Prinsip Asuransi, Apa Saja dan Bagaimana Penjelasannya?
Banyak orang yang masih memandang asuransi sebagai suatu hal yang tidak penting.
Padahal fungsi asuransi sangat banyak, juga berguna bagi kehidupan kita di masa depan.
Terdapat pula beberapa prinsip asuransi yang harus menjadi dasar dalam pelaksanaannya.
Sebelum membeli produk, kamu sebagai calon Pemegang Polis atau Tertanggung (yang memiliki asuransi) wajib mengerti apakah produk dan perusahaan asuransi tersebut memegang prinsip asuransi.
Selain memahami prinsip asuransi, pahami juga yuk rahasia hidup sehat jadi lebih mudah di sini!
Nah, berikut ini merupakan 6 prinsip asuransi utama yang wajib ada:
1. Prinsip Asuransi Terkait Insurable Interest
Insurable berarti “bisa diasuransikan” dan interest berarti “kepentingan”.
Ini artinya ketiak seorang Pemegang Polis asuransi ingin membeli produk asuransi, ada suatu “kepentingan” dalam mengasuransikan “objek” yang menjadi sasaran perlindungan asuransi.
Contohnya kamu menjadi Pemegang Polis sebuah asuransi kesehatan dan ibu menjadi Tertanggung.
Ini artinya kamu mempunyai “kepentingan” untuk “bisa mengasuransikan” ibu karena ibu sudah mulai tua dan mempunyai risiko kesehatan. Karena itu, kamu mengasuransikan ibu.
“Objek” ini pun bisa berupa harta benda yang kamu miliki atau bahkan kesehatan dan jiwa seseorang.
Pada umumnya, perusahaan akan menyediakan layanan asuransi yang sudah sesuai dengan kebutuhan Tertanggung.
Berdasarkan prinsip asuransi ini, objek pun wajib bersifat legal dan tidak berpotensi melanggar hukum.
Setelah Pemegang Polis asuransi menentukan objek yang diasuransikan, maka pihak asuransi akan menjamin untuk mengganti secara finansial objek tersebut saat terjadi suatu risiko dan hal-hal di luar perkiraan yang bisa merusak atau membahayakan objek tersebut.
2. Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Kemudian, itikad baik menjadi prinsip asuransi yang selanjutnya.
Fungsi asuransi akan berjalan lancar apabila pengguna atau Pemegang Polis asuransi mampu memberikan keterangan dan fakta yang jujur terkait kondisi objek yang diasuransikan.
Misalnya, jika kamu mempunyai tekanan darah tinggi, kamu sebaiknya tidak berbohong demi mendapatkan premi asuransi yang lebih rendah.
Jika perusahaan mengetahui kondisi tersebut saat kamu mengajukan klaim asuransi, perusahaan berhak untuk menolak klaim kamu.
Begitu pula pihak perusahaan asuransi juga harus beritikad baik untuk menjelaskan secara jelas dan transparan apa saja risiko-risikonya.
Risiko-risiko ini termasuk dalam penjaminan, jenis pertanggungjawaban, dan besaran ganti rugi finansial.
Selain itu, ada risiko yang masuk ke dalam manfaat produk dan ada yang tidak (pengecualian asuransi).
Jika perusahaan menjanjikan produk meng-cover manfaat X dan sudah tertulis dalam polis asuransi secara demikian, kamu berhak mendapatkan manfaat tersebut saat pengajuan klaim.
Jadi, pada dasarnya prinsip asuransi ini ada untuk melindungi pihak nasabah mau pun perusahaan asuransi.
Dengan begitu, kedua pihak pun bisa mendapatkan manfaat secara aman.
Premi Bulanan Mulai dari Rp 99 ribu-an saja
3. Kausa Proximal (Proximate Cause)
Arti prinsip ini adalah apa saja kausa atau penyebab yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan klaim terhadap risiko yang menimpa “objek” akibat suatu hal tak terduga.
Penentuan kausa proximal ini berguna untuk menentukan apakah kamu dapat menerima klaim dan dapat berpengaruh pada nilai klaim yang kamu terima menjadi jelas pula.
4. Prinsip Asuransi Terkait Ganti Rugi (Indemnity)
Biasanya perusahaan asuransilah yang berhak menentukan besaran penggantian rugi atas suatu objek yang tertanggung.
Ketika membeli polis asuransi, Pemegang Polis pun menyetujui penepatan nilai tersebut.
Besarnya penggantian rugi juga terpengaruh oleh jenis musibah atau risiko objek yang mungkin terjadi.
5. Pengalihan Hak Atau Perwalian (Subrogation)
Prinsip asuransi ini berarti adanya pengalihan hak dari Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi setelah adanya pembayaran klaim.
Penilaian ini dilihat setelah pemegang polis merasakan hak yang diberikan dalam bentuk tanggungan asuransi yang berasal dari perusahaan asuransi.
6. Kontribusi (Contribution)
Arti kontribusi di sini adalah besaran nilai iuran asuransi yang harus Pemegang Polis bayar ke perusahaan asuransi.
Kontribusi ini berfungsi sebagai bentuk kesepakatan sesuai dengan besaran value atau nilai dari objek yang mempunyai insurable interest.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.