Mengenal Asuransi Kebakaran – Pengertian, Manfaat, Dasar Hukum, Cara Klaim, dan Tips Membeli
Perkembangan industri asuransi yang semakin pesat membuat berbagai produk bermunculan.
Apalagi tidak ada yang bisa menebak kapan risiko bisa terjadi, sehingga kepemilikan asuransi tentu sangat penting.
Salah satu musibah yang mampu berdampak langsung terhadap kerugian finansial adalah peristiwa kebakaran.
Maka dari itu, asuransi kebakaran dianggap penting dalam menjamin kerugian atau kerusakan saat risiko kebakaran aset terjadi sebagai upaya pengembalian ganti rugi.
Adapun selain perlindungan terhadap properti, kesehatan kamu wajib memiliki proteksi ekstra. Ketahui rahasia hidup sehat di sini!
Lantas, apakah asuransi kebakaran penting untuk dimiliki?
Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Asuransi Kebakaran
Fire insurance atau asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasan yang menimpa objek pertanggungan.
Asuransi kebakaran bisa dimanfaatkan untuk sejumlah aset, seperti properti, harta benda, ruko, gudang, pabrik, perabot rumah tangga, gedung perkantoran, bangunan rumah tinggal, mesin, hotel, barang dagangan, perlengkapan rumah, persediaan barang, dan aset lainnya sesuai yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
PSAKI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merupakan standar khusus dalam asuransi kebakaran terhadap jaminan atas kerugian yang bisa dipertimbangkan.
Sebagai salah satu jenis asuransi kerugian, asuransi kebakaran mampu memberikan perlindungan terhadap kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, tertimpa pesawat terbang, ledakan, dan kerusakan akibat asap.
Produk asuransi kebakaran biasanya dilekatkan pada produk asuransi properti, sehingga cakupan risiko perlindungan terhadap objek asuransi kebakaran menjadi semakin luas.
Adapun asuransi kebakaran dan properti bisa memberikan jaminan tambahan tehadap risiko kerusakan yang diakibatkan oleh badai, kerusuhan, perbuatan jahat, kerusakan akibat air, angin topan, huru-hara, dan biaya pembersihan puing-puing.
Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran, yaitu kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, baik sebab kehati-hatian yang kurang dari tertanggung atau kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
Bahkan kerusakan atau kerugian akibat air atau alat lainnya dalam upaya menahan atau memadamkan kebakaran turut dapat ditanggung oleh jaminan asuransi kebakaran.
Baca Juga: Alasan Pentingnya Kamu Memiliki Asuransi di Usia Muda
Manfaat Asuransi Kebakaran
Selayaknya setiap jenis asuransi lainnya, asuransi kebakaran tentu memiliki serangkaian manfaat.
Berikut manfaat asuransi kebakaran:
1. Terhindar dari Biaya Kerugian yang Besar
Asuransi kebakaran bisa menjamin kerugian yang harus ditanggung agar tidak terlalu besar.
Asuransi kebakaran turut akan memberikan jaminan penggantian terhadap barang atau peralatan yang rusak akibat kebakaran.
Alhasil beban pemegang polis akan lebih ringan sebab kerugian bisa diminimalkan.
2. Menyediakan Tempat Tinggal Sementara
Apabila musibah kebakaran terjadi, pihak asuransi akan menyediakan tempat tinggal sementara bagi pemegang polis saat rumah yang diasuransikan sedang dalam proses pembangunan kembali.
Dengan demikian, tertanggung tidak perlu khawatir untuk mencari tempat tinggal sementara bila aset mengalami kebakaran.
3. Memberikan Rasa Aman
Proteksi asuransi kebakaran bisa membuat pemegang polis merasa lebih aman dan percaya diri dalam memiliki properti.
Hal tersebut dikarenakan terdapat jaminan penggantian dana dari perusahaan asuransi sebagai penanggung yang akan memberikan ganti rugi untuk mengurangi beban kerugian.
4. Perluasan Jaminan
Asuransi kebakaran rumah memberikan perluasan jaminan yang tidak hanya mencakup musibah kebakaran, tetapi meliputi perlindungan terhadap risiko kerugian akibat, terorisme, banjir, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, dan sambaran petir.
Namun selain asuransi kebakaran, penting bagi kamu untuk melengkapi kesehatan diri dengan proteksi ekstra.
Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan perlindungan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!
Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
Tertanggung dalam Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran hadir tentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun beberapa pengguna atau tertanggung dalam asuransi kebakaran, antara lain:
- Individu atau perusahaan yang memiliki bangunan rumah tinggal, rumah sakit, pabrik, gudang, hotel, kantor, pertokoan, ruko, atau jenis bangunan lainnya
- Bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit kepemilikan rumah.
Faktor Penentu Besaran Premi Asuransi Kebakaran
Perhitungan premi asuransi kebakaran telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi persentase premi.
Berikut faktor penentu besaran premi asuransi kebakaran:
- Penggunaan bangunan
- Jumlah lantai
- Fasilitas alat pemadam kebakaran yang tersedia
- Konstruksi bangunan
- Konstruksi dan okupasi bangunan yang berdampingan
- Situasi sekitar bangunan
- Jangka waktu pertanggungan
- Jenis bahan yang menunjang proses produksi
- Perluasan jaminan atau manfaat yang dipilih
- Jarak pemisah dengan objek lain
- Nilai bangunan
- Luas bangunan.
Dasar Hukum Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD.
Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:
- Objek asuransi kebakaran
- Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran
- Polis asuransi kebakaran
- Janji-janji khusus
- Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kebakaran
Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran bisa dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu pengecualian terkait penyebab kerugian atau kerusakan harta benda atau aset yang dipertanggungkan dan pengecualian dalam hal harta benda dan atau kepentingan.
Terdapat beberapa penyebab kerugian atau kerusakan yang tidak dijamin oleh polis asuransi kebakaran, antara lain:
- Tindakan yang sengaja dilakukan oleh tertanggung
- Tindakan sengaja pihak lain atas sepengetahuan tertanggung
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung
- Kebakaran hutan, semak, atau alang-alang
- Reaksi nuklir
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami
- Segala bentuk gangguan usaha.
Walaupun demikian, seluruh bentuk penyebab tersebut bisa dijamin dalam asuransi kebakaran dengan perluasan jaminan khusus.
Adapun kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau akibat sifat barang dan hubungan arus pendek turut akan dikecualikan dari perlindungan asuransi kebakaran.
Dalam hal ini, seluruh syarat-syarat umum asuransi kebakaran diatur dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Baca Juga: Rider Asuransi – Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Alasan untuk Membeli
Tindakan yang Harus Dilakukan Ketika Perjanjian Asuransi Kebakaran Tidak Sesuai
Berdasarkan kondisi polis dalam PSAKI, terdapat beberapa tindakan yang bisa dilakukan ketika perjanjian asuransi kebakaran tidak sesuai, antara lain:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan, baik melalui agen asuransi atau langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian maupun musyawarah.
- Mengadukan kepada Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim bermasalah hingga Rp750.000.000.
- Jika belum menemukan titik temu, penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan bisa dilakukan.
Cara Klaim Asuransi Kebakaran
Kebakaran merupakan salah satu musibah yang tentu tidak diinginkan.
Namun, kepemilikan asuransi kebakaran memberikan manfaat bagi nasabah dalam menggantikan dana terhadap kerugian yang terjadi.
Adapun pemegang polis tentu harus melakukan klaim terlebih dahulu untuk menerima manfaat asuransi.
Berikut cara klaim asuransi kebakaran:
1. Melaporkan Kejadian Kebakaran Sesegera Mungkin
Segera laporkan kejadian yang terjadi kepada pihak asuransi sesegera mungkin.
Laporan bisa dilakukan dengan surat, via telepon, atau mengunjungi kantor asuransi.
2. Membuat Laporan Kerugian akibat Kebakaran
Setelah melaporkan kebakaran, pemegang polis wajib mengisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis terkait kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh musibah.
Formulir yang perlu diisi, yaitu:
- Penyebab kebakaran atau kerusakan
- Tempat, tanggal, dan waktu kebakaran atau kerusakan
- Besarnya kerugian yang tertanggung dilengkapi dengan sesuatu yang terbakar, hilang, rusak, musnah, dan bisa terselamatkan.
- Informasi yang perlu disampaikan kepada pihak asuransi.
Pastikan kamu mempersiapkan dokumen pendukung klaim lainnya, seperti foto kerugian, laporan dari BMG, dan polis asuransi.
3. Tahapan Identifikasi Polis
Perusahaan asuransi akan melakukan identifikasi terhadap validitas polis dan laporan yang diberikan.
Terdapat setidaknya 3 informasi mendasar yang akan diperiksa, antara lain:
- Kepentingan penanggung terhadap objek yang mengalami kebakaran atau kerusakan
- Masa waktu pertanggungan saat kebakaran atau kerusakan terjadi
- Tunggakan premi.
4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi akan melakukan penelitian atau pengecekan pada lokasi kebakaran untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Beberapa informasi dasar yang akan diidentifikasi oleh pihak asuransi, antara lain:
- Jumlah kerugian yang dialami
- Lokasi atau tempat terjadinya kebakaran
- Penyebab terjadinya kebakaran atau kerusakan
- Jumlah finansial sisa dari bangunan/barang/mesin yang tidak terbakar atau rusak.
Jika klaim dianggap valid, pihak asuransi akan memberitahukan jumlah ganti rugi yang bisa dibayarkan sebagai tanggung jawab perusahaan asuransi.
5. Hasil Pengajuan Klaim
Setelah kesepakatan terkait jumlah biaya ganti rugi diperoleh, pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada polis.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Anti Kena Tolak, Cek di Sini!
Tips Membeli Produk Asuransi Kebakaran
Kamu bisa jadi tertarik membeli produk asuransi kebakaran untuk memberikan perlindungan terhadap aset.
Namun, ketahui dulu tips dalam membeli produk asuransi kebakaran:
- Pelajari proposal penawaran yang diajukan oleh agen asuransi, terutama risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, dan kewajiban tertanggung terkait kerugian atau kerusakan.
- Pastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi sebagai penjamin risiko.
- Pastikan kartu keagenan dari agen yang menawarkan.
- Isi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang benar secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung.
Adapun data yang akan diminta terkait dengan:
- Jenis objek pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Jenis kegiatan tertanggung
- Okupasi objek pertanggungan
- Surrounding risk
- Periode pertanggungan
- Nilai Pertanggungan
- Luas jaminan
- Loss record atau pengalaman klaim
- Sarana di lokasi objek pertanggungan
- Membantu surveyor dari perusahaan asuransi bila ditunjuk untuk melaksanakan survey ke objek asuransi sebelum penutupan asuransi.
Untuk membeli produk asuransi, kamu bisa menghubungi agen asuransi, broker asuransi, atau langsung datang ke perusahaan asuransi.
Penutup
Itulah informasi lengkap seputar asuransi kebakaran.
Penting bagi kamu untuk mengetahui topik terkait asuransi kebakaran sebelum memutuskan untuk membeli.
Masih punya pertanyaan lainnya perihal asuransi kebakaran?
Yuk, tulis di kolom komentar!
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.