Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Online 2024, Praktis Bisa Dilakukan di Rumah!

Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Online 2024, Praktis Bisa Dilakukan di Rumah!
Aul Risky
Aul Risky
February 4, 2024
9 menit membaca

Kamu berencana untuk berlibur ke luar negeri? Sebelum kamu memulai travelling atau kunjungan ke luar negeri, ada satu dokumen penting yang harus kamu miliki, yaitu paspor.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. 

Paspor Republik Indonesia atau yang disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. 

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 

Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. 

Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Persyaratan paspor tentunya penting diketahui oleh kamu yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Simak informasi beserta penjelasan lengkap tentang syarat buat paspor baru hingga biaya pembuatan paspor berikut ini.

Syarat Buat Paspor Online 

Syarat Buat Paspor Online dengan cepat

Pembuatan paspor kini sudah mudah, kamu bisa melakukannya secara online dari rumah bahkan menggunakan handphone.

Adapun persyaratan membuat paspor baru terdiri atas beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat buat paspor baru.

Berikut adalah syarat yang perlu kamu lengkapi ketika akan membuat paspor:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.
  7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor.

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca Juga: Terbaru! Syarat Membuat SKCK Baru: Tata Cara, Biaya, dan Perpanjang

Bagaimana Cara Bikin Paspor Online?

Bagaimana Cara Bikin Paspor Online

Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dilakukan dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. 

Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

  • Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

Sebelum memulai, pastikan kamu telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor. Anda bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store untuk android dan App Store untuk Iphone.

  • Buat Akun Baru

Untuk membuat akun baru pada aplikasi M-Paspor berikut caranya:

  1. Buka aplikasi, kemudian klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru. 
  2. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. 
  3. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan identitas yang dimiliki. 
  4. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan. 
  5. Akun berhasil dibuat selanjutnya adalah pengajuan permohonan.
  • Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah masuk, pilih layanan yang kamu butuhkan, baik itu pembuatan paspor baru, ataupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. 

Apa perbedaannya? Paspor percepatan adalah proses permohonan paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi).

Proses percepatan paspor ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor cepat atau dalam keadaan urgent dapat menggunakan layanan ini. 

Seperti contoh kamu tiba tiba ada panggilan mendadak minggu depan harus pergi ke Jepang maka bisa menggunakan layanan percepatan paspor ini.

Sedangkan Paspor Reguler adalah proses pembuatan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran, berbeda dengan Paspor Percepatan yang hanya 1 hari kerja/pada hari yang sama.

Untuk alur proses pembuatannya sama yaitu harus antri online dulu lewat aplikasi M-Paspor, pemberkasan, foto sidik jari dan wawancara. 

Keuntungannya adalah jika menggunakan layanan percepatan maka cukup satu kali datang proses foto wawancara dan paspor dicetak.

  • Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Lokasi yang dipilih merupakan lokasi kantor imigrasi yang nanti kamu kunjungi untuk dilakukan proses verifikasi, foto dan wawancara.

  • Isi Formulir dengan Lengkap

Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya. 

Pastikan semua informasi yang kamu masukkan akurat, ya.

  • Unggah Dokumen yang Diperlukan

Kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta dan Paspor Lama (Apabila sudah memiliki Paspor). 

Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

  • Pilih Jadwal Kunjungan

Pilih tanggal dimana kamu nantinya ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

  • Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semua langkah selesai, kamu akan menerima kode billing yang selanjutnya bisa dibayar, dengan pembayaran maksimal 2 jam. 

Cara Pembayaran Paspor dapat dilakukan melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket.

Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Baca Juga: Lengkap! Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Pribadi

Berapa Biaya Membuat Paspor Baru?

Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariasi, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. 

Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
  • Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Bagaimana Cara dan Syarat Buat Paspor Hilang?

Jika paspor hilang, penting untuk segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang dan mengajukan permohonan penggantian paspor secepat mungkin.

Hal pertama harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. 

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. 

Karenanya, sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki foto kopi halaman depan paspor. 

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: 

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat 
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  •  Kartu keluarga (KK)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan tidak terduga: 

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan. 
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Adapun cara pengurusan penggantian paspor karena paspor hilang atau rusak lakukan secara manual di kantor imigrasi. Berikut tahapan-tahapannya: 

  1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. 
  3. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 
  4. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  5. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah kamu melakukan pembayaran. 

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. 

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Baca Juga: Persyaratan Menikah di KUA Terbaru 2024, Begini Cara Daftarnya!

Berapa Biaya Pengurusan Paspor yang Hilang?

Berikut biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda: 

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000. 
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000. 
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta 

Sementara itu, biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:  

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan tidak terduga: Rp 0

Syarat dan Cara Perpanjangan Paspor Online

Mulai 12 Oktober 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Perpanjang paspor online akan lebih mudah dan cepat selama kamu dapat melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. 

Berikut dokumen persyaratan yang kamu butuhkan untuk perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang berganti menjadi warga negara Indonesia
  • Bagi kamu yang telah mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
  • Bagi kamu yang memiliki paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Buat akun di M-Paspor dengan mengklik ‘Daftar Akun’.
  3. Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli.
  4. Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor.
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
  6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
  7. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah.
  8. Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas.
  9. Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara.
  10. Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru.
  11. Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor.
  12. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  13. Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Penutup

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor agar proses penerbitan paspor dilakukan dengan cepat.

Setelah semua proses selesai, kamu tinggal menunggu paspor selesai dibuat dan dapat diambil di kantor imigrasi tempat kamu mendaftar.

Jika kamu memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar ya!

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Kembali
Rekomendasi Artikel
November 2, 2024
171+ Kata-Kata Bijak Singkat Penuh Makna, Kehidupan, Berkelas, dan Lucu!

Sering bingung menentukan caption untuk media sosial? Yuk, gunakan kumpulan kata-kata bijak singkat ini supaya...

Aul Risky Aul Risky
13 menit membaca
November 15, 2024
30 Kumpulan Pantun Galau Terbaru yang Menyentuh Hati

Kegalauan adalah perasaan yang wajar dialami oleh setiap orang, terutama saat berhadapan dengan masalah cinta...

Aul Risky Aul Risky
10 menit membaca
January 27, 2023
Unik Banget, 10 Nama Lightstick Kpop Idol dan Tempat Membelinya

Lightstick bisa dikatakan sebagai merchandise yang membedakan budaya pop Korea dengan budaya pop lainnya. Sebagai...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca