Terbaru! Syarat Menikah dengan WNA & Dokumen yang Diperlukan

Terbaru! Syarat Menikah dengan WNA & Dokumen yang Diperlukan
Dwi Julianti
Dwi Julianti
September 5, 2023
5 menit membaca

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan untuk menikahi Warga Negara Asing (WNA) namun ada beberapa syarat nikah yang harus disiapkan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan lebih banyak dibandingkan pernikahan sesama warga negara Indonesia.

Lantas, apa saja syarat pernikahan antara WNI dengan WNA?

Yuk, simak beberapa syarat menikah dengan WNA di bawah ini!

Syarat Menikah dengan WNA

Calon pengantin yang hendak menikah beda negara perlu melengkapi dokumen untuk WNA dan WNI.

Bagi WNI, syarat nikah dengan WNA di Indonesia juga tidak terlalu rumit, tetapi harus dipersiapkan secara matang agar prosesnya berjalan lancar.

Yuk, perhatikan kelengkapannya di bawah ini!

Dokumen untuk WNA

Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di Indonesia:

  1. CNI (Certificate of No Impediment).
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  6. Surat keterangan domisili saat ini.
  7. Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
  8. Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
  9. Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  10. Jika menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.

Sebagai catatan, Certificate of No Impediment (CNI) merupakan surat keterangan bagi WNA yang menyatakan dirinya bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan atau dilegalisir oleh kedutaan negara asal WNA.

Nah, untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, berikut adalah syarat harus dipenuhi:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli).
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
  5. Surat domisili atau bukti tempat tinggal.

Syarat-syarat di atas harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.

Dokumen untuk WNI

Di bawah ini merupakan dokumen persyaratan nikah bagi WNI atau syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai WNI:

  1. Surat pengantar RT/RW yang berisi pernyataan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan.
  6. Formulir N3 untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA dan ditandatangani oleh kedua mempelai.
  7. Data orang tua calon mempelai.
  8. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan. 
  9. Jika Anda anak pertama, maka harus menyertakan buku nikah orang tua.
  10. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
  11. Prenup atau perjanjian pra nikah.

Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat persyaratan lain yang akan diminta oleh kedutaan asing. Nah, berikut adalah dokumennya:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
  3. Fotokopi prenup (jika ada).
  4. Akta kelahiran asli dan fotokopi. 

Disarankan untuk terlebih dahulu memfotokopi atau menyalin dokumen tersebut sebagai arsip pribadi.

Hal ini perlu dilakukan sebelum menyerahkan seluruh persyaratan ke kedutaan.

Sebab, nantinya kedutaan akan mengambil dan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

Bagi kamu yang sedang merencanakan pernikahan beda kewarganegaraan, pastikan kamu juga melindungi kesehatanmu dengan asuransi kesehatan, ya. 

Dengan asuransi kesehatan online dari Rey, kamu bisa chat dokter sepuasnya, tebus obat gratis, konsultasi gizi, hingga cover rawat inap.

Klik di sini untuk info lebih lanjut.

 

Apa yang Dimaksud dengan N1 N2 N3 N4?

N1 N2 N3 N4 merupakan blangko untuk menikah yang bisa didapat melalui kelurahan setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW.

  1. Surat keterangan untuk nikah (N1).
  2. Surat keterangan asal-usul (N2).
  3. Surat persetujuan mempelai (N3).
  4. Surat keterangan tentang orang tua (N4).

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pranikah? Tujuan, Isi, dan Cara Membuatnya

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis apabila dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, jika pengantin ingin akad nikah berada di luar KUA serta bukan di jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Surat Nikah Jadi Berapa Hari?

Pada dasarnya, lama waktu pengurusan surat nikah akan berbeda-beda bagi setiap orang.

Tergantung dari kelengkapan berkas yang sudah dipersiapkan dan syarat tertentu yang memberatkan.

Namun, ketika semua syarat sudah lengkap dan tidak ada kendala sama sekali, waktu pengurusannya bisa selesai dalam satu hari.

Sebagai catatan, jika terdapat kendala, surat nikah bisa saja selesai lebih lama dari satu hari.

Baca Juga: Persyaratan Menikah di KUA Terbaru 2023, Begini Cara Daftarnya!

Mengurus Surat Nikah Berapa Bulan Sebelum Hari H?

Mengurus surat nikah harus dilakukan ke KUA jauh-jauh hari, maksimal 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.

Mengurus surat nikah harus dilakukan ke KUA jauh-jauh hari, maksimal 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.

Apabila kurang dari 10 hari, KUA akan meminta surat dispensasi yang berasal dari kantor kecamatan.

Waktu yang direkomendasikan untuk mengurus surat nikah adalah kurang lebih 3 bulan sebelum pernikahan.

Proses dalam melengkapi dokumen cenderung mudah, tetapi kamu tetap perlu menyediakan waktu yang cukup panjang agar tidak tergesa-gesa menjelang hari H.

Baca Juga: 14 Ceklis Persiapan Sebelum Menikah untuk Wanita dan Pria

Tes Kesehatan Sebelum menikah Apa saja?

Premarital check-up merupakan serangkaian tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan bagi calon suami istri.

Tes ini penting dilakukan sebagai deteksi kelainan genetik, penyakit menular, dan infeksi menular tertentu yang mungkin diderita oleh calon pengantin.

Berikut adalah tes kesehatan sebelum menikah yang direkomendasikan oleh Kemenkes Republik Indonesia (RI):

  1. Pemeriksaan fisik dasar.
  2. Tes penyakit keturunan dan kelainan genetik.
  3. Pemeriksaan penyakit infeksi dan menular.
  4. Tes organ reproduksi.
  5. Pemeriksaan alergi.

Selain itu, sebelum melangsung pernikahan ada baiknya kamu melakukan vaksin terlebih dahulu.

Vaksin berguna untuk mencegah penyakit, terutama risiko penyakit yang ditularkan hubungan seksual.

Setelah vaksin apabila timbul gejala seperti demam, sakit kepala, mual, dan lainnya sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter, ya. 

Konsultasi dengan dokter sekarang juga sudah semakin mudah, lho.

Karena dengan menjadi membership Rey kamu bisa chat dokter sepuasnya, tebus obat gratis, hingga cover rawat inap.

Klik di sini yuk, untuk info lebih lanjut!

Penutup

Semoga pembahasan tentang syarat menikah dengan WNA di atas bisa membantu kamu, ya.

Terutama bagi kamu yang berencana menggelar pernikahan beda kewarganegaraan dalam waktu dekat.

Nah, jika kamu ingin mencoba manfaat asuransi kesehatan Rey secara gratis.

Klik banner di bawah ini ya, untuk info selengkapnya!

Kembali
Rekomendasi Artikel
December 16, 2022
Mau Nikah? Simak 8 Tujuan Menikah Secara Umum Ini, Yuk!

Sebagian besar pasangan yang saling mencintai akan bermuara pada satu tujuan mulia, yaitu pernikahan.  Pernikahan...

Dwi Julianti Dwi Julianti
4 menit membaca
December 5, 2022
Apa Manfaatnya? 5 Jenis Vaksin Sebelum Menikah yang Dianjurkan

Ketika pasangan ingin melangsungkan pernikahan, banyak yang hanya fokus mempersiapkan pestanya saja. Padahal di samping...

Dwi Julianti Dwi Julianti
8 menit membaca
September 5, 2023
Sebaiknya Cincin Tunangan di Jari Mana? Tangan Kanan atau Kiri?

Sebelum menggelar pesta pernikahan, umumnya pasangan akan melangsungkan pertunangan atau lamaran terlebih dahulu. Tujuannya adalah...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca