Apa Itu Perjanjian Pranikah? Tujuan, Isi, dan Cara Membuatnya
Menikah adalah suatu keputusan sakral dalam hidup yang terjadi hanya sekali.
Perlu ada pemahaman dan kesepakatan yang selaras dalam menyatukan dua kepribadian, serta latar belakang keluarga yang berbeda.
Nah dalam mencapai kesepakatan bersama, biasanya perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional sebagai landasan untuk menjaga hubungan pernikahan tetap harmonis.
Perjanjian pranikah masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, namun banyak pula yang menggunakannya untuk mencegah pertikaian.
Tapi, apa sih sebenarnya fungsi pembuatan perjanjian pranikah? Apa saja isinya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Pranikah?
Sebelum mengenal isi perjanjian pranikah, sebaiknya ketahui dulu pengertian perjanjian pranikah.
Akta perjanjian ini kerap disebut perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement, yaitu perjanjian antara pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung.
Perjanjian ini tertuang dalam pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Perjanjian ini biasanya dibuat sebelum perkawinan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan.
Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengatur hal lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, melanjutkan pekerjaan sesudah menikah, hak asuh anak, hak dan kewajiban selama pernikahan, atau hal lain yang dianggap penting oleh suami dan istri.
Surat perjanjian pranikah ini memiliki beberapa fungsi dalam pernikahan, beberapa di antaranya adalah:
- Memperjelas pemisahan hak antara suami dan istri.
- Memperjelas pembagian harta untuk anak-anak di kemudian hari.
- Memperjelas tanggung jawab antara suami dan istri.
- Melindungi masing-masing orang dari beban hutang, agar hutang suami tidak dibebankan kepada istri, begitu juga sebaliknya.
- Pencegahan adanya perselisihan jika terjadi perceraian.
Isi Perjanjian Pranikah
Isi perjanjian pranikah bisa berupa banyak hal. Berikut isi perjanjian yang umum digunakan:
- Syarat suami dan istri, biasanya berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai suami istri selama pernikahan berlangsung.
- Harta dan utang, tulis perihal pembagian atau pemisahan harta dan hutang masing-masing. Namun, kewajiban nafkah suami kepada istri tetap terjaga.
- Tanggung jawab terhadap anak.
Namun, ada pula 4 hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuatan surat perjanjian ini, yaitu:
Keterbukaan
Kedua pihak perlu terbuka untuk mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah sampai setelah menikah.
Misalnya keterbukaan tentang jumlah harta bawaan masing-masing, potensi pertambahan harta yang diperoleh saat perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, utang bawaan masing-masing, dan pihak yang akan bertanggung jawab.
Hal ini bertujuan untuk menghindari agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Kerelaan
Kedua belah pihak, baik calon suami atau istri harus rela menyetujui isi dari surat perjanjian pranikah dan mau menandatangani tanpa ada paksaan.
Jika dibuat dengan pasangan, maka perjanjian yang telah disepakati bisa berisiko batal.
Pejabat objektif
Selain pasangan melakukan persetujuan bersama terkait hal-hal yang disepakati selama perkawinan berlangsung, sebaiknya juga meminta bantuan kepada pihak berwenang yang bereputasi baik.
Hal ini dilakukan agar objektivitas perjanjian bisa terjaga dan isi perjanjian bisa lebih adil bagi pihak suami maupun istri.
Dibuat di hadapan notaris
Perjanjian pranikah adalah perjanjian tulis yang disahkan di hadapan notaris atau pegawai catatan perkawinan, jadi tidak dibuat dibawah tangan sendiri.
Setelah disahkan oleh pegawai catatan perkawinan tersebut, maka perjanjian selanjutnya juga dicatat di kantor catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Berapa Harga Membuat Perjanjian Pranikah?
Biaya notaris perjanjian pranikah ini cukup beragam, mulai dari 2 juta rupiah hingga 5 juta rupiah.
Harga ini tergantung kebijakan dari setiap notaris.
Perjanjian Pranikah Seperti Apa yang Tidak Dibolehkan?
Dalam mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh notaris, perlu memerhatikan hal yang tidak diperbolehkan berikut ini:
- Perjanjian tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketertiban hukum dan kesusilaan.
- Perjanjian tidak buat menyimpang dari, 1) hak yang timbul dari kekuasaan suami, 2) hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
- Perjanjian tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang yang mewariskan.
- Tidak diperbolehkan menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar dari bagiannya.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengukur Lingkar Jari untuk Cincin Pernikahan
Bagaimana Jika Perjanjian Pranikah Dilanggar?
Perjanjian pranikah memiliki akibat hukum karena perjanjian ini dikehendaki oleh kedua belah pihak dan disahkan di depan orang ketiga serta notaris.
Sebagai sebuah perjanjian, jika salah satu melanggar janji seperti perebutan hak asuh, harta gono gini, maka bisa melakukan perceraian atau cerai talak maupun ganti rugi.
Perjanjian bisa menjadi bukti otentik yang kuat bagi hakim untuk memutuskan hubungan suami istri.
Baca Juga: Apa Manfaatnya? 5 Jenis Vaksin Sebelum Menikah yang Dianjurkan
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?
Berikut tata cara pembuatan surat perjanjian pranikah di Indonesia:
- Membuat daftar kesepakatan antar pasangan suami dan istri. Kesepakatan bisa berupa pembagian harta dan utang, tanggung jawab, serta kewajiban pasangan.
- Datang ke kantor notaris. Kedua belah pihak atas persetujuan dan pengesahan notaris bisa membuat surat perjanjian menjadi resmi dan menjadi akta.
- Menyerahkan akta ke KUA. Setelah akta sah terbentuk, bawa dokumen menuju Lembaga Pencatatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan sebelum proses pernikahan. Karena hal ini cukup memakan waktu, maka usahakan untuk membuat janji dengan pihak KUA sebelumnya.
Selain menyiapkan surat perjanjian pranikah, kamu juga perlu untuk menyiapkan asuransi kesehatan online dari Rey, nih.
Supaya keluargamu kelak, punya perlindungan kesehatan berupa chat dokter sepuasnya, tebus obat, rawat inap, hingga rawat jalan gratis.
Klik banner ini untuk info lebih kanjut, ya!
Penutup
Bagaimana? Sudah mengenal apa itu perjanjian pranikah, bukan?
Jika berkeinginan membuat akta perjanjian tersebut, ada baiknya perjanjian dibuat secara mendetail dan jelas untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Ingat untuk mempertimbangkan 4 hal yaitu keterbukaan, kerelaan, pejabat obyektif, dan dibuat dihadapan notaris agar akta yang dibuat bisa adil dan kuat secara hukum.
Masih kebingungan seputar perjanjian pranikah? Yuk, diskusi di kolom komentar!