Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Dwi Julianti
Dwi Julianti
July 24, 2023
9 menit membaca

Meski sudah tidak asing ditelinga, ternyata masih banyak lho yang belum tahu seluk beluk mengenai program BPJS.

Buktinya, banyak orang yang belum tahu cara mendaftarkan seluruh anggota keluarga di BPJS Kesehatan. 

Padahal, BPJS sudah menetapkan peraturan bahwa anggota keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus mendaftarkan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

Jadi misalnya dalam satu KK terdapat 4 orang, maka ke-4 anggota keluarga tersebut semua wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Lengkapi BPJS Kesehatanmu dengan Rey. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Lantas, bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan?

Yuk, temukan jawabannya di pembahasan berikut ini!

Bisakah Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan?

Bisakah Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan? Tentu bisa, baik itu peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), maupun peserta BPJS mandiri.

Bagi peserta BPJS, sangat mungkin terjadi penambahan anggota keluarga baru maupun pengurangan anggota keluarga di kemudian hari. 

Penambahan peserta BPJS Kesehatan bisa disebabkan hadirnya anggota keluarga baru yang sebelumnya belum tercatat di KK atau keluarga inti.

Sementara itu, pengurangan anggota BPJS Kesehatan bisa terjadi karena ada peserta jaminan kesehatan di dalam keluarga yang meninggal dunia atau menikah kemudian memiliki KK terpisah. 

Nah, penambahan anggota keluarga maupun pengurangan ini sudah diatur dalam BPJS. 

Jadi, kamu bisa mendaftarkan anggota keluarga baru tersebut ke dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!

Bagaimana Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan?

Bagaimana Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan? Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk berbagai jenis peserta BPJS. Baik itu peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), maupun peserta BPJS mandiri.

Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk berbagai jenis peserta BPJS. 

Baik itu peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), maupun peserta BPJS mandiri.

Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengikutsertakan anggota keluarga di BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan BPJS.

1. Peserta BPJS Mandiri

BPJS Mandiri merupakan salah satu program jaminan kesehatan milik pemerintah yang iuran perbulannya dibayarkan secara mandiri oleh nasabah sehingga tidak ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Peserta BPJS Mandiri juga dikenal sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Nah, berikut persyaratan untuk menambah anggota keluarga baru untuk peserta BPJS Mandiri antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP (bagi yang sudah memiliki).
  • Foto berwarna ukuran 3×4 (kecuali balita).
  • Bukti kepemilikan bank.

Cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline.

Jika kamu melakukan secara offline, kamu dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Kamu cuma perlu bawa persyaratan lengkap di atas dan isi formulir penambahan anggota keluarga. 

Setelah itu, pihak BPJS akan memproses perubahan data keluarga peserta BPJS. 

Namun apabila kamu memilih melakukan secara online, kamu bisa menambahkan anggota keluarga baru melalui WhatsApp (CHIKA) atau aplikasi Mobile JKN. 

Layanan WhatsApp akan memberikan kamu tautan yang bisa diakses.

Silakan klik opsi “Penambahan Anggota Keluarga” pada tautan tersebut, lalu ikuti seluruh instruksi yang diberikan. 

Sementara jika kamu mengakses aplikasi Mobile JKN, kamu bisa masuk ke menu “Penambahan Peserta”. 

Pastikan kamu telah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta, kemudian silakan ikuti petunjuk yang disediakan. 

Lalu, setelah membayar iuran pertama, anggota tambahan yang kamu daftarkan akan resmi menjadi peserta BPJS. 

2. Peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah)

BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah program BPJS Kesehatan perusahaan yang dikhususkan untuk pekerja. 

Berikut beberapa golongan yang termasuk dalam PPU Badan Usaha:

  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Golongan PPU ini adalah pekerja yang badan usahanya dimiliki dan dimodali sebagian besar atau seluruhnya oleh negara. 

  • Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Golongan PPU BUMD hampir serupa dengan BUMN. 

Bedanya, pegawai BUMD ini bekerja di badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pemerintah daerah.

  • Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta)

Tidak hanya pegawai negara atau pemerintah, pegawai yang bekerja di badan usaha atau perusahaan milik swasta juga bisa menjadi penerima BPJS PPU.

Pihak yang disebut PPU adalah penerima gaji atau upah (peserta) dari perusahaan (pemberi kerja).

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, bukan hanya peserta PPU yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan juga suami/istri yang sah dengan maksimal 3 orang anak yang kriterianya sebagai berikut:

  • Tidak atau belum pernah menikah.
  • Tidak atau belum memiliki penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal.

Jika anak pertama sampai ketiga sudah tidak memenuhi persyaratan di atas, maka statusnya bisa digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran. 

Selain itu, syarat menambah BPJS untuk anak yang tidak boleh terlewat ialah anak yang ditanggung merupakan anak yang sah dari peserta BPJS Kesehatan. 

Nah, bagi kamu yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan untuk menambah anggota keluarga bisa dilakukan melalui 2 cara berikut ini:

a. Pendaftaran kolektif perusahaan

Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa melalui cara pendaftaran kolektif perusahaan dengan langkah sebagai berikut:

  • Memberikan Surat Kuasa Pemotongan Gaji kepada pemberi kerja dengan catatan untuk penambahan iuran bagi anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan.
  • Memberikan data anggota keluarga tambahan untuk proses pendaftaran perusahaan kepada BPJS Kesehatan sesuai Surat Kuasa.
  • Setelah itu, perusahaan akan memulai proses pendaftaran secara kolektif dan memotong gaji sebesar 1% setiap anggota keluarga tambahan.

b. Pendaftaran secara perorangan oleh peserta PPU

Cara menambah anggota keluarga di BPJS Kesehatan via WhatsApp

Selain melalui pendaftaran kolektif perusahaan, penambahan anggota keluarga juga bisa dilakukan secara perorangan oleh pekerja atau peserta PPU baik online maupun offline.

Jika memilih cara offline, kamu bisa mengajak anggota keluarga tambahan yang akan didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya anggota keluarga tambahan yang didaftarkan akan mendapatkan virtual account dan besaran iuran yang harus dibayar peserta sesuai kelas perawatan yang dipilih. 

Dalam pendaftaran peserta baru BPJS ini, perlu didampingi oleh penanggung jawab perusahaan untuk membantu pendaftaran tahap awal. 

Jika memang ada anggota keluarga yang tinggal di daerah berbeda, maka peserta dan anggota keluarga yang lain bisa memilih fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai domisili. 

Terakhir, setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka anggota keluarga tambahan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan atau kartu peserta yang nanti bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Selain secara offline, cara menambah anggota keluarga juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN Mobile adalah aplikasi buatan BPJS Kesehatan Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan peserta dalam melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan BPJS.

Fitur JKN Mobile termasuk bisa mengubah data peserta, menambah anggota, melakukan pendaftaran baru, dan lainnya. 

Namun, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk menambah peserta BPJS melalui JKN mobile

Berikut syaratnya:

  • Pastikan salah satu anggota keluarga memiliki aplikasi dan akun mobile JKN.
  • Pastikan anggota yang ingin ditambahkan sudah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online atau offline.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan.
  • Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil.

Nah, setelah memenuhi persyaratannya, lanjut ke tata cara menambah peserta BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN berikut ini:

  • Buka aplikasi mobile JKN dan login. 
  • Masukkan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan, lalu masukkan pula kata sandi dan kode captcha, lalu sign in.
  • Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke menu tampilan utama.
  • Klik menu “Penambahan Peserta”.
  • Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Saya Setuju” dan “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga dan kode captcha, kemudian klik “proses”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
  • Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tingkatan kelas yang diinginkan.
  • Masukkan e-mail untuk kode verifikasi, lalu klik “Simpan”.
  • Cek email yang masuk, kemudian salin kode verifikasi ke aplikasi
  • Calon peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran
  • Jika telah membayar, maka peserta telah resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Dimana Saja?

Berapa Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berapa Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak. 

Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak. 

Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh pekerja dari potongan gaji. 

Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
  • Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
  • Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.

Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4% dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Total 5% dari upah karyawan. 

Apakah BPJS Suami Bisa Digunakan untuk Istri?

BPJS adalah salah satu jaminan kesehatan yang hampir digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia. 

BPJS dapat digunakan secara berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan pertama sampai rumah sakit.

Nah, BPJS ini terbagi lagi menjadi BPJS perusahaan atau ketenagakerjaan, BPJS Mandiri, dan PBI (penerima bantuan iuran). 

Berikut perbedaannya:

  • BPJS ketenagakerjaan atau perusahaan, merupakan BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja (baik itu BUMN, BUMD, maupun BU swasta).
  • BPJS mandiri, merupakan BPJS yang dibayarkan secara mandiri atau perseorangan.
  • BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), merupakan BPJS yang diberikan secara gratis dan ditanggung oleh pemerintah.

Apakah BPJS suami juga bisa dipakai oleh istri?

Jika suami bekerja di perusahaan tertentu dan mendapatkan BPJS perusahaan, maka istri harus mendaftarkan diri secara mandiri.

Sebab, kartu BPJS suami hanya bisa digunakan sesuai nama dan data yang tertera pada kartu BPJS. 

Agar istri bisa berobat dan menggunakan layanan kesehatan BPJS, maka wajib untuk mendaftarkan diri ke BPJS terlebih dahulu dan menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan milik suami. 

Baca Juga: Apakah Perlu Asuransi Kesehatan Selain BPJS, Yuk Cari Tahu!

Meskipun sudah memiliki BPJS Kesehatan, keluarga kamu tetap membutuhkan asuransi kesehatan swasta, lho.

Walaupun BPJS sudah menanggung biaya dokter dan pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit, tapi ini hanya sebatas rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.

Jadi, jika kamu ingin proteksi yang lebih baik lagi, sebaiknya kamu dan keluarga memiliki asuransi tambahan.

Apalagi, kini hadir asuransi kesehatan online yang siap membantu kamu 24 jam, lho.

Yap, Rey merupakan aplikasi asuransi kesehatan yang bisa kamu gunakan mulai dari chat dokter sepuasnya, rawat inap, rawat jalan, tebus obat dan lainnya.

Tentunya, semua biaya perawatan kamu akan di cover oleh Rey.

Menariknya lagi, kita juga punya ReyCard yang bisa kamu gunakan untuk Klaim cashless di rumah sakit manapun.

Penutup

Sebenarnya cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan tidaklah rumit. 

Asal persyaratan sudah terpenuhi dan sudah tahu tata cara penambahannya.

Jika kamu masih bingung, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar, ya!

Kembali
Rekomendasi Artikel
July 7, 2023
Pengertian Asuransi Kerugian – Jenis, Manfaat, Prinsip, dan Tips Memilih

Asuransi telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.  Kepemilikan asuransi membuat seseorang tidak perlu untuk...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
10 menit membaca
July 26, 2023
Bingung? Ini 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang

KIS dan BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh...

Yosephine Yosephine
10 menit membaca
November 26, 2023
Apakah Perlu Asuransi Kesehatan Selain BPJS Kesehatan? Yuk, Cari Tahu!

Pemerintah Indonesia menjamin kesehatan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.  BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang berasal...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca