Bingung? Ini 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang
KIS dan BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagian orang mungkin belum tahu nih perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan karena sama-sama memberi manfaat layanan kesehatan,
Padahal keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, lho.
Lantas, apa saja perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan?
Yuk, baca terus ulasan ini sampai habis ya!
Lengkapi BPJS Kesehatanmu dengan Rey. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!
Apa Itu JKN-KIS?
JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terdiri dari dua kata yaitu JKN dan KIS.
JKN adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.
Sementara itu, JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN agar bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
KIS adalah Kartu Indonesia Sehat yang digunakan sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis
JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS menerbitkan KIS untuk semua program JKN, termasuk Askes, PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan JKN BPJS Kesehatan.
Program ini dimaksudkan agar peserta bisa bergotong royong untuk membuat setiap orang di Indonesia mendapatkan layanan kesehatan.
Selain daripada layanan kesehatan wajib, kamu pun bisa mencoba layanan kesehatan yang dapat melengkapi BPJS Kesehatan kamu.
Misalnya, kamu dapat melengkapi fasilitas yang kamu dapatkan dari BPJS dengan berlangganan membership kesehatan dari Rey.
Adapun sejumlah kelebihan apabila kamu memiliki asuransi kesehatan online dari Rey seperti chat dokter sepuasnya, tebus obat, rawat inap, rawat jalan, dan lainnya yang bisa diakses secara gratis.
Info selengkapnya klik di sini, ya!
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.
Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya agar bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Memang benar kalau peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran, tetapi iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.
Bahkan ada kelompok yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jadi, kesimpulannya KIS merupakan sebuah program sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!
BPJS Kesehatan dan KIS, Apa Bedanya?
Tidak sedikit yang mengira BPJS Kesehatan dan KIS itu program yang sama karena keduanya berfungsi menjamin kesehatan masyarakat.
Tapi ternyata ada beberapa faktor pembeda. Berikut 6 perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan:
1. Besarnya biaya iuran
Perbedaan KIS dan BPJS terletak pada besarnya iuran yang dikeluarkan.
KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
Jadi tidak ada biaya iuran karena disubsidi oleh pemerintah.
Kebijakan KIS berguna agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat, meski tidak mampu membayar.
Sedangkan BPJS Kesehatan ialah badan hukum publik yang menjalankan program JKN dan bertanggung jawab kepada presiden.
Para peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Peserta manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Adanya perbedaan manfaat berdasarkan kelas tersebut membuat iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan yang berbeda.
Meskipun skema pembayarannya berbeda, keduanya termasuk dalam program yang sama, yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
2. Sasaran peserta
Jika dilihat dari besarnya iuran yang harus dibayarkan, sasaran peserta dari BPJS Kesehatan dan KIS tentu berbeda.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) diprioritaskan untuk masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Ini berarti masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan fakir miskin.
Sementara itu, BPJS Kesehatan wajib untuk masyarakat Indonesia, tanpa mengenal kaya atau miskin.
Tujuannya agar setiap orang punya akses yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
3. Kewajiban memiliki layanan kesehatan
Sebagaimana yang sudah diketahui pada poin di atas, KIS adalah jaminan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Artinya, Pemerintah Indonesia berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan pada BPJS, semua masyarakat wajib memiliki layanan kesehatan BPJS.
Kewajiban ini dimaksudkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesehatan yang terjamin.
4. Cakupan wilayah
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan berikutnya terletak pada cakupan wilayah kesehatan.
Untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, khususnya pelayanan kesehatan pemerintah.
Contohnya puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.
Artinya KIS bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Sederhananya, peserta KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Dalam kasus BPJS Kesehatan, peserta hanya bisa mendapat layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera.
Namun jika memang diperlukan perawatan lanjutan, bisa diberikan rujukan oleh faskes utama tersebut.
5. Cakupan manfaat
Meskipun program JKN menawarkan jaminan kesehatan yang bersifat menyeluruh atau holistik, ada sedikit perbedaan di antara keduanya.
Layanan kesehatan BPJS tidak menanggung jaminan kesehatan yang bersifat alternatif, estetis, infertilitas, dan komplementer.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014.
Meskipun memiliki cakupan layanan manfaat yang serupa, BPJS Kesehatan dan KIS memiliki perbedaan manfaat medis bagi peserta pada hak ruang kelas rawat inap.
6. Prosedur layanan kesehatan
Perbedaan KIS dan BPJS juga ditemukan pada prosedur layanan kesehatan.
Untuk peserta KIS, tidak ada prosedur khusus karena peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja.
Terutama rumah sakit atau balai puskesmas milik pemerintah.
Berbeda dengan BPJS yang punya prosedur khusus. Saat berobat, peserta disarankan untuk ke faskes I yang tertera pada kartu BPJS.
Jika memang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan surat rujukan untuk lanjut ke faskes II.
Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Benar, Simak Aturannya!
BPJS Kesehatan dan KIS, Apa yang Sama?
Selain dari sama-sama program pemerintah, BPJS Kesehatan dan KIS juga cukup serupa.
Terutama untuk manfaat dan layanan kesehatan yang diberikan.
1. Manfaat yang diberikan
Dari segi manfaat yang diberikan, tidak ada perbedaan yang signifikan dari KIS dan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjamin biaya layanan kesehatan preventif, kesehatan promotif, kuratif dan rehabilitasi untuk peserta JKN yang berstatus aktif.
Manfaat yang akan kamu dapatkan dari BPJS dan KIS antara lain:
Proteksi kesehatan seumur hidup
Manfaat pertama untuk kartu KIS dan BPJS Kesehatan ialah memberikan rasa aman karena ada proteksi kesehatan seumur hidup.
Hak ini sangat berguna untuk peserta atau masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan saat genting dan mendadak.
Program JKN menanggung hampir semua penyakit
Dari segi jenis penyakit yang bisa diobati, BPJS dan KIS juga serupa. Tidak ada perbedaan yang berarti.
Baik KIS maupun BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengklaim pengobatan untuk hampir semua jenis penyakit yang diderita pasiennya.
Medical check-up
Saat melakukan medical check-up, peserta BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat tidak wajib mendaftar lagi untuk medical check-up.
Tujuannya memberikan kesempatan yang sama agar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan bisa merasakan manfaatnya.
2. Layanan kesehatan yang tersedia
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, layanan kesehatan yang diberikan oleh JKN KIS tidak berbeda jauh.
Berikut beberapa layanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Program JKN KIS.
Layanan kesehatan tingkat pertama
Hal pertama yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan ialah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.
Layanan tingkat pertama untuk layanan kesehatan umum, yaitu:
- Biaya administrasi.
- Pelayanan promotif dan preventif. Misalnya penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana (konseling, tubektomi, vasektomi), imunisasi rutin, dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak penyakit lanjutan.
- Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi medis.
- Tindakan medis umum (non spesialistik), baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pelayanan obat dan bahan medis yang habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosa laboratorium tingkat I.
- Rawat inap tingkat I sesuai anjuran dokter.
Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (II)
Berikut layanan kesehatan tingkat lanjutan yang ditanggung:
- Biaya administrasi.
- Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis dengan rujukan dokter, baik bedah maupun non bedah.
- Obat dan bahan medis habis pakai, seperti cairan infus.
- Layanan penunjang untuk diagnosis tertentu sesuai rujukan.
- Rehabilitasi medis.
- Penyediaan kantong darah.
Layanan kedokteran forensik klinis
Berikut pelayanan yang didapatkan untuk forensik klinis:
- Pelayanan jenazah pada pasien meninggal setelah rawat inap.
- Perawatan di ruang rawat inap umum.
- Perawatan di ruang rawat intensif, misalnya ICU.
Persalinan
Persalinan juga akan ditanggung oleh JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat I maupun tingkat II.
Persalinan yang ditanggung ialah persalinan anak pertama sampai ketiga, baik anak yang dilahirkan hidup maupun meninggal.
Ambulans
Tak hanya itu fasilitas kesehatan, ambulans pun juga menjadi tanggungan BPJS.
Namun, layanan ini hanya untuk pasien rujukan faskes I ke faskes lainnya.
Baca Juga: Apa itu Faskes Tingkat 1, 2, dan 3? Ini Perbedaannya!
KIS Itu BPJS Kelas Berapa?
BPJS Kesehatan dan KIS berbeda. Sebab, KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak bisa membayar iuran.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.
Tidak hanya itu, kelas BPJS sudah ditiadakan per tahun 2022.
Meskipun kelas BPJS telah dihapuskan, iuran BPJS Kesehatan belum berubah sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Penghapusan kelas tersebut dilakukan seiring dengan penerapan rawat inap standar yang diberlakukan secara bertahap.
Apakah KIS Bisa Digunakan untuk Operasi?
Masyarakat yang memiliki kartu KIS akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta BPJS.
Selain mendapatkan layanan pengobatan penyakit dan gangguan medis, kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat juga bisa digunakan untuk operasi.
Hal tersebut diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2004.
Adapun jenis-jenis operasi yang tertanggung antara lain:
- Operasi caesar.
- Operasi jantung.
- Operasi tumor.
- Operasi kista.
- Operasi odontektomi.
- Operasi miom.
- Operasi usus buntu.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi mata.
- Operasi batu empedu.
- Operasi amandel.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi kanker.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Operasi timektomi.
Kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa membantu meringankan peserta BPJS dan KIS.
Apa Kegunaan Kartu KIS?
Peserta KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Berikut kegunaan KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan:
Layanan kesehatan tingkat I
Layanan tingkat pertama ini meliputi layanan bersifat non spesialistik untuk rawat jalan maupun rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau balai kesehatan yang setara.
- Praktik mandiri dokter.
Praktik mandiri dokter gigi.
- Klinik pertama setara fasilitas kesehatan tingkat I milik TNI/Polri Rumah Sakit kelas D Pratama atau setara.
- Faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Rawat jalan tingkat I
- Administrasi layanan.
- Penyuluhan kesehatan.
- Layanan imunisasi rutin sesuai ketentuan KB.
- Skrining riwayat kesehatan setahun sekali.
- Layanan penapisan atau skrining tertentu.
- Peningkatan kesehatan untuk penderita penyakit kronis.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis.
- Tindakan medis non spesialistik.
- Layanan obat, bahan medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan kesehatan gigi tingkat I.
- Pemeriksaan laboratorium tingkat I.
Rawat inap tingkat I
- Layanan administrasi.
- Akomodasi rawat inap.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi.
- Tindakan medis non spesialistik.
- Pelayanan persalinan dan neonatal.
- Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan laboratorium tingkat I.
Perawatan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Layanan administrasi.
- Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis dasar maupun spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis baik bedah maupun non bedah.
- Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.
- Rehabilitasi medis.
- Layanan diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pelayanan Keluarga Berencana.
- Rawat inap di ruang non-intensif maupun intensif.
- Pemulasaran jenazah untuk pasien meninggal di fasilitas kesehatan.
Layanan gawat darurat dan ambulans
Selain rawat jalan dan inap, peserta KIS juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat dan ambulans jika diperlukan.
Baca Juga: Kartu KIS digunakan untuk Apa Saja? Simak Pembahasannya!
Penutup
Nah, itulah informasi seputar perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.
Peserta KIS merupakan program layanan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Dengan kata lain peserta kis merupakan kalangan fakir miskin.
Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Punya pertanyaan seputar Kartu Indonesia Sehat atau KIS? Yuk, tulis di kolom komentar!