Terbaru! Syarat Membuat SKCK Baru: Tata Cara, Biaya, dan Perpanjang

Terbaru! Syarat Membuat SKCK Baru: Tata Cara, Biaya, dan Perpanjang
Dwi Julianti
Dwi Julianti
November 30, 2023
6 menit membaca

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Fungsinya tidak hanya sebagai bukti identitas, tetapi juga mencatat rekam jejak individu terkait dengan keterlibatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika ada pemohon yang ingin mengajukan penerbitan SKCK, kamu perlu mengetahui berbagai hal terkait SKCK untuk keperluan tertentu.

Selain itu, pembuatannya bisa dilakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.

Yuk, simak pembahasan tentang syarat membuat SKCK berikut ini!

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti mengenai perilaku seseorang.

Hal ini berkaitan dengan baik atau tidak baik, dalam melakukan tindak kejahatan kriminal.

Umumnya, SKCK juga berfungsi sebagai data penting yang seringkali menjadi persyaratan dalam proses melamar pekerjaan.

Kehadiran SKCK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penilaian kinerja seorang pelamar dalam suatu pekerjaan.

SKCK menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran pekerjaan, dan hampir semua perusahaan menetapkan persyaratan tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Pribadi

Fungsi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.

Fungsi utama SKCK adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak yang memerlukan, seperti instansi pemerintah, perusahaan, atau lembaga lainnya. 

SKCK seringkali menjadi persyaratan dalam berbagai proses, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan tertentu.

Dengan demikian, SKCK menjadi instrumen yang membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya.

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru, melakukan pembaruan, atau memperpanjang masa berlaku, diperlukan beberapa ketentuan.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru, melakukan pembaruan, atau memperpanjang masa berlaku, diperlukan beberapa ketentuan.

Namun, tak perlu khawatir selama kamu bisa memenuhi syarat membuat SKCK online maupun offline sesuai dengan ketentuan pada Polres atau Polda kamu bisa membuatnya dengan mudah.

Berikut merupakan persyaratan untuk pengajuan SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (diperlukan khusus untuk pendaftaran SKCK di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  8. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan memastikan wajah terlihat dengan jelas.
  9. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan SKCK juga dapat mengajukannya dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut adalah persyaratan pembuatan SKCK bagi WNA di Indonesia:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor merupakan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
  9. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan memastikan wajah terlihat dengan jelas.
  10. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Panduan Membuat SKCK

Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi akan memudahkanmu untuk mendapatkan surat resmi SKCK Polri.

Calon pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut setelah menyelesaikan proses verifikasi identitas. Berikut adalah petunjuknya:

  1. Akses aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Presisi.
  3. Lakukan verifikasi identitas secara menyeluruh di bagian profil.
  4. Isi informasi seperti nama, selfie, KTP, dan selfie KTP. Tunggu verifikasi selama 1×24 jam.
  5. Waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
  6. Setelah diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan ke langkah berikutnya melalui menu SKCK.
  7. Akses menu Utama.
  8. Pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  9. Pilih “Ajukan SKCK” untuk memulai pendaftaran SKCK daring.
  10. Lakukan verifikasi melalui email.
  11. Dapatkan informasi terkait biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan. Klik “Mulai”.
  12. Isi jenis keperluan, data pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, catatan pidana, ciri fisik, dan lampiran lainnya.
  13. Pilih metode pembayaran, baik tunai maupun Virtual Account.
  14. Lakukan pembayaran untuk menyelesaikan pendaftaran SKCK.
  15. Bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email. Unduh bukti pembayaran.
  16. Tunggu hingga muncul notifikasi terbaru setelah 1×24 jam.

Baca Juga: Terbaru! Syarat Menikah dengan WNA & Dokumen yang Diperlukan

Tarif Pembuatan SKCK

Jika sudah memenuhi syarat membuat SKCK 2023, kamu juga perlu mengetahui biayanya.

Nah, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pertanyaan Seputar Syarat Membuat SKCK

Saat ini, kamu bisa mengurus SKCK secara online sehingga mempermudah proses pengurusan SKCK, termasuk dengan perpanjangan SKCK.

SKCK yang diterbitkan merupakan syarat untuk melengkapi berbagai dokumen penting, misalnya pembuatan visa, syarat daftar CPNS, hingga pencalonan pejabat publik.

Berapa lama masa berlaku SKCK 2023?

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika telah melewati masa berlaku dan dianggap diperlukan, pemegang SKCK dapat memperpanjangnya.

Tentunya, SKCK dapat diperpanjang bagi kamu yang sudah memperoleh SKCK, tetapi sudah lewat masa berlakunya.

Apakah SKCK bisa jadi sehari?

Ya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) berlangsung cepat, terutama jika dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, di mana SKCK dapat diambil pada hari yang sama.

Langkah mengambil SKCK offline ini bisa kamu lakukan langsung menuju loket bagian SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Batas buat SKCK jam berapa?

Jadwal pembuatan SKCK di polsek atau Polres dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat, dari jam 8.00 pagi hingga 3.00 sore, serta Sabtu mulai jam 8.00 pagi hingga 11.00.

Pastikan kamu hadir selama jam kerja dan setelah tiba di lokasi dan kunjungi loket pelayanan SKCK.

Selanjutnya, beritahukan kepada petugas bahwa kamu ingin membuat SKCK baru atau memperpanjang.

Petugas akan meminta untuk mengisi formulir daftar, kemudian tunggu proses pembuatan SKCK. Waktu pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung pada antrean pada hari tersebut.

Membuat SKCK apakah bisa diwakilkan?

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), dapat diwakilkan untuk melaksanakan proses tersebut.

Namun, jika tujuannya adalah untuk pengajuan SKCK baru, proses pengajuan tersebut juga bisa diwakilkan dengan syarat menyertakan barcode SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.

Selain itu, pemohon perlu menyertakan bantuan sidik jari yang dapat diperoleh dari Polres terdekat tempat tinggal mereka saat ini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberlakuan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Itulah beberapa syarat membuat SKCK.

Kamu bisa mengurus syarat pembuatan SKCK secara resmi langsung di loket pelayanan SKCK

Selain itu, pengurusan SKCK juga dapat dilakukan secara online. 

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Kembali
Rekomendasi Artikel
January 31, 2023
Apa Itu Fandom? Arti dan Daftar Fandom Kpop Terbesar di Dunia!

Fandom adalah istilah yang sering kita dengar ketika membicarakan soal idol Korea dan sudah tidak...

Dwi Julianti Dwi Julianti
6 menit membaca
January 27, 2023
Unik Banget, 10 Nama Lightstick Kpop Idol dan Tempat Membelinya

Lightstick bisa dikatakan sebagai merchandise yang membedakan budaya pop Korea dengan budaya pop lainnya. Sebagai...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca
November 20, 2023
12 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami, Efektif dan Minim Risiko!

Hingga saat ini, sudah tersedia berbagai cara untuk membuat rambut menjadi lurus, salah satunya yaitu...

Miska Syahirah Miska Syahirah
9 menit membaca