Apakah Freelancer Bayar Pajak? Begini Cara Menghitungnya
Sebagian orang pasti sudah tidak asing dengan pekerjaan sebagai freelance, terlebih di era serba teknologi seperti sekarang ini.
Freelancer atau pekerja lepas merupakan pekerja yang tidak terikat di satu perusahaan tertentu.
Dengan begitu, seorang freelance bisa mengerjakan proyek dari beberapa perusahaan sekaligus dalam satu waktu.
Berdasarkan Undang-Undang, suatu perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak karyawannya, lalu menyalurkannya ke pemerintah.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi kamu yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.
Lantas, apakah freelancer bayar pajak?
Yuk, temukan jawabannya di pembahasan berikut ini.
Apakah Freelancer Dikenakan Pajak?
Menjadi freelancer berarti mempunyai fleksibilitas yang tinggi.
Nah, fleksibilitas inilah yang membuat banyak orang memilih pekerjaan ini sebagai opsi utama.
Namun sangat disayangkan, masih banyak yang belum menyadari bahwa membayar pajak juga menjadi kewajiban seorang freelancer.
Meski tidak terikat di satu perusahaan tertentu, tetapi freelancer tetap dianggap sebagai orang yang memiliki pekerjaan.
Pasalnya, pekerjaan freelance juga menghasilkan uang sehingga pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan.
Sama dengan jenis pekerjaan lainnya, freelancer juga wajib lapor pajak penghasilan per tahunnya.
Nah, sumber hukum utamanya adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Dasar norma ini yang kemudian digunakan sebagai sumber perhitungan pajak yang akan dibebankan pada freelancer.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan NPPN untuk freelancer, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 14 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No.46 Tahun 2013.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaksanakan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, melainkan menghitung penghasilan neto dengan norma NPPN.
Nah, ada beberapa jenis freelancer yang telah dibebankan untuk membayar keperluan pajak. Beberapa diantaranya adalah:
- Peneliti.
- Pengarang.
- Penerjemah.
- Agen asuransi.
- Pengawas.
- Olahragawan.
- Agen iklan.
- Perantara.
- Tenaga ahli seperti pengacara, notaris, aktuaris, konsultan, dokter, akuntan, arsitek, dan penilai.
- Penceramah, pengajar, penyuluh, dan penasihat.
- Pemain drama, penari, bintang film, bintang iklan, bintang sinetron, musisi, komedian, sutradara, kru film, penyanyi, pembawa acara, dan peragawan/peragawati.
- Direct selling, multi level marketing, dan sejenisnya
- Petugas penjaja barang dagangan.
Sementara itu, bagi pekerja full time yang terikat kontrak dengan perusahaan, pajaknya akan dibayarkan secara langsung oleh pihak perusahaan.
Hal ini tentu saja berbeda dengan freelancer.
Para pekerja lepas ini menghitung pelaporan pajak secara mandiri atau self assessment.
Self assessment merupakan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun kemudian melaporkannya sendiri.
Berikut cara kerja sistem self assessment:
- Pajak terutang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak.
- Setelah menghitung pajak dari penghasilannya, maka freelancer diwajibkan membayar pajak dan melaporkannya secara mandiri.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkannya saat freelancer lupa membayar pajak penghasilan atau telat melaporkan SPT tahunan.
Selain menghitung pajak sendiri, sebagai freelance kamu juga dituntut untuk menanggung risiko kesehatan sendiri, lho.
Berbeda dengan karyawan tetap yang biaya kesehatannya ditanggung oleh perusahaan.
Umumnya, freelance tidak memiliki fasilitas berupa asuransi kesehatan.
Tapi, tenang saja.
Sebagai freelancer, kamu juga bisa kok memiliki asuransi kesehatan hanya dengan mendaftar membership Rey.
Rey merupakan aplikasi asuransi kesehatan yang akan memberikanmu perlindungan mulai dari rawat inap, konsultasi dokter, tebus obat, dan lainnya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Freelance?
Untuk menghitung pajak penghasilan freelancer sebenarnya cukup mudah, lho.
Para pekerja lepas bisa menghitung menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.
Norma perhitungan pajak penghasilan ditentukan berdasarkan usaha atau pekerjaan.
Persentase norma perhitungan pajak penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- 10 ibu kota provinsi, yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Palembang, Pontianak, Denpasar, Manado, dan Makassar.
- Ibu kota provinsi lainnya.
- Daerah lainnya.
Adapun rumus menghitung pajak penghasilan freelancer yaitu, tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikalikan penghasilan kena pajak.
Besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana sudah tertuang dalam pasal 17 ayat 1 huruf 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008, yaitu:
- 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta per tahun.
- 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp50 juta-Rp250 juta per tahun.
- 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp250 juta-Rp500 juta per tahun.
- 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun.
Coba kita ambil contoh, Rafi belum menikah dan bekerja sebagai pengacara di Jakarta dengan penghasilan Rp10 juta per bulan.
Berarti total penghasilan bruto per tahunnya adalah Rp10 juta dikali 12 bulan, yakni Rp120 juta.
Maka, untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Rafi, bisa menggunakan Norma Penghasilan Neto dengan rumus sebagai berikut:
- Rumus penghasilan neto
Untuk mencari penghasilan neto = Penghasilan bruto setahun x 50 persen.
Penghasilan Neto Rafi = Rp120 juta x 50% = Rp60 juta
- Rumus penghasilan kena pajak (PKP)
Untuk mencari penghasilan kena pajak, kamu bisa menggunakan rumus:
Penghasilan Netto – PTKP
Nah, PTKP ini bisa berubah-ubah sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Besaran PTKP secara detail bisa dilihat di PMK Npo. 101 Tahun 2016.
Besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak belum menikah.
Maka, PKP = Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta
- Rumus menghitung pajak penghasilan (PPh pasal 21)
Untuk menghitung pajak penghasilan atau Pph pasal 21 menggunakan, rumus:
Tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP
Maka, PPh 21 = 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu
Nah, jumlah Rp300 ribu inilah yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Berapa Kode KLU Freelancer?
Kode KLU pajak digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak, hal ini disajikan dalam lima digit angka.
Kelima digit angka ini sudah ditentukan sendiri oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Selain perlu checklist pada Pekerjaan lepas, freelancer juga perlu memilih KLU.
Nah, KLU yang tepat untuk freelancer ini berapa, sih?
Pada dasarnya, KLU untuk pekerja lepas atau freelancer ini variatif.
Namun, bagi pekerja freelance yang bekerja secara remote di bidang khusus, bisa memilih KLU 74100 yakni Pekerjaan Bebas: Jasa Perancangan Khusus.
Apa Freelancer Harus Punya NPWP?
Sebagai orang yang berpenghasilan, NPWP wajib dimiliki untuk sarana pelaporan pendapatan.
Nah, apakah freelancer juga harus punya NPWP?
Yap, tentu saja NPWP perlu dimiliki oleh freelance.
Apalagi, bagi freelancer yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahunnya.
Jumlah Rp54 juta ini merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artinya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu atau kurang dari itu, maka tidak akan ditagih pajaknya.
Jadi, jika freelancer memiliki jumlah penghasilan di atas Rp54 juta, maka wajib membayar pajak.
NPWP ini juga bisa digunakan untuk berbagai pelayanan keuangan seperti membuat kartu kredit, KPR, dan lainnya.
Lalu, bagaimana jika freelancer tidak memiliki NPWP?
Jika begitu, maka akan dikenakan pajak yang lebih tinggi jika bertransaksi dengan klien berbentuk badan hukum.
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, maka ada kenaikan tarif pajak senilai 20%.
Tarif ini tentu lebih besar daripada tarif pajak saat memiliki NPWP.
Cara membuat NPWP freelancer sangat mudah kok, berikut langkahnya:
1. Siapkan beberapa dokumen, yakni:
- Fotokopi KTP khusus Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP khusus Warga Negara Asing.
- Tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, atau
- Surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas dengan materai.
2. Lakukan pendaftaran NPWP secara offline di kantor pajak terdekat.
3. Atau, bisa dengan mendaftar online di website direktorat jenderal pajak di ereg.pajak.go.id.
4. Ikuti semua proses secara offline maupun online sampai selesai.
Penutup
Bagaimana? Sudah terjawab kan, apakah freelancer bayar pajak?
Meskipun kamu bukan pekerja kantoran, membayar pajak tetap diperlukan, ya.
Masih punya pertanyaan seputar pajak bagi freelancer?
Yuk, tulis di kolom komentar!