tepat untuk berkelana, meniti karir dan mengelola finansial.  Namun, sering...

Yosephine Yosephine
5 menit membaca