Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Berbagai Kategori Peserta


Kebijakan terbaru pemerintah mempersyaratkan setiap warga negara mengikuti program BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan beberapa layanan publik.
Mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, administrasi anak yang mau masuk sekolah, dan sebagainya, wajib menyertakan bukti keikutsertaan program BPJS Kesehatan.
Saat ini ada 2 jenis BPJS Kesehatan yang berlaku, yaitu BPJS PBI dan non-PBI.
Program BPJS PBI dikhususkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Sebab, pemerintah yang menanggung iuran per bulannya.
Sedangkan BPJS non-PBI atau yang disebut juga dengan BPJS Mandiri untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.
Sebab, peserta membayar sendiri iuran per bulannya.
Postingan kali ini secara khusus akan membahas berbagai hal penting seputar BPJS Mandiri, termasuk bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri.
Diharapkan kamu yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Kesehatan Mandiri jadi terbantu dengan adanya artikel ini.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Langkah – langkah membuat BPJS Kesehatan Mandiri sangat mudah, karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara offline dan online.
Meskipun kamu tergolong gaptek, dijamin tidak akan kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena setiap instruksinya sangat jelas.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak detail cara daftarnya di bawah ini :
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Cara mendaftar online BPJS menggunakan bantuan aplikasi JKN sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Pertama, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya, download aplikasi Mobile JKN. Pengguna Android bisa mendownload aplikasinya melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iOS bisa mendownloadnya melalui App Store.
- Setelah mendownload aplikasinya, selanjutnya tinggal instal ke perangkat yang kamu gunakan.
- Setelah terinstal, lanjutkan dengan membuka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’.
- Setelah itu, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu.
- Data-data kamu dan anggota keluarga secara otomatis akan muncul.
- Lakukan pengisian data-data dengan benar dan lengkap. Ingat, pastikan alamat email dan nomor HP betul-betul aktif agar bisa mendapatkan Virtual Account.
- Pastikan nomor rekening bank yang dimasukkan sudah benar karena akan digunakan untuk membayar iuran.
- Tunggu prosesnya berlangsung beberapa saat sampai kamu menerima nomor peserta.
- Setelah itu, coba login pada aplikasi Mobile JKN. Ikuti saja instruksi yang disebutkan di aplikasi.
- Nantinya kamu akan mendapatkan e-ID. Bisa dicetak jika diperlukan.
Jika kamu mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, langsung saja hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon 1500 400.
Nanti kamu akan mendapatkan solusi dari masalah yang kamu alami.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS secara online juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Untuk langkah-langkahnya, ikuti saja instruksi di bawah ini :
- Pertama, siapkan semua dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan.
- Selanjutnya, akses url berikut daftar.bpjs-kesehatan.go.id terlebih dahulu agar kamu bisa mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
- Selanjutnya, tinggal pilih formulir yang sesuai dengan profil.
- Lakukan pengisian data dengan benar dan lengkap.
- Dalam pengisian data, pastikan alamat email kamu benar karena notifikasi dan nomor Virtual Account dikirim ke sana.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan email notifikasi dan nomor Virtual Account.
- Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran BPJS berdasarkan petunjuk.
- Setelah itu, kamu sudah aktif sebagai peserta BPJS.
- Jika ingin, kamu bisa mencetak sendiri E-ID Card BPJS atau di kantor BPJS.
3. Mendatangi Kantor Cabang BPJS Terdekat
Selain mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online, penting juga untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran secara offline.
Pendaftarannya dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS terdekat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pertama, siapkan dokumen berikut : Fotokopi KTP, KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar.
- Jangan lupa sertakan juga Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan E-ID yang telah dicetak.
- Lampirkan juga bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Bawa semua dokumen tersebut ke Kantor Cabang BPJS terdekat.
- Sesampainya di sana, ambil nomor antrian pelayanan.
- Setelah nama kamu dipanggil, datangi petugas yang melayani dan sampaikan keinginan kamu.
- Ikuti saja semua instruksi yang diberikan sampai selesai.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Selain mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat yang harus terpenuhi jika ingin mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan Mandiri.
Hanya dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, pengajuan keanggotaan BPJS kamu akan diterima. Berikut detailnya:
1. Syarat Daftar Bagi Peserta PPU Penyelenggara Negara
Peserta PPU Penyelenggara Negara mencakup PNS, TNI, Polri, pejabat negara, kepala desa, dan pegawai honorer pemerintah.
Pendaftaran keanggotaan BPJS Mandiri harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
- Daftar gaji yang didalamnya dicantumkan gaji pokok dan tunjangan yang sudah mendapatkan legalisasi dari pimpinan unit kerja.
- Penetapan Pengadilan Negeri bagi anak angkat, apabila namanya belum tertera dalam Kartu Keluarga.
- Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (berlaku bagi anak berusia di atas 21 tahun hingga 25 tahun). Surat keterangan itu berlaku 1 (satu) tahun. Bisa juga menyerahkan bukti pembayaran biaya pendidikan yang masih berlaku hingga bulan pengaktifan.
Syarat-syarat yang disebutkan di atas berlaku untuk cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara perorangan.
Sedangkan jika pendaftaran dilakukan secara kolektif, maka prosesnya melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja.
Selain itu, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya harus melalui proses migrasi.
Nantinya harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
2. Syarat Daftar Bagi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara terdiri dari siapa saja yang bekerja atau berusaha berdasarkan risiko sendiri.
Defenisi ini mencakup setiap pekerja di luar hubungan kerja maupun setiap mandiri dan pekerja lain yang tidak termasuk penerima upah atau gaji.
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Menyertakan buku tabungan bank yang bisa melakukan autodebet. Misalnya Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta BCA. Bisa juga menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang ikut tertera di dalam Kartu Keluarga.
- Menyetor iuran pertama yang dilakukan dalam rentang waktu 14 hari atau 30 hari paling lambat setelah pendaftaran.
3. Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bagi Warga Negara Asing
Peserta BPJS yang masuk dalam kategori WNA (Warga Negara Asing), wajib memenuhi syarat-syarat berikut saat ingin mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan Mandiri :
- Kartu Keluarga (KK).
- KITAS/KITAP yang asli.
- Surat izin bekerja atas resiko sendiri, yang langsung diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Syarat Mendaftarkan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir bisa didaftarkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut :
- Membayar iuran dalam jangka waktu paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status keanggotaan BPJS pada bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
- Wajib melakukan pemutakhiran data NIK di Dukcapil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lahir.
- Bayi yang berusia lebih dari 3 bulan diwajibkan memiliki NIK terdaftar di Dukcapil saat didaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Jika iuran BPJS Kesehatan bayi baru lahir belum dibayar paling lama 28 hari sejak dilahirkan, peserta akan dikenakan iuran sejak bayi dilahirkan dan denda keterlambatan pembayaran iuran.
Pertanyaan-pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan Mandiri

Selain pertanyaan seputar cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri, ada beberapa pertanyaan lainnya yang sering diajukan, yaitu:
Apa Itu BPJS Kesehatan Mandiri?
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan Mandiri merupakan program jaminan perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan.
Hanya saja, iuran bulanannya tidak ditanggung oleh pemerintah, tapi harus dibayar sendiri.
Untuk menambah perlindungan kesehatanmu, kamu bisa melengkapi keanggotan BPJS dengan membership kesehatan dari Rey.
Dengan membership kesehatan dari Rey, kamu cukup membayar biaya berlangganan sebesar streaming apps favoritmu, kamu bisa akses rawat jalan dan inap lengkap.
Mulai dari chat dokter gratis, tebus obat gratis, sampai konsultasi di RS pilihan kamu. Cek promonya di sini!
Berapa Biaya Bikin BPJS Kesehatan Mandiri?
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), biaya bikin BPJS alias setoran bulanan adalah sebagai berikut :
- Kelas I: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 150.000.
- Kelas II: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 100.000.
- Kelas III: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 35.000.
Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, biaya bikin BPJS alias setoran bulanan adalah sebagai berikut :
- Pekerja berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gaji.
- Pemberi kerja atau perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
- Batas gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.
Apakah BPJS Wajib Bagi Perorangan?
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan kalau setiap warga negara diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Program yang diwajibkan mencakup BPJS PBI dan non-PBI (Mandiri).
Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi para pekerja, tapi juga bagi pemberi kerja atau perusahaan.
Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya pada BPJS sesuai program yang diikuti.
Pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara Mandiri atau Kolektif, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Penutup
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Tentu kamu sudah tidak kesulitan lagi melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan setelah membaca informasi yang disebutkan pada postingan ini.

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.