Persyaratan Menikah di KUA Terbaru 2024, Begini Cara Daftarnya!

Persyaratan Menikah di KUA Terbaru 2024, Begini Cara Daftarnya!
Dwi Julianti
Dwi Julianti
January 28, 2024
8 menit membaca

Dokumen atau berkas persyaratan nikah di KUA tahun 2024 wajib kamu persiapkan dengan baik dan lengkap agar proses menuju pelaminan berjalan lancar.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui apa saja syarat nikah di KUA 2024 yang harus dilengkapi.

Padahal, kamu membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk memenuhi persyaratan nikah lengkap bagi calon pengantin wanita dan pria.

Berikut adalah persyaratan menikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Yuk, simak syarat daftar nikah selengkapnya di bawah ini!

Persyaratan Menikah di KUA

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat nikah di KUA 2024 bagi laki-laki dan perempuan:

  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai serta orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
  • Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar) dan ukuran 4×6 (2 lembar) masing-masing calon pengantin.
  • Surat pengantar nikah oleh desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Jika calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun, perlu izin tertulis orang tua atau wali nikah.
  • Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  • Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Cara Daftar Nikah di KUA

Cara Daftar Nikah di KUA

Setelah melengkapi berkas persyaratan nikah di KUA 2024, berikut adalah cara daftar nikah di KUA:

  • Mengunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan.
  • Mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
  • Mengunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan dokumen ke petugas.
  • Memeriksa data nikah yang sudah disetorkan.
  • Menentukan hari dan waktu nikah.
  • Saat akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Persyaratan Menikah untuk Pria

Selanjutnya, cek berkas persyaratan nikah 2024 untuk laki-laki di bawah ini, yuk!

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  • Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar) atau latar biru jika masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
  • Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
  • Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

Persyaratan Menikah untuk Wanita

Berikut adalah dokumen syarat nikah untuk perempuan:

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
  • Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan Membuat KK Baru Setelah Menikah

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat KK baru setelah menikah:

  • Fotokopi KK orangtua masing-masing pasangan.
  • Fotokopi surat nikah kedua orangtua.
  • Fotokopi KTP kedua orangtua.
  • Fotokopi akta kelahiran (jika ada).
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang akan mengurus KK baru.
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Cincin Nikah di Jari Mana? Alasan Cincin di Tangan Kanan & Kiri

Persyaratan Menikah dengan WNA

Persyaratan Menikah dengan WNA

Beberapa dokumen yang harus dikumpulkan sebagai syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia sebagai berikut:

  • Melampirkan Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi paspor.
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan tidak dalam status kawin.
  • Akta cerai untuk calon pengantin yang sudah pernah menikah.
  • Akta kematian pasangan, apabila calon pengantin pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
  • Surat keterangan domisili terkini.
  • Jika calon pengantin beragama selain Islam dan hendak melangsungkan pernikahan di KUA, maka harus menyertakan surat keterangan mualaf.

Certificate of No Impediment (CNI) bisa didapatkan melalui kedutaan atau instansi yang berwenang di negaranya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:

  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Bisa juga berupa fotokopi tagihan listrik atau telepon.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Sebagai catatan, seluruh berkas tersebut harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.

Selanjutnya, legalisasi perlu dilakukan oleh kedutaan negara asal WNA tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! Syarat Menikah dengan WNA & Dokumen yang Diperlukan

Pertanyaan Seputar Persyaratan Menikah

Masih bingung dengan persyaratan menikah 2024 untuk wanita dan pria?

Yuk, simak pertanyaan terkait persyaratan pernikahan di bawah ini!

1. Siapa yang wajib membayar uang nikah?

Tidak ada aturan tertentu yang mewajibkan pihak laki-laki ataupun perempuan yang harus membayar uang nikah.

Pasalnya, pernikahan adalah sebuah komitmen dan kesepakatan dari kedua belah mempelai.

Dengan begitu, kewajiban dalam membayar uang nikah perlu melalui proses diskusi terlebih dahulu.

Idealnya, biaya nikah perlu ditanggung bersama.

Namun, jika hasil diskusi sudah sepakat untuk memberikan kewajiban membayar kepada salah satu pihak, maka hal tersebut diperbolehkan.

2. Berapa biaya akad nikah di KUA?

Biaya nikah di KUA 2024 tidak dipungut biaya alias gratis jika dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, akan dikenakan biaya Rp600.000 jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Sebagai catatan, biaya tersebut akan menjadi kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Selain itu, jangan lupa untuk mendaftar paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Jika kurang dari 10 hari, maka kantor KUA biasanya akan meminta untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

3. Suntik vaksin sebelum menikah buat apa?

Suntik sebelum menikah biasa dikenal sebagai program vaksinasi pranikah.

Pemberian vaksin ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit serius, terutama penyakit dengan risiko yang bisa meningkat setelah menikah.

Berikut adalah vaksin yang direkomendasikan sebelum menikah:

  • Vaksin DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toksoid)
  • Vaksin MMR (campak, gondongan, rubela)
  • Vaksin HPV (human papillomavirus)
  • Vaksin varisela (cacar air)
  • Vaksin hepatitis B

Baca Juga: Apa Manfaatnya? 5 Jenis Vaksin Sebelum Menikah yang Dianjurkan

Biasanya, setelah vaksin timbul gejala seperti demam, sakit kepala, dan lainnya.

Jika kamu mengalami gejala seperti ini, sebaiknya segera tanyakan ke dokter, ya.

Konsultasi dengan dokter sekarang juga sudah semakin mudah lho, karena kamu bisa chat dokter secara online melalui aplikasi Rey ataupun secara offline.

Bahkan kalau kamu sudah memiliki asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa chat dokter sepuasnya, tebus obat, rawat inap, hingga rawat jalan gratis.

Klik di sini untuk info lebih lanjut!

4. Berapa lama mengurus surat nikah?

Jika sudah melengkapi semua persyaratan, maka pengurusan surat nikah hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Namun waktu pengurusan bisa saja lebih lama, jika kamu perlu melengkapi syarat khusus yang memberatkan.

Terpenting, uruslah setiap persyaratan selambat-lambatnya 10 hari sebelum pernikahan.

Oleh sebab itu, hindarilah mendaftar di waktu yang mepet.

Nah, pemberian buku nikah adalah saat sudah terucap kata “sah” oleh para saksi nikah.

Momen tersebut menjadi tanda bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi sepasang suami-istri.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengukur Lingkar Jari untuk Cincin Pernikahan

Penutup

Demikianlah pembahasan tentang persyaratan menikah yang perlu dipersiapkan dengan lengkap.

Semoga informasi ini berguna untukmu, ya.

Jika ada pertanyaan tentang keuangan dan kesehatan dalam pernikahan, tidak perlu ragu untuk bertanya di kolom komentar!

Kembali
Rekomendasi Artikel
January 27, 2023
Akurat! 5 Alat Tes Kehamilan dan Cara Menggunakannya

Terlambat menstruasi sering dijadikan sebagai tanda kehamilan oleh kebanyakan orang. Banyak wanita yang mengambil inisiatif...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca
February 9, 2023
Simak! Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan Beserta Contohnya

Meskipun sudah merencanakan keuangan dengan baik, tapi seringkali berantakan karena tidak bisa mengerti perbedaan kebutuhan...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca
January 31, 2023
Selain Mual, Ini 8 Ciri-Ciri Orang Hamil Muda

Tanda awal kehamilan sering kali jarang disadari karena memang tidak terasa signifikan.  Padahal, momen ini...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca