Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Benar, Simak Aturannya!

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Benar, Simak Aturannya!
Yosephine
Yosephine
July 26, 2023
7 menit membaca

Cara menggunakan BPJS Kesehatan ternyata masih menjadi pertanyaan peserta JKN-KIS. 

Saat akan menggunakan BPJS, bayangan birokrasi yang rumit bisa muncul. 

Tidak sedikit pasien yang harus bolak-balik mengurus persyaratan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan demi mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. 

Nah agar proses berobat kamu menjadi lebih mudah, kamu perlu tahu cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Namun selain BPJS Kesehatan, terdapat rahasia sehat jadi lebih mudah anti rumit. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Yuk, simak langkah-langkah berobat dengan BPJS Kesehatan di bawah ini!

Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Benar?

Berobat ke rumah sakit enggak perlu mahal, karena kamu bisa menggunakan kartu BPJS di rumah sakit.

Untuk bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian kamu juga perlu membayar iuran BPJS setiap bulannya. 

Selain membayar iuran tepat waktu, kewajiban lain yang juga harus terpenuhi adalah mematuhi prosedur BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sudah tersedia di Manlak JKN-BPJS Kesehatan berjudul Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022. 

Nah, jika sudah memenuhi kewajiban pembayaran iuran dan kewajiban lain, maka proses mendapatkan layanan kesehatan akan berjalan lancar.

Tapi yang perlu digarisbawahi, pengobatan juga disesuaikan dengan kebutuhan pengobatan seperti kebutuhan berobat biasa, rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan lain-lain.

Berikut beberapa langkah cara menggunakan kartu BPJS yang bisa kamu lakukan:

1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1

Saat terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kamu pasti sudah memilih faskes tingkat 1. 

Jadi apabila kamu sakit, bisa langsung mendatangi faskes tingkat pertama yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tingkat 1 ini bisa meliputi puskesmas atau yang setara, klinik pratama atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, maupun rumah sakit kelas D. 

Karena BPJS adalah sistem rujukan berjenjang, maka semua perawatan menggunakan BPJS Kesehatan akan dimulai dari faskes tingkat 1.

Kecuali saat kondisi gawat darurat atau kondisi lain. 

Cara menggunakan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1 juga tidak sulit, kok.

Setelah sampai di faskes tingkat 1, cukup tunjukkan kartu identitas seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP atau SIM atau kartu identitas lain, serta status keaktifan anggota. 

Tak harus kartu fisik, kamu juga bisa menunjukkan kartu digital pada aplikasi mobile JKN. 

Selanjutnya, ada beberapa tahap yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS:

  • Mengisi formulir pemeriksaan dan menunggu antrian.
  • Masuk ke ruang pemeriksaan, pasien akan diperiksa di faskes tingkat pertama.
  • Jika penyakit bisa diatasi di faskes tingkat I, maka dokter bisa langsung memberikan tindakan dan resep obat.
  • Pasien menukar resep obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk proses persalinan.

Persalinan bisa dilakukan di faskes tingkat I maupun pelayanan kesehatan rujukan tingkat selanjutnya, tergantung kondisi ibu hamil. 

Pada pemeriksaan di faskes tingkat pertama, jika dokter menyarankan untuk opname, pasien juga bisa memanfaatkan BPJS untuk rawat inap. 

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Simak di Sini!

2. Minta surat rujukan jika harus ke faskes tingkat lanjutan (Rumah sakit)

Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan langsung dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk beralih ke faskes lanjutan, maka dibutuhkan surat rujukan dokter dari faskes 1. 

Sebab, tanpa surat rujukan maka pengobatan akan dilakukan dengan biaya sendiri, tanpa bantuan BPJS. 

Dokter juga bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

3. Berobat ke faskes tingkat lanjutan

Faskes tingkat lanjutan biasanya terdiri dari rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Berikut adalah tata cara berobat di faskes tingkat lanjutan:

  • Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan faskes 1.
  • Melakukan pendaftaran.
  • Petugas akan memeriksa keseluruhan berkas dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  • Setelah memiliki SEP yang sudah terlegalisir, pasien BPJS akan mendapatkan pemeriksaan, perawatan, tindakan, hingga obat yang diresepkan.
  • Pasien akan mendapat surat bukti layanan faskes lanjutan setelah perawatan selesai.
  • Dalam kondisi stabil, pasien akan dirujuk kembali ke faskes tingkat 1. 
  • Jika masih memerlukan pemeriksaan lanjutan di poliklinik lain, dokter akan membuat surat rujukan internal untuk ke poliklinik selanjutnya.
  • Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan di poliklinik dan faskes lanjutan yang sama, maka dokter akan membuat surat keterangan bahwa pasien dalam perawatan.
  • Jika dokter tidak memberikan surat keterangan perpanjangan maupun surat rujuk kembali ke faskes tingkat I, maka di kunjungan selanjutnya, pasien perlu membawa surat rujukan baru dari faskes tingkat I.

Namun, bagi pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat bisa langsung mendapatkan perawatan di IGD rumah sakit tanpa surat rujukan dari faskes tingkat 1.

Pasien juga bisa meminta bantuan ambulans bila diperlukan jika mendapatkan rujukan untuk pindah dari faskes satu ke faskes lainnya sesuai dengan pertimbangan medis. 

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Dimana Saja?

Apakah BPJS Bisa untuk Rawat Jalan?

Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gratis untuk rawat jalan maupun rawat inap. 

Bagaimana cara mendapatkan pelayanan rawat jalan menggunakan BPJS Kesehatan? Simak caranya di bawah ini!

1. Mendatangi faskes tingkat I

Faskes tingkat 1 merupakan gerbang awal untuk bisa mendapatkan pemeriksaan medis dasar.

Jika masih bisa ditangani faskes tingkat 1, maka tidak perlu melakukan pengobatan ke rumah sakit.

Namun, jika perlu pemeriksaan lanjut di faskes lanjutan, maka faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan ke faskes lanjutan terdekat.

Jangan lupa untuk memberikan kondisi dan riwayat kesehatan secara lengkap. 

2. Perawatan di faskes lanjutan

Pasien bisa melakukan pemeriksaan dan tindakan medis di rumah sakit rujukan setelah dialihkan dari faskes tingkat 1. 

Jangan lupa untuk membawa kartu BPJS, kartu identitas diri, dan surat rujukan ya! 

Pasien bisa tetap menggunakan layanan BPJS untuk rawat jalan sampai kondisi dinyatakan stabil oleh dokter. 

3. Perhatikan masa berlaku surat rujukan untuk rawat jalan

Surat rujukan yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1 punya masa berlaku.

Umumnya, surat rujukan bisa terus dipakai sampai tiga bulan sejak terbitnya surat.

Selama masih berlaku, pasien bisa menggunakan fasilitas rawat jalan ke rumah sakit rujukan. 

Jika kondisi belum membaik setelah 3 bulan, pasien bisa memperpanjang surat rujukan dengan kembali ke faskes tingkat 1 untuk memperbarui rujukan.

Baca Juga: Apakah Perlu Asuransi Kesehatan Selain BPJS Kesehatan? Yuk, Cari Tahu!

Pertanyaan Seputar Cara Menggunakan BPJS Kesehatan

Masih banyak pertanyaan seputar alur BPJS Kesehatan. Berikut beberapa yang sering ditanyakan:

Berobat pakai BPJS bawa apa saja?

Syarat berobat pakai BPJS Kesehatan tidak sulit kok. 

Peserta yang ingin berobat biasanya akan diminta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital, kartu identitas, dan status keaktifan anggota pada petugas. 

Status keaktifan anggota biasanya akan aktif selama peserta rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. 

Jika ada tunggakan, kartu BPJS bisa diaktifkan kembali setelah melunasi iuran tersebut. 

Apakah berobat pakai BPJS harus pakai KTP?

Untuk menggunakan fasilitas BPJS kesehatan, kamu perlu membawa KTP asli maupun fotokopi. 

Namun, jika KTP hilang atau sedang tidak membawa KTP, saat melakukan pemeriksaan, peserta BPJS boleh hanya menggunakan Kartu BPJS dan KK sebagai syarat berobat.

Sebab di dalam KK sudah tercantum nomor KTP.

Baca Juga: Berobat dengan BPJS Kesehatan Tanpa Kartu. Apakah Bisa?

Apa saja syarat rawat inap BPJS?

Berikut persyaratan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS Kesehatan asli maupun digital sebagai bukti kepesertaan
  • Surat rujukan yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Kartu berobat

Adapun durasi pasien untuk rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak memiliki batas waktu. 

Lama waktu peserta rawat inap menyesuaikan dengan kebutuhan medis pasien yang bersangkutan. 

Sudah Paham Cara Menggunakan BPJS Kesehatan?

Nah, itulah informasi seputar cara menggunakan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika ingin prosedur klaim BPJS Kesehatan berjalan lancar, pastikan sudah memenuhi kewajiban seperti membayar iuran perbulannya ya!

Ingat untuk mendapat pelayanan di faskes tingkat lanjutan, kamu tidak bisa langsung mengunjungi faskes lanjutan.

Melainkan kamu perlu mendapat surat yang menyatakan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan atau faskes 2.

Setelah itu, kamu bisa membawa surat rujukan dari faskes 1 ini ke faskes lanjutan.

Adapun manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa kamu lihat dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masih ada pertanyaan seputar penggunaan BPJS Kesehatan? Yuk, sharing di kolom komentar!

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
July 14, 2023
Asuransi Mobil All Risk – Manfaat, Pengecualian, dan Cara Klaimnya

Apakah kamu sering merasa bingung saat memilih asuransi kendaraan bermotor? Umumnya terdapat dua pilihan produk asuransi...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca
July 6, 2023
Broker Asuransi – Pengertian, Tugas, Wewenang, Peraturan, dan Alasan Membeli

Seiring perkembangan zaman, produk asuransi semakin diminati oleh masyarakat.  Pembelian asuransi didasari atas kesadaran untuk...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
8 menit membaca
August 9, 2023
Mengenal Asuransi Kebakaran – Pengertian, Manfaat, Dasar Hukum, Cara Klaim, dan Tips Membeli

Perkembangan industri asuransi yang semakin pesat membuat berbagai produk bermunculan.  Apalagi tidak ada yang bisa...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
8 menit membaca