Apa Itu Polis Asuransi? (Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya)
Seiring perkembangan zaman, asuransi juga semakin berkembang menjadi bagian penting dalam hidup masyarakat.
Bahkan generasi muda pun sudah mulai memiliki prinsip asuransi dan mengalokasikan anggarannya setiap bulan untuk mempunyai polis asuransi demi perlindungan terhadap berbagai risiko tak terduga di masa depan.
Bukan hanya minat yang meningkat, tapi kamu juga harus meningkatkan pemahaman akan asuransi sebelum membeli.
Selain itu, yuk pahami juga cara menjaga kesehatan jadi lebih muda di sini!
Nah, sekarang mari kita simak secara spesifik tentang polis asuransi!
Apa yang Dimaksud dengan Polis Asuransi?
Polis asuransi adalah sebuah dokumen resmi berisi perjanjian tertulis yang memikat Pemegang Polis (orang yang membeli asuransi) dan sebuah perusahaan asuransi.
Perjanjian ini menyebut tentang hak dan kewajiban, beserta ketentuan untuk kedua pihak terkait produk asuransi.
Dokumen polis ini bersifat legal dan menjadi bukti perjanjian yang melibatkan perusahaan dan nasabah yang sudah disepakati, khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban kamu.
Apa Saja yang Termasuk dalam Polis Asuransi?
Dalam suatu perjanjian resmi yang menjadi landasan dari kerjasama nasabah dengan perusahaan asuransi, pada umumnya ada beberapa hal pokok yang harus terisi dan mendukung kejelasan serta legalitas kerjasama yang sudah disepakati.
Ada 3 hal penting yang dicantumkan dalam isi polis asuransi, yaitu:
1. Ringkasan Polis
Pada ringkasan polis, terdapat poin-poin yang dicantumkan misalnya:
- Identitas lengkap Pemegang polis;
- Rincian dari premi asuransi yang kamu wajib bayar; dan
- Nilai manfaat yang kamu dapatkan.
2. Syarat dan Ketentuan Asuransi
Banyak orang yang tidak tahu atau mengerti bahwa produk asuransi dapat memiliki berbagai syarat dan ketentuan.
Terkadang syarat dan ketentuan ini lah yang menentukan seberapa lengkap manfaat asuransi yang kamu dapat. Karena itu, kamu wajib membacanya terlebih dahulu.
Ketentuan pada umumnya meliputi masa berlaku, cara membayar premi, tenggat waktu pembayaran, apa saja yang tidak produk asuransi tanggung, dan kebijakan perusahaan yang lainnya.
3. Salinan Formulir Pendaftaran Asuransi
Ketika mendaftar, maka Pemegang Polis wajib mengisi formulir yang formatnya sudah ditentukan.
Pastikan formulir pendaftaran ini kamu isi dengan jujur dan lengkap ya. Jika tidak, maka ada kemungkinan bahwa perusahaan asuransi menolak klaim kamu.
Mulai dari Rp 69 ribu-an per bulan!
Apa Saja Jenis-jenis Polis Asuransi?
Masing-masing perusahaan asuransi pada umumnya punya beberapa produk yang dapat dipilih oleh nasabah.
Berbagai macam contoh polis asuransi juga punya keunggulan berbeda, jadi nasabah dapat memilih mana yang paling tepat untuk mereka.
Inilah macam-macam polis asuransi yang umumnya dimiliki masyarakat Indonesia.
1. Polis Asuransi Kesehatan
Polis sebagai jaminan kesehatan merupakan salah satu contoh yang banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Perusahaan akan memberi jaminan biaya untuk perawatan medis ketika nasabah sakit yang perlu rawat inap atau rawat jalan.
2. Polis untuk Asuransi Jiwa
Pemilik polis yang satu ini akan mendapat sejumlah uang yang akan diberikan pada ahli waris jika nasabahnya meninggal.
Polis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka, seumur hidup, unit link, dan dwi guna.
3. Polis Kendaraan Bermotor
Polis untuk kendaraan bermotor adalah untuk memberi jaminan asuransi kendaraan bermotor yang dimiliki oleh tertanggung yang sudah didaftarkan.
Perusahaan asuransi menanggung polis asuransi motor dan mobil jika terjadi kerugian di masa mendatang.
4. Polis untuk Asuransi Rumah
Polis di bidang properti memungkinkan nasabahnya mendapat ganti rugi jika tempat tinggalnya mengalami insiden kerusakan karena bencana alam, banjir, kebakaran, atau hal lain yang sudah tertulis pada perjanjian.
Mengapa Polis Sangat Penting dalam Asuransi?
Fungsi polis asuransi sangat penting. Baik dari sisi nasabah maupun perusahaan asuransi.
Untuk kamu sebagai seorang nasabah, pada dasarnya dokumen polis bisa menjadi bukti dari beberapa hal seperti;
- Pembayaran beban polis asuransi (yaitu premi asuransi) ke perusahaan asuransi.
- Jaminan tanggungan risiko dan ganti rugi yang terjadi pada pihak Tertanggung.
- Tuntutan pada perusahaan asuransi kalau gagal memenuhi hak para nasabah.
Sedangkan untuk perusahaan, polis asuransi berfungsi sebagai bukti nyata bahwa:
- Mereka menerima premi asuransi yang telah dibayarkan pihak Tertanggung.
- Adanya jaminan yang diberikan untuk pihak Tertanggung.
- Landasan untuk menolak pengajuan klaim kalau syarat polis tidak terpenuhi.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Masa Depan Kamu!
Pertanyaan Lain Seputar Polis Asuransi
Temukan pertanyaan lainnya seputar polis asuransi di sini!
Jika kamu masih ada pertanyaan, kamu juga bisa meninggalkan komentar di bawah.
Apa Itu Ringkasan Polis?
Ringkasan Polis (atau umum disebut ikhtisar polis) memberikan gambaran singkat tentang rincian manfaat polis dan data kamu sebagai Pemegang Polis.
Umumnya, ringkasan polis berisi:
- Nomor polis;
- Data Pemegang Polis, seperti nama dan alamat;
- Data Tertanggung, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin;
- Data Ahli Waris (jika ada);
- Masa Pertanggungan (lamanya perlindungan asuransi);
- Jenis dan besaran manfaat asuransi yang kamu dapat;
- Nilai premi yang kamu perlu bayar.
Kamu juga bisa membaca ketentuan yang lebih lengkap lagi dalam polis langsung.
Apa Dasar Hukum Polis Asuransi?
Tentunya polis asuransi tidak dibuat sembarangan. Ada hukum yang mengaturnya, serta ada OJK sebagai badan pengawasnya.
Karena itu, setiap produk dan polis asuransi yang dibuat harus mengikuti hukum yang ada.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dari pembuatan polis asuransi:
- UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
UU ini menjadi dasar dari pembuatan perusahaan asuransi di Indonesia. Mulai dari definisi dan jenis usaha asuransi, ketentuan usaha, perizinan, dan lain sebagainya.
Disebut juga Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hukum ini merupakan peninggalan Belanda yang masih berasas konkordansi.
Kitab ini juga sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1848. Lantas, apa hubungannya dengan asuransi?
Mengingat polis asuransi merupakan dokumen perjanjian dalam sebuah transaksi, maka dasar hukumnya adalah KUHP pasal 1320 yang mengatur tentang syarat sah dalam perjanjian transaksi.
Didukung pula dengan UU No. 11 Tahun 2008, KUHP ini juga jadi berlaku untuk transaksi asuransi online.
Disebut juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Sama seperti KUHP, hukum ini juga merupakan peninggalan zaman pemerintahan Belanda.
Dalam KUHD pasal 246, asuransi dianggap sebagai perjanjian yang mengikat antara Tertanggung dan Penanggung atas suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sementara itu, sisa pasalnya menjelaskan berbagai jenis risiko yang mungkin ditanggung, seperti adanya kebakaran, kegagalan hasil panen, bahaya pada jiwa seseorang, hingga bahaya dalam perjalanan/pengangkutan dalam perairan dan darat.
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 & No. 63 Tahun 1999
PP No. 73 Tahun 1992 menetapkan peraturan tentang cara kerja asuransi, terutama agar bisa membantu perekonomian dan pembangunan nasional.
Kemudian di tahun 1999, muncul PP No. 63 untuk merevisi peraturannya untuk menyesuaikan keadaan ekonomi sewaktu itu.
- Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK)
Sebagai badan pengawas di dunia asuransi, tentunya OJK mempunyai peraturannya sendiri mengenai apa yang harus ada di dalam polis asuransi.
Karena itu, setiap produk asuransi yang baru dibuat perlu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam POJK dan SEOJK.
Jika tidak sesuai, maka produk asuransi tidak akan diberi izin untuk dipasarkan.
Cukup banyak ya ternyata? Menurut kamu bagaimana? Tulis di komentar ya!
Apakah Polis Asuransi Sama dengan Perjanjian Asuransi?
Polis asuransi adalah dokumen perjanjian dari asuransi. Dengan begitu, ada bukti legal secara tertulis mengenai perjanjian antara kamu dan perusahaan asuransi.
Semuanya pun jelas tertulis dalam polis asuransi.
Karena itu, ada banyak juga bahasa yang cenderung legal dalam polis asuransi. Pastikan kamu membaca semuanya dengan teliti.
Kesimpulan
Itu tadi adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu polis asuransi.
Jadi, bagaimana? Apa kamu sudah lebih mengerti tentang polis asuransi?
Jangan lupa untuk selalu membaca dan memahami dengan seksama polis asuransi yang kamu punya.
Hal ini supaya kamu tahu apa yang menjadi hak dan kewajibanmu sebagai seorang nasabah.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.