Pengertian Asas Subrogasi Asuransi: Penerapan, Hak, dan Pokok Pertanggungan

Pengertian Asas Subrogasi Asuransi: Penerapan, Hak, dan Pokok Pertanggungan
Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw
June 26, 2023
7 menit membaca

Seiring dengan perkembangan industri asuransi, beragam jenis produk asuransi mulai bermunculan. 

Dalam melakukan proses ganti rugi, perusahaan asuransi akan menyesuaikan dengan berbagai prinsip dalam asuransi. 

Subrogasi adalah salah satu prinsip yang terdapat dalam program asuransi. 

Namun, prinsip subrogasi kerap masih kurang dipahami oleh sebagian masyarakat.

Meskipun asas subrogasi umumnya diterapkan pada asuransi kendaraan, jangan lupa untuk melindungi diri dengan asuransi kesehatan. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Lantas, apa sebenarnya pengertian subrogasi asuransi? Apakah setiap jenis asuransi bisa menerapkan subrogasi?

Yuk, simak penjelasan lengkap seputar subrogasi asuransi di bawah ini!

Pengertian Asas Subrogasi Asuransi

subrogasi adalah pengalihan hak tuntut tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Subrogasi merupakan salah satu prinsip asuransi

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan, subrogasi asuransi adalah prinsip yang mengatur pengalihan hak tertanggung dalam menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga atau pihak penyebab terjadinya kerugian kepada perusahaan asuransi jika telah memiliki jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi tersebut. 

Dengan kata lain, subrogasi adalah pengalihan hak tuntut tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. 

Dalam menjalankan prinsip subrogasi asuransi, hak yang dimiliki oleh tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian akan dilimpahkan ke pihak penanggung. 

Prinsip asuransi ini diberlakukan untuk mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. 

Penerapan prinsip subrogasi asuransi kerap dilakukan dengan perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kepada tertanggung atas kerugian yang dialami. 

Adapun hak subrogasi akan tercantum dalam polis asuransi. 

Pada umumnya, asas subrogasi diterapkan dalam polis asuransi kendaraan bermotor.

Hak subrogasi hanya bisa diaplikasikan untuk kontrak asuransi yang berkaitan dengan indemnity

Maka dari itu, subrogasi tidak bisa diberlakukan pada asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan diri. 

Prinsip subrogasi sendiri diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berbunyi: “Seorang penanggung yang telah membayar kerugian suatu barang yang diasuransikan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan penerbitan kerugian tersebut, dan tertanggung itu adalah bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang dapat memberikan hak penanggung terhadap orang-orang ketiga.”

Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa jika kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, maka penggantian kerugian akan dialihkan kepada pihak ketiga dan bukan kepada pihak asuransi. 

Namun, bila kerugian yang diderita oleh tertanggung meminta ganti rugi terhadap pihak asuransi, maka perusahaan asuransi memiliki hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga. 

Hal tersebut dikarenakan pihak asuransi berhak untuk menggantikan kedudukan tertanggung. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus membayar ganti rugi kepada tertanggung padahal tertanggung memiliki polis asuransi.

Alhasil tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, apakah dari pihak ketiga atau perusahaan asuransi. 

Tertanggung tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran kerugian dari kedua pihak sebab akan melampaui penggantian yang semestinya. 

Jika tertanggung telah menerima penggantian dari pihak ketiga, maka tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jika jumlah penggantian tidak sepenuhnya dibayarkan atas kerugian yang dialami. 

Adapun apabila tertanggung telah mengajukan klaim dan mendapatkan penggantian dari asuransi, tertanggung tidak bisa menuntut pihak ketiga.

Hal tersebut dikarenakan hak menuntut pihak ketiga yang bersalah telah dialihkan kepada perusahaan asuransi, sehingga pihak asuransi akan menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga. 

Baca Juga: 5 Jenis Asuransi di Indonesia Ini Wajib untuk Dipertimbangkan

Penerapan Subrogasi Asuransi

Dalam menjalankan asas subrogasi asuransi, perusahaan asuransi umumnya akan langsung membayar klaim asuransi klien, lalu meminta penggantian dari pihak lain. 

Klien yang diasuransikan menerima pembayaran oleh perusahaan asuransi, kemudian perusahaan asuransi akan mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak ketiga yang dinilai bersalah.

Setelah kerugian dibayarkan pada proses klaim, polis asuransi memberikan hak kepada pihak asuransi untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. 

Hak subrogasi bisa diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh tindakan kelalaian pihak ketiga. 

Sebagai contoh, mobil A tahun 2020 dipertanggungkan Rp500 juta, sementara harga pasar mobil tersebut saat kejadian Rp500 juta. 

Jika mobil tersebut ditabrak oleh pihak ketiga dan menimbulkan kerugian Rp100 juta, maka penggantian kerugian dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut:

  • Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp100 juta dan perusahaan asuransi tidak memberikan ganti rugi.
  • Tertanggung akan menerima ganti rugi dari pihak penanggung senilai Rp100 juta, sehingga pihak asuransi berhak untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga.
  • Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp60 juta, sedangkan pihak asuransi membayar ganti rugi pertanggungan sisanya senila Rp40 juta kepada tertanggung.

Subrogasi bisa diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. 

Meskipun demikian, tidak semua hak subrogasi bisa dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan hak subrogasinya.

Selain memahami prinsip subrogasi dalam asuransi kendaraan, melindungi kesehatan keluarga dan diri sendiri turut tidak kalah penting. 

Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!

Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Hak Subrogasi

Hak subrogasi bisa timbul akibat beberapa faktor. 

Berikut 4 keadaan seorang penanggung memperoleh hak subrogasi, antara lain:

1. TORT (Perbuatan Melanggar Hukum)

Tort merupakan perbuatan yang melanggar atau melawan hukum.

Jika pemegang polis mengalami kerugian sesuai yang disepakati dalam polis dan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga, maka pihak ketiga wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian tersebut. 

Apabila penanggung telah membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita tertanggung, maka penanggung berhak memperoleh hak subrogasi dari pihak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga. 

Alhasil penanggung bisa mendapatkan kembali bayaran ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian.

Sebagai contoh, Ibu A yang mengasuransikan kendaraan telah ditabrak oleh kendaraan milik Bapak B. 

Kerusakan kendaraan milik Ibu A yang telah diperbaiki oleh perusahaan asuransi mengakibatkan perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menuntut Bapak B yang mengakibatkan kerugian. 

2. Contract (Kontrak atau Perjanjian)

Pada umumnya, kontrak berisikan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian.

Jika salah satu pihak yang menjalankan kontrak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib mengganti kerugian tersebut. 

Penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung membuat penanggung bisa meminta rugi atau penggantian kepada pihak yang bersalah. 

Terdapat 2 hal penting antara subrogasi dan kontrak, yaitu:

  • Seseorang yang memiliki contractual right dalam memperoleh kompensasi dengan tidak mengindahkan kesalahan. Sebagai contoh, dalam kontrak kerja seorang karyawan tercantum bahwa perusahaan akan tetap membayar gaji ketika karyawan tidak hadir bekerja disebabkan oleh kecelakaan atau sakit. Jika karyawan turut mempertanggungkan jaminan dalam polis asuransi kecelakaan diri atau cacat sementara, maka subrogasi bisa diperoleh kembali dari perusahaan. 
  • Terdapat ketentuan umum yang berlaku dalam perdagangan yang mewajibkan pihak penanggung bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada barang-barang milik tertanggung. Sebagai contoh, pihak pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahan karyawan. 

3. Law (Undang-Undang)

Di negara-negara tertentu, jika terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerugian atau kerusakan, maka pemerintah daerah setempat akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

Bila tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi, maka penanggung bisa meminta penggantian kembali kepada pihak pemerintah daerah. 

Hak tertanggung untuk menuntut biasanya akan diberikan selang beberapa hari setelah kerusuhan.

Baca Juga: Rider Asuransi – Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Alasan untuk Membeli

4. Subject Matter of Insurance (Pokok Pertanggungan)

Adanya klaim yang dianggap sebagai kerugian total membuat tertanggung akan menerima ganti rugi penuh. 

Adapun apabila terdapat sisa barang, maka sisa barang akan menjadi milik penanggung setelah klaim atas kerugian selesai dibayarkan. 

Sisa barang merupakan claim recovery yang mempunyai nilai ekonomis apabila dijual, sehingga bertindak sebagai salah satu dari hak subrogasi. 

Pokok Pertanggungan Subrogasi Asuransi

Jika tertanggung mengalami kerugian total, maka tertanggung akan memperoleh ganti rugi secara penuh merupakan salah satu pokok pertanggungan subrogasi asuransi

Terdapat 3 aturan pokok pertanggungan yang sehubungan dengan subrogasi, antara lain:

  • Jika tertanggung mengalami kerugian total, maka tertanggung akan memperoleh ganti rugi secara penuh.
  • Apabila dalam peristiwa tidak terduga menghasilkan sisa barang, maka sisa barang akan diberikan kepada penanggung setelah membayar klaim kerugian kepada tertanggung.
  • Jika sisa barang memiliki nilai ekonomis, maka sisa barang dapat dijual oleh pihak penanggung yang termasuk sebagai claim recovery dalam hak subrogasi. 

Baca Juga: Ini 6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik!

Asas subrogasi dibuat untuk melindungi pihak asuransi dari peristiwa tidak terduga yang dialami pihak tertanggung. 

Adapun subrogasi membantu pihak asuransi untuk tidak mengalami kerugian. 

Pihak ketiga yang melakukan kesalahan harus membayar kerugian kepada pihak asuransi, sehingga dapat menebus kesalahan pada pihak tertanggung. 

Penutup

Itulah informasi lengkap seputar subrogasi asuransi.

Subrogasi adalah pengalihan hak tuntut tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. 

Pastikan kamu memahami asas subrogasi sebelum membeli produk asuransi. 

Masih punya pertanyaan lainnya terkait subrogasi asuransi?

Yuk, tulis di kolom komentar!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Suhartantowi Lauw
Suhartantowi Lauw

Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.

Kembali
Rekomendasi Artikel
November 14, 2022
Ini 6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik!

Adanya asuransi kesehatan keluarga sebenarnya adalah untuk melindungi kondisi finansial kamu di masa depan. Seperti...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca
July 18, 2023
Berobat dengan BPJS Kesehatan Tanpa Kartu. Apakah Bisa?

BPJS Kesehatan hadir yang berfungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.  BPJS telah menjadi sejenis kartu...

Yosephine Yosephine
10 menit membaca
August 14, 2023
Pengertian Cash Value – Jenis Penarikan, Cara Kerja, Manfaat, Kelebihan, dan Kekurangan

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang wajib dimiliki untuk memberi manfaat perlindungan terhadap berbagai...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
7 menit membaca