Lengkap! Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Pribadi

Lengkap! Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Pribadi
Dwi Julianti
Dwi Julianti
April 26, 2023
6 menit membaca

Setiap warga negara Indonesia yang memeroleh pendapatan diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.

Masyarakat diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah pembayaran pajak tepat waktu.

Saat ini, pembuatan NPWP tidak memerlukan kunjungan ke kantor pelayanan pajak karena bisa dilakukan secara online.

Yuk, kita simak penjelasan di bawah ini tentang bagaimana cara membuat NPWP!

Apa Saja Syarat Pembuatan NPWP?

cara membuat npwp online mudah dan cepat

Syarat membuat NPWP cukup mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan antara lain:

  • KTP atau identitas lain yang sah
  • NPWP (jika pernah memiliki)
  • Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
  • Akta pendirian atau akta perubahan kegiatan usaha (jika perusahaan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tkamu daftar badan usaha (TDP) (jika perusahaan)
  • Fotokopi Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan (jika perusahaan)

Dokumen ini adalah dokumen penting yang harus kamu siapkan saat ingin membuat NPWP.

Proses pembuatan NPWP tidak memakan waktu yang lama dan tidak terlalu rumit.

Dengan memiliki NPWP, kamu akan lebih mudah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan, membayar pajak, dan mengurus administrasi bisnis.

Selain itu, memiliki NPWP juga memungkinkan kamu memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan menjadi warga negara yang baik.

Tentunya, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hak dan kewajiban. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi.

Nah, bagaimana cara membuat NPWP? Ayo, ikuti langkah-langkah berikut ini!

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Langkah membuat NPWP cukup mudah dan cepat. Namun, sebelum membuat NPWP kamu harus melengkapi dokumen pribadi terlebih dahulu.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP yang harus kamu ketahui.

1. Siapkan Persyaratan

Persyaratan dan dokumen yang harus dimiliki saat mendaftar NPWP telah kita bahas sebelumnya.

Jika persyaratan tersebut belum lengkap, maka kamu harus melengkapi datanya terlebih dahulu.

Setelah kamu memenuhi persyaratan tersebut, proses pembuatan NPWP dapat segera dilakukan.

2. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat

Kantor perpajakan telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jadi, kamu bisa mengunjungi kantor pajak terdekat dari tempat tinggal kamu.

Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya, karena itu adalah syarat wajib membuat NPWP.

Jika persyaratan belum lengkap, maka kamu belum bisa membuat NPWP.

3. Isi Formulir Pembuatan NPWP

Setelah sampai di KPP, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir pembuatan NPWP.

Langkah ini cukup mudah, kamu hanya tinggal mengisi formulir sesuai dengan dokumen pribadi yang telah kamu siapkan tadi.

Berikut adalah langkah mengisi formulir pembuatan NPWP pribadi:

  • PilihFormulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan isi semua data yang diminta.
  •  Isi identitas diri, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan data kontak.
  • Pilih jenis wajib pajak sebagaiWajib Pajak Orang Pribadi dan isi nomor KTP, jenis identitas, tanggal kadaluwarsa, dan nomor seri KTP.
  • Pilih jenis NPWP yang akan kamu daftarkan, termasukKode NPWP,NPWP Pribadi,NPWP Pribadi NonPenghasilan, atauNPWP Pribadi Lainnya.
  • IsiKeterangan Tambahan jika diperlukan.

4. Serahkan Formulir & Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir NPWP dengan lengkap, kamu bisa langsung menyerahkan dokumen tersebut ke petugas pajak untuk di proses.

Biasanya, pembuatan NPWP perorangan memakan waktu satu hari kerja saja.

Setelah satu hari kerja, NPWP kamu akan di kirim ke alamat rumah kamu melalui ekspedisi. Mudah dan cepat bukan? 

NPWP adalah identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, kamu yang belum memiliki NPWP bisa mengikuti langkah di atas agar bisa memiliki NPWP.

Baca Juga: 6 Perbedaan KIS dan BPJS yang Jarang Diketahui Orang

Membuat NPWP Online

Selain datang langsung ke kantor pajak, kamu juga dapat mendaftar NPWP secara online.

Secara umum, caranya sama dengan membuat NPWP secara langsung.

Kamu hanya perlu mengisi beberapa persyaratan dokumen saja.

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://www.pajak.go.id/

  2. Klik pada menu “Layanan” di bagian atas halaman.

  3. Pilih opsi “E-Registration” dan klik pada submenu “Pendaftaran NPWP”.

  4. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan informasi pekerjaan.

  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Submit” untuk mengirimkan aplikasi.

  6. kamu akan menerima nomor referensi pendaftaran yang akan digunakan untuk memeriksa status pendaftaran kamu.

  7. Jika aplikasi kamu disetujui, kamu akan menerima nomor NPWP dan Kartu NPWP melalui pos.

  8. Setelah menerima nomor NPWP, kamu harus mengaktifkannya dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa identitas asli dan salinan NPWP.

  9. Setelah NPWP diaktifkan, kamu dapat mulai menggunakan nomor tersebut untuk membayar pajak dan melakukan transaksi lainnya yang memerlukan NPWP.

Itulah syarat dan cara membuat NPWP secara online.

Pastikan kamu memeriksa persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftar dan mengikuti proses dengan cermat. 

Jika kamu mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, kamu dapat menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak.

Membership kesehatan yang memberikan akses ke asuransi kesehatan

Berapa Biaya Pembuatan NPWP Pribadi?

Pembuatan NPWP pribadi tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, kamu mungkin perlu membayar biaya tambahan seperti biaya cetak dan pengiriman Kartu NPWP jika memilih untuk menerimanya melalui pos.

Jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga atau konsultan pajak untuk membantu dalam proses pendaftaran NPWP, mereka mungkin mengenakan biaya jasa sesuai kesepakatan yang telah disepakati.

Namun demikian, biaya resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan NPWP pribadi tidak ada alias gratis.

Baca Juga: Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan, Ternyata Mudah!

Bolehkan NPWP Cetak Sendiri?

Saat ini, Dirjen Pajak telah memfasilitasi pencetakan NPWP secara mandiri melalui fitur e-Registration pada aplikasi DJP Online.

Setelah pendaftaran NPWP dinyatakan selesai, kamu dapat mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara mandiri melalui layanan ini.

Namun, Kartu NPWP (plastik) hanya dicetak dan dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada kamu melalui Pos Indonesia, jadi kamu tidak dapat mencetaknya sendiri.

Kamu juga dapat mengambil Kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan membawa SKT dan dokumen identitas asli.

Pastikan untuk mencetak NPWP dan SKT di atas kertas A4 putih dengan ukuran minimal 70 gram agar hasil cetakannya jelas dan terbaca dengan baik.

Selain itu, pastikan mencetak NPWP dan SKT menggunakan printer yang berkualitas dan toner yang cukup, agar dokumen yang dihasilkan terlihat profesional dan mudah dibaca.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis!

Penutup

Nah, itu tadi adalah cara membuat npwp dengan mudah.

Kamu bisa mendaftar npwp secara online maupun datang langsung ke Kantor Pajak.

Sekedar informasi, NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi orang yang telah bekerja, meskipun freelance atau memiliki pekerjaan bebas.

Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar NPWP, tulis di kolom komentar ya!

Coba Rey Gratis

Kembali
Rekomendasi Artikel
June 23, 2023
16 Warna Rambut yang Bagus, Bikin Cerah Kulit Sawo Matang!

Banyaknya pilihan warna rambut yang tersedia, pasti membuat kamu bingung menentukan mana yang cocok dan...

Dwi Julianti Dwi Julianti
11 menit membaca
May 5, 2023
9 Manfaat Internet Bagi Kehidupan Manusia Sehari-Hari

Internet merupakan salah satu karya terbesar buatan manusia dalam perkembangan teknologi dan informasi.  Di masa...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca
February 21, 2023
Yuk, Kenalan dengan Idol Kpop Generasi 1, Sudah Tahu Belum?

Idol Kpop generasi 1 menjadi grup esensial bagi perkembangan musik Kpop yang  membuatnya terus mendunia...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca