Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi?

Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi?
Aul Risky
Aul Risky
March 15, 2024
5 menit membaca

Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, tentu ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari premi hingga nilai pertanggungan. Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa ada prinsip asuransi yang perlu diperhatikan.

Mengetahui prinsip asuransi akan membuatmu bisa terhindar dari kesalahpahaman, serta membuatmu bisa mengetahui apakah kamu bisa mendapatkan manfaat asuransi sesuai ekspektasi atau sebaliknya. 

Nah, salah satu prinsip asuransi yang penting adalah utmost good faith. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Ingin tahu lebih banyak mengenai cara hidup sehat jadi lebih mudah? Temukan rahasianya di sini

Apa Itu Utmost Good Faith?

Apa Itu Utmost Good Faith

Utmost good faith artinyaitikad baik atau niat yang melandasi hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi dan nasabah untuk saling terbuka dan jujur satu sama lain mengenai fakta dan informasi sebelum melakukan pembelian polis. 

Selain menjelaskan mengani fakta yang berkaitan dengan asuransi, prinsip ini juga mengharuskan untuk menjelaskan risiko yang dijamin maupun dikecualikan. Termasukan semua persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas dan teliti.

Karena itu, utmost good faith menjadi hal penting dalam asuransi. Sebenarnya, prinsip ini sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang Mengenai Asas Utmost Good Faith, pasal 251. 

Sedangkan dalam hukum internasional, utmost good faith lebih dikenal dengan istilah priciple good faith. 

Baca Juga: Mengenal Prinsip Insurable Interest dalam Dunia Asuransi, Siapa Saja Penerima Manfaat?

Fakta-fakta yang Perlu Diungkap dalam Utmost Good Faith

Berdasarkan definisi di atas, fakta yang harus dijelaskan dalam rangka utmost good faith antara ain:

  • Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup secara internal lebih tinggi atau besar dari ukuran yang biasanya
  • Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup menjai lebih besar akibat faktor eksternal atau luar
  • Fakta yang bisa memperbesar jumlah kerugian lebih dari normalnya
  • Catatan kerugian dan klaim yang sudah pernah dialami
  • Penolajan atau syarat berat yang diberlakukan saat penutupan sebelumnya oleh penanggung 
  • Fakta yang membatasi hak subrogasi penanggung karena tertanggung meringankan tanggung jawab pihak ketiga
  • Fakta yang lengkap terkait deskripsi dari obyek pertanggungan

Selain itu, juga penting untuk mengungkapkan fakta material berupa informasi penting terkait objek yang diasuransikan. Fakta ini juga mencakup riisko yang dialihkan Tertanggung ke Penanggung.

Misalnya, fakta material yang harus disampaikan terkait asuransi kendaraan bermotor, yaitu:

  • Informasi mengenai tipe, jenis, tahun, dan data penting kendaraan yang diasuransikan 
  • Informasi terkait penggunaan kendaraan bermotor, misalnya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi atau komersial
  • Informasi terkait kerugian yang pernah dialami selama menggunakan kendaraan tersebut

Tertanggung wajib memberikan fakta material tersebut sejak:

  • Mulai dari saat perjanjian atau kontrak asuransi dibicarakan hingga selesai dibuat. Kedua belah pihak harus benar-benar tahu isi perjanjian dan menyetujuinya
  • Saat terjadi perpanjangan kontrak atau perjanjian asuransi 
  • Saat terjadi perubahan pada perjanjian atau kontrak dan hal yang berkaitan dengan perubahan tersebut
  • Tidak dipernolehkan menyembunyikan keterangan yang jelas yang diperlukan setiap pihak

Baca Juga: Ketahui Pre-Existing condition dalam Asuransi, Cegah Klaim Ditolak

Cara Kerja Utmost Good Faith

Cara Kerja Utmost Good Faith

Sebenarnya, cara kerja dari prinsip itikad baik ini sederhana. Setiap Tertanggung wajib jujur apa adanya dan menjawab dengan baik saat screening risiko. Hal ini dilakukan sebelum perjanjian berlangsung. 

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab seperti pengalaman rawat inap di rumah sakit, penyakit bawaan, kebiasaan merokok, dan lainnya.

Selain itu, pihak Penanggung juga wajib menyampaikan detail terkait produk asuransi yang dimiliki dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab, prinsip itikad baik ini berpegang teguh pada prinsip kejujuran. 

Umumnya, Tertanggung akan diminta tanda tangan di bagian bawah formulir pengajuan asuransi. Pernyataan ini sebagai bukti bahwa informasi yang diberikan sudah lengkap dan benar tanpa ada unsur penipuan yang disengaja.

Pernyataan yang salah atau tidak benar dalam undang-undang dikenal dengan kekeliruan. Jika fakta dan peryantaan salah dan diberikan secara sadar, maka kontrak asuransi yang telah disepakati bisa dibatalkan. 

Konsultasi dengan dokter sekarang juga sudah semakin mudah lho, karena kamu bisa chat dokter secara online melalui aplikasi Rey ataupun secara offline di rumah sakit.

Menariknya lagi, kalau kamu memiliki asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa chat dokter sepuasnya, tebus obat, rawat inap, hingga rawat jalan gratis.

Kamu bisa klik banner ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Contoh Utmost Good Faith

Contoh terkait prinsip utmost good faith diperlukan agar lebih paham mengenai prinsip ini. Salah satunya adalah dalam proses asuransi jiwa. 

Pemohon yang akan megambil produk asuransi jiwa akan dirinci mengenai pendapatan, kondisi kesehatan, polis asuransi jiwa dan perusahaan asuransi yang diketahui.

Rincian di atas biasanya digunakan sebagai landasan setiap perusahaan asuransi untuk mengeluarkan polis dan premi.

Jika pemohon tidak memberi informasi yang akurat, maka perusahaan asuransi akan menolak klaim yang muncul atau tertara dalam polis. 

Tak hanya itu, perusahaan asuransi sebagai pihak Penanggung juga wajib mengungkapkan dengen jelas terkait syarat dan ketentuan polis beserta risiko dan rincian dari setiap pengeculian. 

Contoh pengecualian yang sederhana antara lain: 

  • Setiap pemegang polis asuransi jiwa yang meninggal akibat bunuh diri, maka tidak akan mendapatkan klaim. Sebab kematian dengan cara bunuh diri termasuk dalam rincian pengecualian polis

Karena itu, setiap informasi harus jelas, baik dari Penanggung maupun Tertanggung. Sebab banyak kasus klaim yang tak jarang mendapatkan penolahan karena berbagai alasan. Salah satunya akibat kesalahpahaman dan gagalnya informasi.

Nah, pada titik ini, prinsip utmost good faith berfungsi menghindari setiap risiko yang terjadi. 

Baca Juga: Unilateral dalam Kontrak Asuransi – Pengertian, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum, dan Syarat

Penutup

Itulah penjelasan mengani prinsip utmost good faith atau prinsip itikad baik. Informasi di atas bisa menjadi landasan dasar yang perlu dipahami saat akan melakukan perjanjian asuransi. 

Dengan prinsip itikad baik, nasabah juga bisa merasakan manfaat asuransi sevara optimal. Sedangkan perusahaan asuransi bisa memberikan pertanggungan terbaik untuk nasabahnya. 

Semoga bermanfaat, ya! Jika masih ada pertanyaan, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Kembali
Rekomendasi Artikel
June 13, 2023
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Ketahui Pengertian, Tujuan, Prosedur, dan Tips Pengajuan Klaim

Setiap orang tentu memiliki risiko tersendiri terhadap kesehatan atau aset berharga.  Meminimalkan risiko menjadi salah...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
10 menit membaca
November 6, 2023
Awas Rugi! Begini Cara Terbaik Memilih Asuransi Rawat Inap

Apakah kamu atau keluarga kamu pernah memiliki penyakit yang mengharuskan melakukan perawatan di rumah sakit?...

Miska Syahirah Miska Syahirah
8 menit membaca
July 17, 2023
Mudah, Ini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Terlengkap!

Siapapun pasti tidak asing dengan layanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Layanan...

Yosephine Yosephine
10 menit membaca