Broker Asuransi – Pengertian, Tugas, Wewenang, Peraturan, dan Alasan Membeli
Seiring perkembangan zaman, produk asuransi semakin diminati oleh masyarakat.
Pembelian asuransi didasari atas kesadaran untuk melindungi risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Alih-alih mengeluarkan biaya saat kerugian terjadi, nasabah akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi atas risiko tersebut.
Namun, tidak jarang nasabah merasa dirugikan seakan-akan tidak mendapat haknya setelah membayar premi secara rutin sebagai wujud mengikuti program asuransi.
Alhasil broker asuransi dibutuhkan untuk membantu nasabah yang memiliki asuransi.
Berbeda dengan broker di Forex atau Bursa Efek, broker asuransi adalah badan yang dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah asuransi dalam mendapatkan haknya.
Adapun jika kamu sedang mencari asuransi kesehatan tanpa broker, kamu bisa klik di sini untuk informasi lebih lanjut.
Lantas, seberapa pentingkah peran broker asuransi?
Yuk, simak penjelasan lengkap seputar broker asuransi di bawah ini!
Pengertian Broker Asuransi
Broker asuransi dikenal juga sebagai pialang asuransi.
Pengertian broker asuransi adalah suatu lembaga atau badan yang dibentuk khusus dalam membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi sebagai pemegang polis.
Broker asuransi dibentuk oleh pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat yang terkena dampak ketidakstabilan ekonomi.
Dengan kata lain, broker asuransi adalah sebuah badan sebagai wujud perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.
Berbeda dengan agen asuransi, pialang atau broker asuransi bergerak di bawah pengawasan pemerintah sebagai institusi yang tidak bisa digantikan dengan kerja perseorangan.
Tugas dan tanggung jawab broker asuransi sendiri diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan UU Nomor 40 Tahun 2014, serta UU Nomor 70 Tahun 2016.
Berdasarkan hukum yang berlaku, broker asuransi membantu dalam menangani klaim dengan mewakili nasabah dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Broker berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah dari berbagai risiko kerugian yang bisa terjadi selama masa asuransi berlangsung.
Beberapa contoh perusahaan broker asuransi di Indonesia, seperti PT Mitra Harmoni Insurance Broker dan PT Marsh Indonesia.
Perbedaan Broker dan Agen Asuransi
Berbeda dengan agen asuransi, broker asuransi adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai institusi yang tidak bisa digantikan oleh kerja perseorangan.
Sementara agen asuransi adalah orang yang ditunjuk dan bekerja berdasarkan kepentingan profesional untuk mewakili sebuah perusahaan asuransi dalam memperkenalkan produk layanannya.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014, agen asuransi didefinisikan sebagai seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Adapun UU Nomor 40 Tahun 2014 turut mendefinisikan perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Meskipun terlihat serupa, agen dan broker asuransi tidaklah sama.
Perusahaan broker asuransi berpihak mewakili kepentingan nasabah dengan berperan sebagai konsultan asuransi tertanggung, sedangkan agen asuransi berpihak mewakili kepentingan perusahaan asuransi.
Berikut beberapa perbedaan agen asuransi dan broker asuransi:
Agen Asuransi
- Agen asuransi memiliki kepentingan yang mewakili perusahaan asuransi sebagai penanggung.
- Agen asuransi bertugas menawarkan asuransi terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau tidak.
- Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi untuk dapat menjual produk asuransi. Sebagai contoh, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan untuk asuransi jiwa adalah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sementara untuk asuransi umum atau kerugian adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
- Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja.
Broker Asuransi
- Perusahaan pialang asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang menaungi.
- Pialang asuransi bertugas dalam mewakili nasabah sebagai pihak tertanggung, sehingga diharapkan bisa dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada perusahaan asuransi.
- Pialang asuransi berperan untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap produk asuransi, serta memberikan rekomendasi perusahaan asuransi yang tepat.
- Broker asuransi harus berbadan hukum untuk memberikan kepastian kepada nasabah dalam menikmati pelayanan yang profesional.
- Pialang asuransi bisa merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi apapun kepada tertanggung selama sesuai dengan kebutuhan tertanggung. Perusahaan pialang asuransi perlu untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: 8 Tips Memilih Asuransi Kesehatan Anak Terbaik
Namun, terdapat juga asuransi kesehatan tanpa perantara agen atau broker dengan biaya terjangkau.
Lindungi kesehatan kamu dan keluarga dengan asuransi kesehatan online dari Rey yang punya fitur chat dokter, tebus obat gratis, rawat jalan, hingga rawat inap gratis di rumah sakit!
Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Broker Asuransi
Sebagai badan yang bergerak di bawah pengawasan pemerintah, broker asuransi memiliki segudang tugas yang wajib dilaksanakan.
Berikut beberapa tugas broker asuransi:
- Menganalisis risiko dan mengatur pengelolaan administrasi asuransi
- Membuat kontrak asuransi sesuai kepentingan dan kebutuhan nasabah
- Berperan sebagai perantara antara perusahaan dan nasabah asuransi dalam memilih produk dan menentukan tingkat premi
- Melakukan negosiasi klaim asuransi ketika dibutuhkan
- Mengidentifikasi risiko asuransi terhadap segala bentuk usaha penghilangan, pengurangan, atau potensi kerugian
- Memberikan informasi kepada nasabah terkait penanggung asuransi.
Adapun tanggung jawab dari broker asuransi, antara lain:
- Memberikan pemahaman terhadap hal yang berhubungan dengan asuransi
- Merangkum dan memberikan informasi terkait kemajuan proses asuransi
- Memberikan solusi yang terbaik untuk nasabah dalam mengelola asuransi
- Memperkenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko, sehingga rencana asuransi yang akan dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
- Mengelola strategi pemasaran yang efektif, termasuk memperbaharui sistem pembukuan nasabah, upsell untuk klien lama, serta pengawasan klaim dan dealing asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung.
Selain peran dan tanggung jawab, broker asuransi turut memiliki sejumlah wewenang, seperti:
- Menagih premi asuransi untuk mewakili kepentingan pihak penanggung
- Mendampingi pengacara tertanggung jika terdapat masalah yang harus diselesaikan lewat jalur hukum
- Saran yang diberikan broker asuransi bersifat mutlak, sehingga pialang asuransi wajib untuk memberikan saran kepada pihak tertanggung dan penanggung
- Melakukan tuntutan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dengan atas nama pihak tertanggung
- Broker asuransi dapat terlebih dahulu membayarkan klaim kepada pihak tertanggung jika pihak penanggung menyetujui adanya kesepakatan tersebut
- Broker asuransi berwenang untuk menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster jika terjadi klaim besar atau General Average.
Meskipun berperan dalam membantu nasabah asuransi, broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait tugas yang dijalankan.
Jasa broker asuransi akan mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkan.
Baca Juga: Alasan Pentingnya Kamu Memiliki Asuransi di Usia Muda
Peraturan terkait Broker Asuransi
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat serangkaian peraturan yang mengatur broker asuransi.
Berikut beberapa peraturan mengenai broker dalam penjualan dan pembelian asuransi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian:
- Harus berbadan hukum dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan yang ketat;
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis terhadap kerugian yang diderita, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaat yang besarannya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/PJOK.05/2016 tentang Penjualan dan Pembelian Asuransi:
- Sebagai konsultan dan/atau keperantaan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Adapun menurut POJK Nomor 70/POJK.05/2016 turut mendefinisikan pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk – Manfaat, Pengecualian, dan Cara Klaimnya
Alasan Membeli Asuransi melalui Broker
Kehadiran broker tentu berguna dalam memfasilitasi nasabah dalam menggunakan produk asuransi.
Tidak jarang broker bermanfaat dalam mengantisipasi risiko dalam menjaga kelangsungan bisnis dan ekonomi nasabah.
Berikut beberapa alasan membeli asuransi melalui broker:
1. Bisa Membandingkan Berbagai Jenis Asuransi
Membeli asuransi lewat perantara akan memberikan kemudahan bagi calon nasabah dalam membandingkan premi dan manfaat polis.
Calon nasabah tidak perlu repot untuk menghubungi setiap agen dari masing-masing perusahaan asuransi.
Informasi seputar beragam produk dan jenis asuransi telah tersedia, sehingga calon nasabah bisa memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Broker dapat merekomendasikan perusahaan asuransi rekanan dengan reputasi yang bagus, serta melakukan negosiasi ruang lingkup jaminan dengan premi yang bersaing.
2. Pembelian yang Praktis dan Mudah
Pembelian asuransi melalui broker akan menjadi lebih mudah dan praktis.
Urusan antara nasabah dan perusahaan asuransi bisa dilakukan oleh perantara, sehingga proses asuransi tidak membutuhkan waktu yang lama.
Dengan jasa konsultasi yang disediakan, calon nasabah bisa membeli premi sesuai kebutuhan yang diinginkan.
Baca Juga: 8 Cara Menghindari Penipuan Asuransi, Kenali Modus Penipuan Ini!
3. Proses Klaim Cepat dan Mudah
Broker atau pialang asuransi akan berusaha membantu nasabah saat melakukan klaim.
Alhasil kemungkinan pengajuan klaim akan ditolak menjadi semakin kecil.
4. Perlindungan Asuransi
Broker asuransi adalah badan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah asuransi dengan menangani isu terkait asuransi secara profesional.
Penggunaan jasa kerja broker bisa membantu nasabah asuransi dalam mendapatkan hak-haknya, serta memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas.
5. Sesi Konsultasi
Sebagai konsultan yang menjadi perantara perusahaan asuransi dan nasabah, broker menyediakan sesi konsultasi untuk nasabah.
Broker akan memberikan arahan terkait keputusan yang perlu diambil oleh nasabah.
Tidak hanya mencakup layanan polis asuransi, broker menyediakan layanan profesional terkait cakupan proteksi asuransi dan kebijakan sesuai dengan kondisi pasar.
Dalam usaha memberikan saran yang tepat, broker mendedikasikan waktu dalam melakukan riset seputar risiko dalam industri.
Penutup
Itulah informasi lengkap seputar broker asuransi.
Broker asuransi adalah badan yang bekerja dalam memberi perlindungan terhadap para pengguna asuransi untuk mendapatkan hanya.
Pastikan kamu memilih broker asuransi yang memiliki reputasi baik dan terdaftar di OJK.
Masih punya pertanyaan lainnya seputar broker asuransi?
Yuk, tulis di kolom komentar!
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.
Menulis bukan tentang menuturkan segala sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi menceritakan apa yang tidak bisa disampaikan. Itulah mengapa menulis menjadi cara terbaik untuk berbicara tanpa terganggu.