Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di sini!

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di sini!
Yosephine
Yosephine
December 25, 2023
10 menit membaca

Program BPJS Kesehatan Mandiri yang dibuat oleh pemerintah bertujuan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan. 

Proses pendaftarannya pun mudah, karena bisa dilakukan secara online dan offline.

Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS, calon pendaftar mesti mempersiapkan semua syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

Tanpa itu, permintaan untuk mengikuti program BPJS tidak akan dilayani.

Program BPJS sendiri terbagi 2, yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI alias BPJS Mandiri. 

Disebut Mandiri karena peserta BPJS ini harus membayar sendiri iuran wajib tiap bulan untuk memperoleh akses layanan kesehatan.

Sementara kita mencari tahu kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan, yuk jangan lupa untuk berkomitmen pada gaya hidup sehat.

Mulailah dengan rutin berolahraga, mengonsumsi makanan seimbang, tidur cukup, dan lainnya.

Ingin tahu cara hidup sehat lebih mudah? Yuk, klik di sini!

Lantas kapan BPJS kesehatan bisa digunakan? 

Apakah BPJS Mandiri bisa langsung aktif setelah mendaftar? 

Simak sampai selesai, yuk!

Kapan BPJS Bisa Digunakan Setelah Mendaftar?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat dengan menyediakan akses terhadap manfaat layanan kesehatan medis. 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Oleh karena itu, jika pendaftar mengakses layanan kesehatan atau berobat selama proses menunggu kartu aktif, biaya kesehatan harus ditanggung sendiri. 

Jadi, jika kartu BPJS Kesehatan baru aktif pada hari kedelapan misalnya, maka tujuh hari sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS.

Tapi ada peserta yang diperkecualikan dari ketentuan ini, yaitu peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. 

Pasalnya, peserta kedua program tersebut bisa langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.

Oleh karena itu, jika kamu bertanya kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar? 

Maka jawabannya setelah melakukan pembayaran pertama.

Meskipun BPJS adalah pilihan yang baik untuk jaminan kesehatan, yuk lengkapi manfaatnya dengan asuransi kesehatan dari Rey.

Dengan asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa mendapatkan manfaat tambahan seperti pilihan rumah sakit dan dokter yang lebih luas, penanganan cepat, chat dokter sepuasnya, tebus obat gratis, hingga cover rawat inap. 

Info selengkapnya klik di sini, ya!

Apakah Setelah Pembayaran Pertama BPJS Bisa Langsung Digunakan?

Perlu diketahui bahwa selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri, peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar.
 
Setelah melakukan pendaftaran baru, peserta tersebut akan mendapatkan nomor virtual account. 
 
Tapi belum bisa membayar iuran BPJS Kesehatan untuk pertama kali, karena harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu.
 
Bagi peserta yang menunggak pembayaran iurannya, nanti bisa menggunakan BPJS setelah iuran bulan yang tertunggak dibayar. 
 
Itupun baru bisa digunakan setelah 45 lima hari statusnya sebagai peserta diaktifkan kembali.
 
Jika dalam kurun waktu tersebut peserta harus mendapatkan perawatan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan biaya denda.
 
Untuk waktu penyetoran biaya iuran BPJS Kesehatan, harus dilakukan paling lambat per tanggal 10 setiap bulan. 
 
Nilainya berbeda-beda,tergantung kelas yang dipilih. 
 
Untuk BPJS Mandiri kelas 1, iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp.150.000.
 
Untuk kelas 2, setoran bulanannya sebesar Rp.100.000. 
 
Sedangkan untuk kelas 3, setoran bulanannya sebesar Rp.35.000. 
 
Namun, terdapat aturan terkini yang mengatur penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan.
 
Walaupun demikian, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
 
Penghapusan kelas dijalankan seiring dengan penerapan rawat inap standar yang dilakukan secara bertahap hingga di tahun 2025.
 
Dengan kata lain, perubahan fasilitas tidak akan membuat modifikasi terhadap iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga 2024. 
 
Kabar baiknya, pembayaran iuran bisa dilakukan secara offline dan online
 
Peserta bebas memilih cara pembayaran yang dianggap paling mudah.
 
Saat ini berbagai platform sudah menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS secara online, baik dompet digital, online banking, dan e-commerce
 
Tentu hal ini semakin memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran saat waktu pembayaran atau penyetoran iuran bulanan sudah tiba.
 

Cara Melihat Kartu BPJS Sudah Aktif Apa Belum?

Untuk mengetahui apakan BPJS sudah aktif atau belum, bisa dilakukan secara offline dan online
 
Tinggal pilih mana cara mengecek yang dirasakan paling mudah.
 
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, pengecekan BPJS bisa dilakukan di mal pelayanan publik dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 
 
Pengecekan ini tentunya dilakukan secara offline.
 
Sementara untuk pengecekan secara online, bisa menggunakan aplikasi mobile JKN, Chat Assistant JKN atau CHIKA, care center 165, dan beberapa cara lainnya. 
 
Sedangkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
 
Secara detail, cara melihat atau mengecek apakah kartu BPJS sudah aktif atau belum, bisa dilakukan sebagai berikut ini:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum menggunakan aplikasi ini, tentu terlebih dahulu kamu harus mengunduh dan menginstal aplikasi mobil JKN di perangkat yang kamu gunakan. 
 
Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS kamu:
  • Pertama, bukan Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.
  • Lanjutkan dengan login menggunakan NIK/nomor kartu dan password kamu.
  • Silahkan masukkan captcha pada kolom yang telah tersedia, lalu klik Login.
  • Setelah itu, pilih menu “Info Peserta”.
  • Setelah halaman informasi muncul, kamu bisa melihat status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas kamu.

2. Melalui Layanan CHIKA

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengecek status keaktifan BPJS kamu adalah melalui layanan CHIKA. 
 
Gunakan aplikasi Facebook Messenger di alamat facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di alamat @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400 untuk mengaksesnya. 
 
Detail langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pertama, chat CHIKA melalui FB Messenger, Telegram, atau Whatsapp.
  • Selanjutnya, tinggal pilih menu “Cek Status Peserta”.
  • Lanjutkan dengan mengetikkan nomor peserta/NIK.
  • Pastikan mengetikkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  • Setelah itu, informasi status keaktifan kepesertaan BPJS kamu akan ditampilkan.

3. Melalui Care Center 165

Cara lain untuk mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS kamu adalah menggunakan layanan Care Center 165. 
 
Layanan ini berupa kanal yang memungkinkan untuk diakses melalui telepon rumah atau telepon seluler. 
 
Detail langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pertama, hubungi pihak BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Lanjutkan dengan memilih jenis layanan 1 (satu).
  • Pilih layanan status kepesertaan.
  • Lanjutkan dengan mengetikkan nomor peserta/NIK.
  • Jangan lupa ketik tanggal lahir.
  • Nantinya VIKA akan menyampaikan informasi terkait status keaktifan kepesertaan BPJS kamu.

Baca Juga: Lengkap! 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Berapa Lama Pembuatan BPJS Online?

Terkait pembuatan BPJS secara online, proses pembuatannya tentu lebih cepat dan mudah.
 
Kamu bisa melakukannya di rumah dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS dan melakukan antrean. 
 
Jadi proses pembuatan BPJS online sangatlah lebih cepat. Mungkin hanya akan makan waktu 10 – 20 menit saja.
 
Akan tetapi, perlu diingat kalau setelah pembuatan BPJS online kamu diterima, perlu tetap menunggu selama 14 hari sampai kepesertaan BPJS kamu menjadi aktif dan siap digunakan.
 
Pembuatan BPJS secara online bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi mobile JKN dan lewat WA. 
 
Berikut detail masing-masing dari kedua cara daftar BPJS Kesehatan online di atas:

1. Daftar BPJS Secara Online Melalui Aplikasi JKN

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri via Mobile JKN
Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah mengunduh dan menginstal aplikasinya di perangkat kamu. 
 
Bagi pengguna Android, bisa mengunduh aplikasinya di Google Play Store. 
 
Sedangkan bagi pengguna iOS, bisa mengunduh aplikasinya di App Store.
 
Langkah-langkahnya pendaftarannya sangat mudah, cukup ikuti instruksi di bawah ini:
  • Pertama, buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik Daftar.
  • Setelah itu, pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  • Pastikan kamu membaca ketentuan pendaftaran, baru klik Setuju.
  • Masukkan NIK KTP, lalu ketik kode captcha yang muncul. Nantinya muncul halaman yang menampilkan daftar calon peserta BPJS Kesehatan dan keluarga.
  • Silahkan lakukan pengisian data diri dengan benar, lalu klik Selanjutnya.
  • Setelah itu, tentukan fasilitas kesehatan atau faskes yang kamu inginkan, termasuk dokter gigi.
  • Jangan lupa masukkan alamat e-mail yang aktif. Setelah itu klik Simpan.
  • Nantinya kamu akan mendapatkan kiriman kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan tadi.
  • Buka email, lalu salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Setelah waktu pembayaran tiba, lakukan melalui melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Kesehatan yang ada seperti minimarket.
  • Selesai.

2. Daftar BPJS Secara Online Melalui WA

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri via WhatsApp
Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah mengunduh dan menginstal aplikasi WA di perangkat kamu. 
 
Setelah itu, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran menggunakan layanan Chika pada nomor 08118750400 dan Pandawa.
 
Langkah-langkahnya pendaftarannya sangat mudah, ikuti saja detail instruksi di bawah ini:
  • Pertama, buka aplikasi WhatsApp di perangkat yang kamu gunakan.
  • Setelah itu, kirim pesan ke Chika pada nomor 08118750400.
  • Ketik Menu, nantinya Chika akan membalas dengan menyebutkan beberapa pilihan.
  • Pilih opsi “Layanan Pandawa”, lalu klik tautan nomor WhatsApp Layanan Administrasi.
  • Setelah diarahkan ke nomor yang baru, kirimkan pesan apapun ke nomor tersebut.
  • Klik tautan form Pandawa yang diberikan
  • Klik opsi “Pendaftaran Baru”
  • Jangan lupa untuk memilih salah satu jenis kepesertaan berikut ini: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.
  • Setelah memilih, tinggal melanjutkan proses pendaftaran. Pastikan kamu mengisi semua kolom informasi yang dibutuhkan selengkap mungkin.
  • Setelah itu, lanjutkan dengan mengunggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
  • Lanjutkan progresnya dengan mengikuti semua petunjuk yang diberikan sampai proses pendaftaran BPJS selesai.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar BPJS, pastikan kamu sudah mengetahui syarat-syaratnya. Jika belum, simak detail syarat-syaratnya di bawah ini:

1. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk PNS/TNI/Polri

Jika ingin mendaftarkan diri ke program BPJS kesehatan untuk PNS/TNI/Polri, syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut : 
  • File/Foto Kartu Keluarga (KK).
  • File/Foto SK pengangkatan terakhir.
  • File/Foto daftar slip gaji paling terakhir. Pastikan di dalamnya tercantum gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan profesi, tunjangan tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
  • File/Foto penetapan untuk anak angkat dari pihak pengadilan. Ini hanya berlaku jika anak angkat tersebut belum tercantum dalam Kartu Keluarga.
  • File/Foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (berlaku bagi anak PPU 1-3 dengan usia lebih dari 21 tahun hingga 25 tahun.

2. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing

Sedangkan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendaftar BPJS, berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi :

  • File/Foto Kartu Keluarga (KK).
  • File/Foto KITAS/KITAP yang asli.
  • File/Foto surat izin bekerja atas resiko sendiri (diterbitkan oleh instansi terkait).

3. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri

Jika ingin mendaftar BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU atau Mandiri, syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut : 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan bank yang melayani autodebet, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BCA. Jika belum memiliki rekening sendiri, bisa menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga dalam KK.
  • Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

4. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Sejak hamil, ibu bisa mendaftarkan calon bayi atau bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan bisa membantu bayi saat lahir atau ketika membutuhkan perawatan. 

Adapun Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015 menyatakan bahwa:

  • Bayi bisa didaftarkan sebagai peserta sejak denyut jantung dalam kandungan terdeteksi yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas BPJS Kesehatan yang sama dengan Ibu, mencantumkan data sesuai identitas Ibu, mengisi data Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga orang tua, serta mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal saat bayi didaftarkan. 
  • Perhitungan pembayaran iuran pertama kali dilakukan segera setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayarkan. 
  • Ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan. 

Penutup

Demikianlah informasi mengenai cara mendaftar BPJS Mandiri dan syarat-syaratnya, serta kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar. 

Jangan lupa kalau kamu harus menunggu selama 14 hari sebelum BPJS kesehatan bisa digunakan.

Tentunya informasi di atas sudah bisa memberikan gambaran besar bagi kamu terkait program tersebut. 

Jika kamu belum mendaftar BPJS, segeralah daftarkan diri dengan memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
October 27, 2022
8 Cara Menghindari Penipuan Asuransi, Kenali Modus Penipuan Ini!

Bicara mengenai asuransi, sepertinya hampir semua orang sudah mengetahuinya, ya? Seperti yang kamu tahu, asuransi...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca
July 24, 2023
4 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Tahukah kamu bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa tidak aktif?  Bisa saja saat kamu...

Yosephine Yosephine
10 menit membaca
May 28, 2021
Apa Itu Polis Asuransi? (Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya)

Seiring perkembangan zaman, asuransi juga semakin berkembang menjadi bagian penting dalam hidup masyarakat.  Bahkan generasi...

Yosephine Yosephine
6 menit membaca