Unilateral dalam Kontrak Asuransi – Pengertian, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum, dan Syarat
Seiring dengan perkembangan industri asuransi, istilah dalam dunia asuransi turut semakin beragam.
Setiap calon nasabah diharapkan untuk memahami segudang istilah, termasuk dalam hal kontrak yang berlaku.
Unilateral dalam asuransi merupakan salah satu istilah dalam jenis kontrak asuransi yang patut diketahui.
Adapun jika kamu sedang mencari asuransi kesehatan, klik di sini untuk informasi lebih lanjut!
Lantas, apakah kontrak unilateral dalam asuransi?
Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Unilateral dalam Asuransi
Unilateral dalam asuransi adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian asuransi.
Pada umumnya, unilateral asuransi digunakan pada kontrak polis asuransi jiwa.
Kontrak unilateral hanya dibuat oleh salah satu pihak tanpa melibatkan persetujuan dari pihak kedua atau peserta asuransi.
Perusahaan asuransi adalah pihak yang membuat asuransi dengan kontrak unilateral.
Kontrak asuransi bersifat unilateral berisikan aturan terkait manfaat perlindungan asuransi dan pertanggungan yang akan nasabah dapatkan.
Dengan kata lain, aturan tersebut adalah keputusan mutlak perusahaan penyedia asuransi yang tidak bisa diubah oleh nasabah.
Tanpa meminta persetujuan nasabah, pemegang polis hanya diperbolehkan untuk mematuhi isi kontrak yang ditentukan.
Sebagai contoh, jenis asuransi jiwa memiliki tanggung jawab dan kekuasaan yang telah dibentuk dari perusahaan asuransi.
Kontrak asuransi jiwa berisikan bahwa perusahaan asuransi berjanji menyediakan pertanggungan atas risiko tertentu yang dilindungi oleh asuransi selama nasabah membayar premi sesuai jangka waktu dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nasabah tidak membayar premi, maka perusahaan asuransi tidak memiliki tanggung jawab atas risiko dengan memberi manfaat asuransi dan pertanggungan kepada pemegang polis.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Berjangka – Pengertian, Manfaat, Jenis, Cara Klaim, dan Ciri Khasnya
Jenis Kontrak Asuransi
Polis asuransi adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Polis merupakan bukti bahwa pihak tertanggung telah mengalihkan risiko yang dimiliki ke perusahaan asuransi.
Polis asuransi berisikan seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penyedia asuransi dan pihak tertanggung.
Berikut beberapa jenis kontrak asuransi, antara lain:
1. Informal
Polis informal tidak memiliki syarat terhadap bentuk atau cara tertentu dalam pembuatannya.
Kontrak informal mengutamakan penyedia asuransi dan peserta asuransi untuk sama-sama terlibat menyetujui isi kontrak dan substansi dari kesepakatan.
Adapun kontrak informal turut bersifat fleksibel sebab kedua belah pihak baik perusahaan maupun peserta asuransi dapat memberikan saran terhadap isi asuransi.
Dengan kata lain, kontrak informal adalah kontrak yang mengikat dan bersifat adaptif.
Pada polis asuransi kesehatan mengenal kontrak ganti rugi atau contract of indemnity.
Sementara polis asuransi jiwa memberlakukan kontrak dengan nilai tertentu atau valued contract.
Kontrak informal adalah kebalikan dari kontrak formal yang memiliki syarat terhadap bentuk terkait cara pembuatan.
Sebagai contoh, kontrak formal adalah akta hak milik.
2. Unilateral
Jenis kontrak unilateral hanya melibatkan satu pihak saja untuk membuat aturan yang memiliki kekuatan hukum.
Perusahaan asuransi sebagai pembuat kontrak akan membuat aturan yang memuat manfaat atau pertanggungan yang akan diberikan kepada nasabah jika risiko terjadi.
Alhasil perusahaan asuransi akan mengeluarkan ganti rugi atau memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan.
Meskipun begitu, pembeli polis tidak berjanji untuk membayarkan premi sebab nasabah tidak bisa dipaksa secara hukum untuk membayar premi tersebut.
Namun, polis otomatis akan terbatalkan apabila pemegang polis tidak membayar premi.
Kontrak unilateral merupakan kebalikan dari kontrak bilateral.
Kontrak bilateral adalah perjanjian yang melibatkan kedua belah pihak untuk membuat janji yang memiliki kekuatan hukum.
Sebagai contoh, kontrak bilateral adalah perjanjian antara kontraktor untuk membangun rumah.
3. Aleatory
Kontrak aleatory melibatkan satu pihak untuk memberikan sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas perjanjian bersyarat (conditional promise) kepada pihak lain.
Aleatory asuransi menjelaskan satu pihak membayar nilai tertentu kepada pihak lain sebagai imbalan atau pengganti atas janji melaksanakan kontrak yang mereka sudah sepakati.
Aleatory memungkinkan salah satu pihak bisa menerima sesuatu dengan nilai yang lebih besar daripada nilai yang diberikan.
Dengan kata lain, pihak tertanggung bisa memperoleh pertanggungan dengan nilai yang lebih besar daripada akumulasi premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Apabila kejadian spesifik tertentu terjadi, pengaju asuransi akan menerima sesuatu yang lebih bernilai dibandingkan dengan yang telah dibayarkan.
Sebaliknya, penyedia asuransi bisa mendapatkan akumulasi premi yang lebih besar dibandingkan kewajiban yang dimiliki dalam menyediakan manfaat kepada tertanggung.
Adapun nasabah bisa saja menerima uang pertanggungan yang lebih besar dari premi yang seharusnya dibayarkan.
Di sisi lain, penyedia asuransi bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari manfaat pertanggungan yang seharusnya diberikan.
Polis asuransi jiwa termasuk kontrak aleatory sebab penanggung atau perusahaan asuransi akan membayar manfaat saat tertanggung wafat.
Namun, tidak ada yang kepastian siapa pihak yang akan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kontrak aleatory adalah kebalikan dari commutative contract yang melibatkan para pihak untuk menetapkan nilai-nilai yang akan ditukar terlebih dahulu.
Sebagai contoh, commutative contract adalah kontrak jual beli properti.
4. Adhesion
Kontrak adhesion melibatkan hanya satu pihak yang akan menyiapkan kontrak.
Perusahaan penyedia asuransi membuat kontrak dan nasabah harus mematuhi kontrak tersebut.
Apabila pemegang polis tidak menerima isi kontrak, menganggap isi kontrak tidak sesuai, atau tidak setuju dengan isi yang tertulis jelas pada kontrak, maka nasabah tidak perlu menandatangani atau menyetujui polis asuransi tersebut.
Dengan kata lain, nasabah harus menerima isi kontrak tersebut.
Peserta asuransi tidak bisa melakukan tawar-menawar dan harus menerima isi kontrak secara keseluruhan.
Kontrak adhesion adalah kebalikan dari bargaining contract yang melibatkan para pihak untuk sama-sama menetapkan ketentuan dan syarat dalam kontrak.
Perbandingan Kontrak Asuransi Lain dengan Kontrak Unilateral
Unilateral dalam asuransi adalah salah satu jenis kontrak yang tersedia dalam perlindungan asuransi.
Berbeda dengan kontrak unilateral, kontrak informal dan aleatory mengharuskan kedua pihak berdiskusi terhadap perjanjian yang akan disepakati.
Meskipun unilateral terlihat serupa dengan kontrak adhesion, perbedaan kedua perjanjian terletak pada isi klausul kontrak.
Polis asuransi dengan kontrak unilateral dilakukan hanya oleh satu pihak saja, yaitu perusahaan asuransi.
Pada dasarnya, nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak unilateral asuransi tidak mempunyai kewajiban yang mengharuskan untuk membayar premi.
Apabila nasabah tidak membayar premi di waktu tertentu, tidak ada sanksi yang akan diberikan.
Hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan perjanjian yang membuat nasabah terikat untuk membayar premi selama jangka waktu tertentu.
Meskipun tidak terdapat paksaan hukum untuk melunasi premi, tetapi nasabah tidak akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko.
Ganjaran yang didapatkan tentu tidak akan merugikan pihak perusahaan asuransi.
Jika tidak ada premi yang dibayarkan, maka tidak terdapat pertanggungan yang perusahaan asuransi berikan kepada nasabah.
Baca Juga: 8 Cara Menghindari Penipuan Asuransi, Kenali Modus Penipuan Ini!
Dasar Kontrak Asuransi Jiwa Unilateral
Unilateral adalah salah satu jenis dan karakteristik kontrak asuransi yang juga berlaku untuk asuransi jiwa.
Aturan dalam kontrak unilateral tidak dibuat khusus untuk satu nasabah, melainkan ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh pemegang polis.
Dengan kata lain, kontrak berlaku untuk semua nasabah yang membeli asuransi jiwa dengan jenis kontrak unilateral.
Jenis kontrak unilateral memiliki kekuatan yang sama dengan jenis kontrak lainnya.
Terdapat ketentuan yang mengikat jalinan tertanggung dengan perusahaan asuransi.
Meskipun dibuat oleh satu pihak, kesepakatan yang tertera pada kontrak asuransi memiliki kekuatan hukum.
Asuransi jiwa dengan kontrak unilateral memuat ketentuan yang menjadi tanggung jawab dan kekuasaan perusahaan asuransi.
Selama nasabah membayar premi, maka perusahaan akan memberikan manfaat sesuai ketentuan yang telah dibuat.
Adapun dasar kontrak asuransi jiwa unilateral adalah ketentuan yang telah dibuat oleh perusahaan asuransi.
Nasabah yang membayar premi asuransi selama periode yang ditentukan berhak meminta pertanggungjawaban penyedia asuransi jika pemegang polis tidak mendapatkan hak dan manfaat asuransi seperti yang tertera pada kontrak asuransi.
Kekuatan Kontrak Unilateral dalam Asuransi
Kontrak asuransi jenis unilateral tidak dibuat khusus untuk satu nasabah.
Kontrak unilateral memiliki kekuatan yang sama dengan kontrak lainnya.
Klausul kontrak adalah kontrak yang mengikat hubungan antara peserta asuransi atau tertanggung dengan penyedia asuransi.
Meskipun memiliki kekuatan hukum, tertanggung tidak bisa membuat perjanjian apapun di mata hukum.
Saat membeli polis asuransi jiwa dengan jenis kontrak unilateral, pastikan untuk memahami isi kontrak secara keseluruhan dan detail.
Hal tersebut dikarenakan nasabah tidak berhak untuk meminta perubahan apapun meskipun terdapat poin yang tidak sesuai keinginan.
Maka dari itu, calon nasabah wajib mempertimbangkan isi kontrak dengan matang.
Jika isi kontrak tidak sesuai, solusinya adalah mencari perusahaan asuransi lain yang menawarkan aturan sesuai ekspektasi pemegang polis.
Pastikan kamu telah memahami polis sebelum membeli jenis asuransi unilateral.
Baca Juga: Ini 6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik!
Adapun selain kontrak unilateral dalam asuransi jiwa, penting bagi kamu untuk melengkapi proteksi diri untuk kesehatan yang lebih baik.
Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan perlindungan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!
Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
Syarat-Syarat Kontrak Asuransi
Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurasian, asuransi adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih.
Pihak penanggung memiliki ikatan dengan tertanggung dalam menerima pertanggungan asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung.
Adapun terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar kontrak asuransi dinyatakan sah, antara lain:
1. Kesepakatan
Perjanjian asuransi dibentuk atas dasar kesepakatan antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
Kesepakatan yang disetujui meliputi:
a. Objek Asuransi
Benda adalah aset atau objek yang diasuransikan, seperti jiwa, properti, kendaraan, kesehatan, ataupun objek lainnya.
Objek adalah pertanggungan, sedangkan tertanggung merupakan individu yang memiliki kepentingan terhadap kepemilikan objek yang diasuransikan.
Sebagai contoh, jika nasabah mengasuransikan properti, maka properti adalah objek asuransi dan pemilik properti menjadi tertanggung.
b. Pengalihan Risiko dan Pembayaran Premi Asuransi
Pemegang polis memiliki kewajiban dalam membayar polis, sehingga risiko kerugian dialihkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Pembayaran sejumlah uang sebagai premi asuransi adalah bukti kuat bahwa asuransi bersifat mengikat.
Jika jumlah premi semakin besar, maka tanggung jawab dari perusahaan asuransi untuk menanggung risiko juga semakin besar.
c. Evanemen dan Ganti Rugi
Evanemen merupakan peristiwa tidak pasti terkait yang berkaitan dengan tertanggung yang bisa mengakibatkan cacat tetap.
Pihak asuransi akan menyediakan ganti rugi berupa santunan pada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia atau tidak bisa mencari nafkah.
Besaran santunan akan bervariasi bergantung pada kesepakatan yang disesuaikan dengan premi yang tertanggung pilih.
Dalam usaha menghindari under atau over insurance, nilai santunan harus sesuai dengan nilai objek pertanggungan yang sebenarnya.
d. Dibuat Secara Tertulis dalam Polis
Polis merupakan bukti buat yang menandakan tertanggung dan penanggung terikat dalam sebuah kerja sama.
Polis turut berisi perjanjian asuransi secara detail.
Berdasarkan Pasal 256 Ayat 1 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta.
Polis yang diterbitkan menandakan perjanjian asuransi telah sah.
Perusahaan asuransi dan pemegang polis wajib melakukan perbuatan hukum sesuai dengan undang-undang berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif dan objektif.
e. Persyaratan Khusus Asuransi
Perjanjian asuransi memuat persyaratan khusus yang patut dipenuhi.
Proposal asuransi berisikan serangkaian persyaratan yang harus tertanggung penuhi, tetapi bisa dibatalkan.
Terdapat beberapa alasan untuk pembatalan asuransi, antara lain:
- Pasal 251 KUHD: Berisi tentang keterangan yang tidak benar jika tertanggung tidak memberitahu hal-hal yang diketahuinya.
- Pasal 269 KUHD: Berisi tentang kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
- Pasal 272 KUHD: Berisi tentang ketentuan jika tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan, membebaskan penanggung atau perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang.
- Pasal 282 KUHD: Terjadi akalan cerdik, penipuan, dan kecurangan dari tertanggung.
- Pasal 599 KUHD: Obyek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan, menurut peraturan perundang-undangan yang tidak boleh diperdagangkan.
2. Kausal yang Halal
Kesepakatan dalam asuransi wajib memastikan bahwa isi dari perjanjian bukan sesuatu yang melanggar undang-undang.
Perjanjian antara perusahaan dan peserta asuransi tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Hal tersebut dilakukan agar beralihnya risiko atas objek asuransi yang disertai dengan pembayaran asuransi bisa terealisasi.
3. Objek Tertentu
Objek yang diasuransikan wajib memiliki identitas yang jelas.
Sebagai contoh, apabila nasabah hendak membeli asuransi untuk melindungi kendaraan atau kesehatan keluarga.
4. Pemberitahuan
Pemegang polis sebagai tertanggung memiliki kewajiban untuk menginformasikan penanggungan tentang keadaan objek asuransi.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 251 KUHD.
Penutup
Itulah informasi lengkap seputar unilateral dalam asuransi.
Unilateral dalam asuransi adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian asuransi.
Jika kamu tertarik untuk membeli asuransi jenis tertentu, pastikan kamu telah memahami sebelum membeli produk asuransi.
Masih punya pertanyaan lain terkait unilateral dalam asuransi?
Yuk, tulis di kolom komentar!
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.