Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis!

Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis!
Yosephine
Yosephine
November 2, 2022
9 menit membaca

Pemerintah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan tujuan agar jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bisa diakses oleh masyarakat.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara membuat BPJS kesehatan, padahal fasilitas ini perlu dimanfaatkan untuk berjaga-jaga.

Faktanya, saat ini kamu bisa daftar BPJS gratis secara online dan mudah melalui aplikasi resmi, WhatsApp (WA), dan situs resmi BPJS Kesehatan.

Hal ini tentu akan memudahkanmu karena tidak perlu mengambil antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran.

Simak, penjelasan selengkapnya tentang cara daftar BPJS online berikut ini!

Bagaimana Cara Daftar BPJS Secara Online?

Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa kamu lakukan lewat aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau WhatsApp (WA).

Dengan begitu, calon peserta penerima manfaat kesehatan bisa mendaftarkan dirinya lewat HP saja. Mudah dan praktis, bukan?

Nah, di bawah ini adalah cara daftar BPJS online lewat HP.

Yuk, cek langkah-langkah bayar BPJS di bawah ini!

1. Melalui Aplikasi JKN Mobile

Sebelum mendaftar, kamu perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile di gawai Android atau iOS.

Unduhlah aplikasi tersebut di Google Playstore untuk pengguna Android.

Bagi pengguna iOS, bisa mengunduhnya di App Store.

Selain itu, jika ingin langsung mendaftar, pastikan kamu sudah melengkapi dokumen-dokumennya, ya!

Berikut adalah cara daftar BPJS kesehatan gratis lewat aplikasi JKN Mobile:

  1. Unduh aplikasi dan tunggulah proses instalasi hingga berhasil.
  2. Bukalah aplikasi dan klik “Daftar”.
  3. Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Akan muncul ketentuan pendaftaran, klik “Setuju” setelah kamu selesai membacanya dengan teliti.
  5. Langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK dan kode captcha. Maka, halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  6. Setelah berhasil, isilah semua data yang dibutuhkan dan pilih opsi “Selanjutnya”.
  7. Langkah berikutnya adalah memilih fasilitas kesehatan yang kamu inginkan.
  8. Jika sudah, masukkan alamat surel dan klik “Simpan”.
  9. Selanjutnya, kamu perlu membuka surel untuk melakukan verifikasi.
  10. Berikutnya, bukalah virtual account yang sudah dikirim oleh BPJS Kesehatan dan lakukan pembayaran premi.
  11. Setelah dibayar, kamu sudah berhasil terdaftar!
  12. Terakhir, kartu BPJS Kesehatan virtual sudah tersedia di aplikasi.

2. Lewat WhatsApp (WA)

Bisakah daftar BPJS lewat WA?

Tentu, saat ini mendaftar BPJS semakin praktis karena bisa melalui WA.

Cara daftar BPJS kesehatan di tahun 2022 ini bisa kamu coba jika sebelumnya sudah memiliki aplikasi WA dan tidak ingin melalui proses mengunduh.

Registrasi lewat WA bisa kamu lakukan melalui Layanan Chika di nomor 08118750400 dan Pandawa.

Silakan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, ya!

  1. Bukalah aplikasi WhatsApp di gawai milikmu.
  2. Selanjutnya, kirim pesan ke Chika di nomor 08118750400.
  3. Setelah ketik Menu, Chika akan membantu dengan menyebutkan beberapa pilihan.
  4. Pilihlah Layanan Pandawa dengan mengetik angka 6.
  5. Selanjutnya, Chika akan memberikan nomor WA untuk Layanan Pandawa.
  6. Lanjutkan pesan melalui Pandawa.
  7. Pandawa akan memberikan link yang bisa kamu isi sebagai formulir registrasi daring.
  8. Lanjutkan prosesnya dengan mengklik link tersebut.
  9. Jika link berhasil dibuka, carilah menu pendaftaran baru.
  10. Pilihlah jenis kepesertaan yang ingin kamu daftarkan.
  11. Selanjutnya, isilah setiap kolom informasi dengan lengkap.
  12. Langkah berikutnya, kamu perlu mengungah dokumen yang menjadi syarat mendaftar.
  13. Terakhir, lanjutkanlah setiap petunjuknya hingga proses pendaftaran selesai.

3. Daftar BPJS lewat website

Kamu juga bisa kok, daftar BPJS Kesehatan online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Caranya juga sama mudahnya seperti dua cara yang disebutkan sebelumnya.

Yuk, baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online di bawah ini!

  1. Siapkan berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, alamat email, serta nomor handphone yang aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Kemudian, kamu bisa mengakses situs BPJS Kesehatan.
  3. Setelah itu, kamu bisa isi formulir mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Di bagian ini ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500 hingga Rp59.500 perbulannya.
  5. Simpan data, lalu tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Jangan lupa untuk print lembar virtual account, ya.
  6. Setelah itu, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  7. Serahkan uang serta nomor virtual pada teller bank, lalu kamu akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Nah, sekarang BPJS kesehatan kamu sudah aktif. Silahkan cek email, biasanya akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa kamu print sendiri serta valid.
  9. Namun kalau tidak ada, kamu bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat.
  10. Kamu tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, ya.
  11. Langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan, lalu berikan semua data sebelumnya, form isiannya, virtual account, serta bukti payment.

Baca Juga: Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan, Ternyata Mudah!

Apa Saja Syarat Buat BPJS?

Sebelum mendaftar, persiapkanlah terlebih dahulu syarat-syaratnya lewat dokumen secara lengkap.

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk buat BPJS:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP.
  • Nomor handphone.
  • Pas foto berukuran 3 x 4 (maksimal 50KB).
  • Buku rekening.
  • Alamat email.

Berapa Iuran BPJS Saat Ini?

Sebagai layanan jaminan sosial, biaya yang perlu dibayar bisa dibagi berdasarkan layanan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain itu, besaran nominalnya juga bervariasi tergantung dari kelas yang dipilih.

Yuk, perhatikan penjelasannya berikut ini!

1. BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, besaran tarif ditentukan berdasarkan kelas dan status peserta.

Nah, kelas 1 memiliki tarik termahal sedangkan kelas 3 mempunyai tarik yang paling terjangkau.

Selain itu, terdapat perbedaan tarif bagi peserta mandiri dan pekerja kantoran.

Berikut adalah nominal yang perlu dibayar untuk iuran BPJS mandiri saat ini:

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 tiap bulan.
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulannya.

Iuran BPJS kelas 3 tersebut sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga tarif sebenarnya adalah Rp42.000.

Adapun, bagi penerima manfaat dengan status karyawan kantor, berikut adalah biayanya:

  • Tarif BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar tarif sebesar 4% dari total gaji.
  • Tarif maksimal yang dibayar perusahaan adalah Rp12.000.000.

Perusahaan harus membayar besaran uang tersebut pada tanggal 10 setiap bulannya.

Sebagai catatan, kelebihan pembayaran akan diberitahukan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 14 hari sejak disetor.

Selanjutnya, nominal di bulan berikut akan dikalkulasikan dengan nominal yang berlebih tersebut.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah nominal yang perlu dibayar jika menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

  • Penerima Upah (PU) membayar sebesar 2% dari total gaji.
  • Perusahaan tempat bekerja membayar sebesar 3.7% dari total gaji.
  • Untuk pekerja bukan penerima upah, besarannya adalah 2% dari upah perbulan.
  • Khusus pekerja migran, tarif Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar Rp50.000 hingga RP600.000 setiap bulannya.

Berapa Hari BPJS Aktif Setelah Daftar?

Setelah berhasil mendaftar, kamu mungkin ingin segera menggunakan fasilitas tersebut.

Namun, BPJS baru aktif dalam 7 hari semenjak pendaftaran dilakukan.

Lama masa tunggu tersebut sesuai dengan Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas 3.

Dengan begitu, dua kelompok penerima tersebut bisa segera menggunakan pelayanan kesehatan lewat BPJS.

Tentunya, setelah berhasil membayar besaran tarif yang dikenakan.

Kalau sudah punya BPJS Kesehatan, apakah kita masih membutuhkan asuransi kesehatan swasta?

Tentu saja, perlu! Sebab, BPJS memiliki keterbatasan yakni hanya bisa digunakan di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.

Oleh sebab itu, kamu perlu menambah proteksi lewat asuransi kesehatan swasta lainnya.

Apalagi, kini hadir asuransi kesehatan online yang siap membantu kamu 24 jam, lho.

Yap, Rey merupakan aplikasi asuransi kesehatan yang bisa kamu gunakan mulai dari chat dokter sepuasnya, rawat inap, rawat jalan, tebus obat dan lainnya.

Tentunya, semua biaya perawatan kamu akan di cover oleh Rey.

Cek selengkapnya dengan klik banner di bawah ini!

Daftar BPJS Online Kartunya Diambil di mana?

Setelah berhasil mendapatkan kartu BPJS secara virtual, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara mengambil bentuk fisiknya.

Berita baiknya, bagi kamu yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, kartu digital tersebut tetap bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan.

Dewasa ini, digitalisasi membuat kamu bisa menggunakan pelayanan kesehatan tanpa membutuhkan bentuk fisik kartunya.

Namun, bila membutuhkan bentuk fisik kartunya, kamu bisa melakukan pencetakan melalui cara di bawah ini.

1. Mencetak lewat Aplikasi Mobile JKN

Sudah memiliki aplikasi tersebut?

Kalau begitu, berikut adalah langkah muda untuk mencetak kartunya:

  1. Pastikan kamu sudah terdaftar sehingga hanya perlu untuk login saja.
  2. Setelah berhasil masuk dengan surel yang sudah didaftarkan, pilihlah menu “Ubah Data Peserta”.
  3. Kamu akan menemukan kartu digital di menu tersebut.
  4. Kemudian, klik gambar kartunya, maka akan tersedia pilihan untuk mengirim ke surel milikmu.
  5. Setelah dipilih, kartunya akan terkirim lewat file berformat PDF.
  6. Nah, kartunya sudah bisa kamu unduh lewat email tersebut.
  7. File bisa kamu temukan secara terlampir di email dan umumnya berada di posisi bawah.
  8. Selamat, file sudah berhasil kamu unduh!
  9. Langkah terakhir adalah mencetak file tersebut dengan printer milik pribadi atau usaha printing terdekatmu.

2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa mencetak kartunya lewat situs resminya.

Perhatikan langkah-langkahnya, ya!

  1. Bukalah situs BPJS Kesehatan.
  2. Masuklah dengan email dan password yang sudah dimiliki.
  3. Kemudian, pilihlah menu “Data”.
  4. Opsi selanjutnya, yaitu klik “Cari Data”.
  5. Akan muncul laman pencarian, masukkan data NIK yang ingin dicetak kartunya dan klik “Cari”.
  6. Setelah muncul hasil pencarian, pilihlah menu “Cetak Kartu”.
  7. Selamat, file sudah berhasil kamu unduh!
  8. Cetaklah kartunya di rumah menggunakan printer atau melalui usaha fotokopi terdekat.

3. Menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan

Pilihan ini adalah opsi untuk kamu yang sudah bekerja, yaitu lewat sistem e-Dabu yang bisa diakses perusahaan.

Mintalah HR untuk melakukan pencetakan melalui sistem tersebut.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membuka e-Dabu BPJS Kesehatan menggunakan gawai.
  2. Masuk dengan User ID dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah memilih menu peserta, lakukanlah pengisian data.
  4. Masukkan data NIK yang ingin dicetak di kolom kategori pencarian.
  5. Pilih “Selanjutnya”.
  6. Klik “Jenis Mutasi Cetak KIS” dan pilih tombol biru.
  7. Sistem akan secara otomatis mengunduh file yang diinginkan.
  8. Selamat, kartunya sudah bisa kamu cetak!

Baca Juga: 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang

Penutup

Nah, itu dia cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Sekarang, tentu kamu sudah mengerti cara daftar BPJS online, bukan?

Semoga informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan pendaftaran BPJS Kesehatan di atas berguna untukmu, ya.

Jika ada yang ingin didiskusikan, jangan sungkan bertanya di kolom komentar, ya!

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
June 9, 2021
5 Fungsi Asuransi Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui

Masalah kesehatan seringkali tidak terprediksi, begitu juga kesehatanmu. Padahal biaya pengobatan untuk suatu penyakit tidaklah...

Yosephine Yosephine
3 menit membaca
October 6, 2022
Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di sini!

Program BPJS Kesehatan Mandiri yang dibuat oleh pemerintah bertujuan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan...

Yosephine Yosephine
9 menit membaca
September 16, 2022
Apakah BPJS Bisa Digunakan Dimana Saja?

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi milik pemerintah yang digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.  Peserta...

Yosephine Yosephine
5 menit membaca