Syarat Membuat Akta Kelahiran untuk Anak Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu!

Syarat Membuat Akta Kelahiran untuk Anak Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu!
Aul Risky
Aul Risky
February 20, 2024
5 menit membaca

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir di Indonesia.

Sebab berdasarkan pernyataan dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Ketika anak sudah tumbuh besar, dokumen akta kelahiran akan sangat berguna untuk menjadi persyaratan penting dalam mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan hak-hak warga negara, data kependudukan, hingga pelayanan publik, seperti:

  • Pendaftaran sekolah 
  • Pembuatan e-KTP
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Pembuatan Paspor
  • Mengurus asuransi
  • Pembuatan surat nikah
  • Mendapatkan akses bantuan layanan kesehatan
  • Mendapatkan akses bantuan layanan sosial
  • Mendapatkan akses bantuan pendidikan
  • Mendapatkan akses layanan transportasi publik
  • Mendapatkan akses pelayanan publik, dsb

Lantas apa saja syarat membuat akta kelahiran yang perlu dipersiapkan serta cara mengurusnya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini

Baca Juga: Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Online 2024, Praktis Bisa Dilakukan di Rumah!

Syarat Buat Akta Kelahiran untuk Anak Baru Lahir

Sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pihak pemohon atau orang tua pada saat akan membuat akta kelahiran untuk anaknya yang baru saja lahir, diantaranya:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga atau KK
  • e-KTP orang tua/wali/pelapor
  • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy e-KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran

Selain itu, terdapat juga persyaratan tambahan yang berlaku untuk kondisi tertentu, seperti berikut ini:

  • Berita acara kepolisian setempat (berlaku bagi anak yang lahir tidak diketahui orang tuanya)
  • Fotocopy SKTT orang tua bayi (berlaku bagi orang asing yang berstatus tinggal terbatas dengan menunjukkan dokumen SKTT aslinya)
  • Fotocopy dokumen imigrasi orang tua bayi (berlaku bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjung di Indonesia dengan tetap menunjukkan dokumen imigrasi aslinya)
  • Print out NIK SIAK dari pihak Kecamatan (berlaku bagi anak yang belum masuk Kartu Keluarga atau KK)
  • Melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak kelahiran atau SPTJM Kelahiran (berlaku bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir)
  • Melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak perkawinan atau SPTJM Perkawinan (berlaku bagi yang tidak mempunyai surat nikah)

Baca Juga: Terbaru! Syarat Membuat SKCK Baru: Tata Cara, Biaya, dan Perpanjang

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak Baru Lahir

Syarat Buat Akta Kelahiran untuk Anak Baru Lahir

Setelah mempersiapkan semua dokumen persyaratan, selanjutnya langkah-langkah yang perlu diperhatikan pihak pemohon atau orang tua pada saat akan membuat akta kelahiran untuk anak yang baru lahir, yaitu:

  1. Pihak bersangkutan yakni orang tua/wali/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
  2. Setelah selesai, pihak bersangkutan dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan
  3. Kemudian, petugas pelayanan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) melakukan tahap verifikasi dan tahap validasi terhadap formulir pelaporan serta dokumen persyaratan yang telah diserahkan pemohon atau orang tua
  4. Petugas Disdukcapil akan melanjutkan proses pembuatan akta kelahiran dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil Disdukcapil akan mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  6. Terakhir kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai dibuat akan disampaikan langsung kepada orang tua/wali/pemohon

Adapun dalam proses pembuatan akta kelahiran ini sebenarnya juga dapat dibuat di beberapa tempat yang menyediakan layanan untuk urusan kependudukan dan pencatatan sipil, seperti:

  • Disdukcapil Kabupaten
  • Disdukcapil Kota
  • Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan
  • Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Disdukcapil Desa atau Kelurahan

Selanjutnya, pembuatan akta kelahiran akan diurus sesuai asas domisili atau tempat tinggal orang tuanya atau tempat tinggal ibu kandungnya.

Perlu diketahui bahwa dalam waktu proses pembuatan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir sebaiknya harus disegerakan oleh orang tua. 

Artinya jangan sampai orang tua  menunda atau bahkan mengundurkan waktu untuk membuat akta kelahiran anak.

Sebab waktu pembuatan akta kelahiran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Maka dari itu, akan lebih baik jika akta kelahiran segera diurus oleh orang tua pada saat masih di rumah sakit atau beberapa hari, seperti dua hingga tiga hari setelah pulang dari rumah sakit.

Bahkan saat ini sudah banyak rumah sakit baik itu negeri maupun swasta yang bekerjasama dengan Disdukcapil telah menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran tanpa melewati prosedur yang rumit dan gratis.

Baca Juga: Apa Itu Rekening Koran? Ini Syarat dan Cara Mencetaknya!

Cara Mengatasi Akta Kelahiran Hilang

Dokumen akta kelahiran yang hilang karena pindah rumah, mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau alasan tertentu lainnya sebenarnya masih dapat dicetak kembali.

Dalam proses mengurus akta kelahiran yang hilang tersebut pun sangat mudah dan tidak akan dipungut biaya.

Sebab berbagai persyaratan dan prosedur berbelit kini sudah dipangkas Disdukcapil guna meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Adapun langkah-langkah yang bisa diikuti ketika akan membuat kembali akta yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu, pihak yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kehilangan dari kantor polisi
  2. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  3. Selanjutnya, akta kelahiran yang hilang dapat diurus ke Dukcapil setempat sesuai alamat KTP dan KK yang berlaku saat ini

Selain itu, alangkah lebih baik jika pihak yang bersangkutan memiliki fotocopy akta kelahiran yang masih tersedia.

Namun, jika sama sekali tidak ada maka tidak jadi masalah karena dokumen akta kelahiran masih bisa diurus.

Penutup

Demikian informasi selengkapnya seputar syarat membuat akta kelahiran untuk anak baru lahir yang perlu diperhatikan bagi para orang tua.

Sebab akta kelahiran dapat menjadi dokumen penting yang akan mempermudah  anak untuk mendapatkan hak-hak akan perlindungan hingga pelayanan publik di masa depan.

Coba Gratis Rey untuk 2 bulan! Chat dokter dan klaim obat gratis bisa kamu cobain dulu!

Kembali
Rekomendasi Artikel
March 16, 2023
Bumil Boleh Puasa? Ketahui Keadaan Janin saat Ibu Puasa di Sini!

Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan momen yang banyak ditunggu oleh umat Islam. Namun, muncul...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca
December 5, 2023
Arti Kadar Emas 8K, 16K, 17K dan Cara Menghitungnya

Kadar emas artinya apa sih? Emas adalah logam mulia yang paling banyak diminati oleh masyarakat,...

Dwi Julianti Dwi Julianti
4 menit membaca
September 5, 2023
Sebaiknya Cincin Tunangan di Jari Mana? Tangan Kanan atau Kiri?

Sebelum menggelar pesta pernikahan, umumnya pasangan akan melangsungkan pertunangan atau lamaran terlebih dahulu. Tujuannya adalah...

Dwi Julianti Dwi Julianti
5 menit membaca