Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di sini!
Program BPJS Kesehatan Mandiri yang dibuat oleh pemerintah bertujuan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan.
Proses pendaftarannya pun mudah, karena bisa dilakukan secara online dan offline.
Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS, calon pendaftar mesti mempersiapkan semua syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Tanpa itu, permintaan untuk mengikuti program BPJS tidak akan dilayani.
Program BPJS sendiri terbagi 2, yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI alias BPJS Mandiri.
Disebut Mandiri karena peserta BPJS ini harus membayar sendiri iuran wajib tiap bulan untuk memperoleh akses layanan kesehatan.
Sementara kita mencari tahu kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan, yuk jangan lupa untuk berkomitmen pada gaya hidup sehat.
Mulailah dengan rutin berolahraga, mengonsumsi makanan seimbang, tidur cukup, dan lainnya.
Ingin tahu cara hidup sehat lebih mudah? Yuk, klik di sini!
Lantas kapan BPJS kesehatan bisa digunakan?
Apakah BPJS Mandiri bisa langsung aktif setelah mendaftar?
Simak sampai selesai, yuk!
Kapan BPJS Bisa Digunakan Setelah Mendaftar?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat dengan menyediakan akses terhadap manfaat layanan kesehatan medis.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.
Oleh karena itu, jika pendaftar mengakses layanan kesehatan atau berobat selama proses menunggu kartu aktif, biaya kesehatan harus ditanggung sendiri.
Jadi, jika kartu BPJS Kesehatan baru aktif pada hari kedelapan misalnya, maka tujuh hari sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS.
Tapi ada peserta yang diperkecualikan dari ketentuan ini, yaitu peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III.
Pasalnya, peserta kedua program tersebut bisa langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.
Oleh karena itu, jika kamu bertanya kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar?
Maka jawabannya setelah melakukan pembayaran pertama.
Meskipun BPJS adalah pilihan yang baik untuk jaminan kesehatan, yuk lengkapi manfaatnya dengan asuransi kesehatan dari Rey.
Dengan asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa mendapatkan manfaat tambahan seperti pilihan rumah sakit dan dokter yang lebih luas, penanganan cepat, chat dokter sepuasnya, tebus obat gratis, hingga cover rawat inap.
Info selengkapnya klik di sini, ya!
Apakah Setelah Pembayaran Pertama BPJS Bisa Langsung Digunakan?
Cara Melihat Kartu BPJS Sudah Aktif Apa Belum?
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Pertama, bukan Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.
- Lanjutkan dengan login menggunakan NIK/nomor kartu dan password kamu.
- Silahkan masukkan captcha pada kolom yang telah tersedia, lalu klik Login.
- Setelah itu, pilih menu “Info Peserta”.
- Setelah halaman informasi muncul, kamu bisa melihat status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas kamu.
2. Melalui Layanan CHIKA
- Pertama, chat CHIKA melalui FB Messenger, Telegram, atau Whatsapp.
- Selanjutnya, tinggal pilih menu “Cek Status Peserta”.
- Lanjutkan dengan mengetikkan nomor peserta/NIK.
- Pastikan mengetikkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Setelah itu, informasi status keaktifan kepesertaan BPJS kamu akan ditampilkan.
3. Melalui Care Center 165
- Pertama, hubungi pihak BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Lanjutkan dengan memilih jenis layanan 1 (satu).
- Pilih layanan status kepesertaan.
- Lanjutkan dengan mengetikkan nomor peserta/NIK.
- Jangan lupa ketik tanggal lahir.
- Nantinya VIKA akan menyampaikan informasi terkait status keaktifan kepesertaan BPJS kamu.
Baca Juga: Lengkap! 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Berapa Lama Pembuatan BPJS Online?
1. Daftar BPJS Secara Online Melalui Aplikasi JKN
- Pertama, buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik Daftar.
- Setelah itu, pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Pastikan kamu membaca ketentuan pendaftaran, baru klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP, lalu ketik kode captcha yang muncul. Nantinya muncul halaman yang menampilkan daftar calon peserta BPJS Kesehatan dan keluarga.
- Silahkan lakukan pengisian data diri dengan benar, lalu klik Selanjutnya.
- Setelah itu, tentukan fasilitas kesehatan atau faskes yang kamu inginkan, termasuk dokter gigi.
- Jangan lupa masukkan alamat e-mail yang aktif. Setelah itu klik Simpan.
- Nantinya kamu akan mendapatkan kiriman kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan tadi.
- Buka email, lalu salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Setelah waktu pembayaran tiba, lakukan melalui melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Kesehatan yang ada seperti minimarket.
- Selesai.
2. Daftar BPJS Secara Online Melalui WA
- Pertama, buka aplikasi WhatsApp di perangkat yang kamu gunakan.
- Setelah itu, kirim pesan ke Chika pada nomor 08118750400.
- Ketik Menu, nantinya Chika akan membalas dengan menyebutkan beberapa pilihan.
- Pilih opsi “Layanan Pandawa”, lalu klik tautan nomor WhatsApp Layanan Administrasi.
- Setelah diarahkan ke nomor yang baru, kirimkan pesan apapun ke nomor tersebut.
- Klik tautan form Pandawa yang diberikan
- Klik opsi “Pendaftaran Baru”
- Jangan lupa untuk memilih salah satu jenis kepesertaan berikut ini: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.
- Setelah memilih, tinggal melanjutkan proses pendaftaran. Pastikan kamu mengisi semua kolom informasi yang dibutuhkan selengkap mungkin.
- Setelah itu, lanjutkan dengan mengunggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
- Lanjutkan progresnya dengan mengikuti semua petunjuk yang diberikan sampai proses pendaftaran BPJS selesai.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftar BPJS, pastikan kamu sudah mengetahui syarat-syaratnya. Jika belum, simak detail syarat-syaratnya di bawah ini:
1. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk PNS/TNI/Polri
- File/Foto Kartu Keluarga (KK).
- File/Foto SK pengangkatan terakhir.
- File/Foto daftar slip gaji paling terakhir. Pastikan di dalamnya tercantum gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan profesi, tunjangan tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
- File/Foto penetapan untuk anak angkat dari pihak pengadilan. Ini hanya berlaku jika anak angkat tersebut belum tercantum dalam Kartu Keluarga.
- File/Foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (berlaku bagi anak PPU 1-3 dengan usia lebih dari 21 tahun hingga 25 tahun.
2. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing
Sedangkan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendaftar BPJS, berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi :
- File/Foto Kartu Keluarga (KK).
- File/Foto KITAS/KITAP yang asli.
- File/Foto surat izin bekerja atas resiko sendiri (diterbitkan oleh instansi terkait).
3. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan bank yang melayani autodebet, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BCA. Jika belum memiliki rekening sendiri, bisa menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga dalam KK.
- Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
4. Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi
Sejak hamil, ibu bisa mendaftarkan calon bayi atau bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa membantu bayi saat lahir atau ketika membutuhkan perawatan.
Adapun Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015 menyatakan bahwa:
- Bayi bisa didaftarkan sebagai peserta sejak denyut jantung dalam kandungan terdeteksi yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas BPJS Kesehatan yang sama dengan Ibu, mencantumkan data sesuai identitas Ibu, mengisi data Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga orang tua, serta mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal saat bayi didaftarkan.
- Perhitungan pembayaran iuran pertama kali dilakukan segera setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayarkan.
- Ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.
Penutup
Demikianlah informasi mengenai cara mendaftar BPJS Mandiri dan syarat-syaratnya, serta kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar.
Jangan lupa kalau kamu harus menunggu selama 14 hari sebelum BPJS kesehatan bisa digunakan.
Tentunya informasi di atas sudah bisa memberikan gambaran besar bagi kamu terkait program tersebut.
Jika kamu belum mendaftar BPJS, segeralah daftarkan diri dengan memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.