Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Berbagai Kategori Peserta

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Berbagai Kategori Peserta
Yosephine
Yosephine
July 28, 2023
11 menit membaca

Kebijakan terbaru pemerintah mempersyaratkan setiap warga negara mengikuti program BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan beberapa layanan publik. 

Mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, administrasi anak yang mau masuk sekolah, dan sebagainya, wajib menyertakan bukti keikutsertaan program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Memiliki BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengakses fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Saat ini ada 2 jenis BPJS Kesehatan yang berlaku, yaitu BPJS PBI dan non-PBI. 

Program BPJS PBI dikhususkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. 

Sebab, pemerintah yang menanggung iuran per bulannya. 

Sedangkan BPJS non-PBI atau yang disebut juga dengan BPJS Mandiri untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas. 

Sebab, peserta membayar sendiri iuran kepesertaan per bulannya.

Namun, selain BPJS Kesehatan, temukan rahasia hidup sehat yang lebih mudah untuk melindungi kesehatan kamu di sini

Nah, postingan kali ini secara khusus akan membahas berbagai hal penting seputar BPJS Mandiri, termasuk bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri. 

Diharapkan kamu yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Kesehatan Mandiri jadi terbantu dengan adanya artikel ini.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Langkah – langkah membuat BPJS Kesehatan Mandiri sangat mudah, karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online dan offline

Meskipun kamu tergolong gaptek, dijamin tidak akan kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena setiap instruksinya sangat jelas.

Untuk lebih jelasnya, silakan simak detail cara daftarnya di bawah ini:

1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri via Mobile JKN

Pendaftaran BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya, download aplikasi Mobile JKN. Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iOS bisa mengunduh melalui App Store.
  • Setelah mengunduh aplikasinya, selanjutnya tinggal install ke perangkat yang kamu gunakan.
  • Setelah terinstal, lanjutkan dengan membuka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Setelah itu, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu.
  • Data-data kamu dan anggota keluarga secara otomatis akan muncul.
  • Lakukan pengisian data-data dengan benar dan lengkap.
  • Setelah semua data diisi, pastikan kamu memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Ingat, pastikan alamat e-mail dan nomor HP betul-betul aktif agar bisa mendapatkan Virtual Account.
  • Masukkan alamat e-mail dan klik “Simpan”. 
  • Buka e-mail yang didaftarkan untuk melakukan verifikasi calon peserta BPJS Kesehatan. 
  • Jika kamu mendapatkan kode verifikasi, maka pastikan untuk salin kode verifikasi dengan benar.
  • Pastikan kamu telah menyetujui seluruh peraturan beserta syarat dan ketentuan yang tertera. 
  • Pastikan nomor rekening bank yang dimasukkan sudah benar karena akan digunakan untuk membayar iuran.
  • Kamu bisa membayar iuran melalui mobile banking, transfer ATM, ataupun merchant-merchant BPJS Kesehatan. 
  • Tunggu prosesnya berlangsung beberapa saat sampai kamu menerima nomor peserta.
  • Setelah itu, coba login pada aplikasi Mobile JKN. Ikuti saja instruksi yang disebutkan di aplikasi.
  • Nantinya kamu akan mendapatkan e-ID atau kartu BPJS digital yang bisa dicetak jika diperlukan.
  • Jika kamu ingin mengambil kartu BPJS Kesehatan secara offline, langsung saja ke kantor BPJS. 

Jika kamu mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, langsung saja hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon 1500 400. 

Nanti kamu akan mendapatkan solusi dari masalah yang kamu alami.

Selain untuk melakukan pendaftaran, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti pengecekan faskes, nomor kartu BPJS, atau keaktifan keanggotaan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis dan Praktis!

2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS via online juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Untuk langkah-langkahnya, ikuti saja instruksi di bawah ini :

  • Pertama, siapkan semua dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan.
  • Selanjutnya, kamu bisa mengakses laman resmi BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar kamu bisa mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
  • Selanjutnya, tinggal pilih formulir yang sesuai dengan profil.
  • Lakukan pengisian data dengan benar dan lengkap.
  • Pilih besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan kamu.
  • Dalam pengisian data, pastikan alamat e-mail kamu benar karena notifikasi dan nomor Virtual Account dikirim ke sana.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan email notifikasi dan nomor Virtual Account.
  • Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran BPJS berdasarkan petunjuk, seperti di Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA. 
  • Setelah itu, kamu sudah aktif sebagai peserta BPJS.
  • Jika ingin, kamu bisa mencetak sendiri E-ID Card BPJS atau di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Apabila mencetak kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, kamu bisa ke bagian print kartu BPJS Kesehatan dan memberikan semua data yang telah diisi dan bukti transfer ke kantor BPJS. 
  • Ketika kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak, maka proses telah selesai. Kamu dapat mengambil kartu fisik BPJS Kesehatan dan menggunakannya ketika ingin mengakses layanan kesehatan. 

3. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri via WhatsApp

Selain melalui laman resmi dan aplikasi JKN Mobile, kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp. 

Metode pendaftaran online via WhatsApp tentu memudahkan kamu yang telah memiliki aplikasi chat tersebut. 

Berikut proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Kirimkan pesan ke CHIKA (Layanan WhatsApp BPJS Kesehatan) di nomor 08118750400
  • CHIKA akan memberikan beberapa menu
  • Pilih opsi “Layanan Pandawa”, kamu akan diberikan link WhatsApp nomor lainnya untuk mengakses layanan administrasi  
  • Klik tautan tersebut, kamu akan diarahkan ke percakapan baru
  • Kirimkan pesan apapun pada nomor di percakapan baru tersebut 
  • Kamu akan diberikan tautan yang bisa diakses dalam 60 menit
  • Klik tautan tersebut
  • Setelah tautan berhasil terbuka, klik opsi “Pendaftaran Baru”
  • Pilih jenis kepesertaan sesuai identitas kamu
  • Isilah setiap kolom informasi dengan lengkap
  • Lanjutkan setiap petunjuk hingga proses pendaftaran selesai.

4. Mendatangi Kantor Cabang BPJS Terdekat

Selain mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan secara online, penting juga untuk mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara offline

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke Kantor BPJS terdekat bisa dilakukan jika kamu ingin mencari kemudahan tanpa akses internet. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  • Pertama, siapkan dokumen berikut : Fotokopi KTP, KK (atau akta kelahiran), dan salinan akta kelahiran.
  • Jangan lupa sertakan juga Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan dan berkas tersebut.
  • Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan benar. 
  • Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  • Kamu akan diberikan nomor virtual account BPJS dan diminta untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Lakukan pembayaran lewat bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
  • Berikan bukti pembayaran kepada petugas agar kartu BPJS Kesehatan bisa dicetak. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Selain mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online maupun offline, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat yang harus terpenuhi jika ingin mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan Mandiri.

Hanya dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, pengajuan keanggotaan BPJS kamu akan diterima. Berikut detailnya:

1. Syarat Daftar Bagi Peserta PPU Penyelenggara Negara

Peserta PPU Penyelenggara Negara mencakup PNS, TNI, Polri, pejabat negara, kepala desa, dan pegawai honorer pemerintah. 

Pendaftaran keanggotaan BPJS Mandiri harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
  • Daftar gaji yang didalamnya dicantumkan gaji pokok dan tunjangan yang sudah mendapatkan legalisasi dari pimpinan unit kerja.
  • Penetapan Pengadilan Negeri bagi anak angkat, apabila namanya belum tertera dalam Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (berlaku bagi anak berusia di atas 21 tahun hingga 25 tahun). Surat keterangan itu berlaku 1 (satu) tahun. Bisa juga menyerahkan bukti pembayaran biaya pendidikan yang masih berlaku hingga bulan pengaktifan.

Syarat pendaftaran yang disebutkan di atas berlaku untuk cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara perorangan. 

Sedangkan jika pendaftaran dilakukan secara kolektif, maka prosesnya melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja.

Selain itu, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya harus melalui proses migrasi.

Nantinya harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).

2. Syarat Daftar Bagi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara

Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara terdiri dari siapa saja yang bekerja  atau  berusaha  berdasarkan risiko  sendiri. 

Defenisi ini mencakup setiap pekerja di luar hubungan kerja maupun setiap  mandiri  dan  pekerja  lain  yang  tidak termasuk penerima  upah  atau gaji.

Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Menyertakan buku tabungan bank yang bisa melakukan autodebet. Misalnya Mandiri, BNI,  BRI, BTN, serta BCA. Bisa juga menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang ikut tertera di dalam Kartu Keluarga.
  • Menyetor iuran jaminan kesehatan mandiri oleh peserta yang dilakukan dalam rentang waktu 14 hari atau 30 hari paling lambat setelah pendaftaran.

3. Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bagi Warga Negara Asing

Peserta BPJS yang masuk dalam kategori WNA (Warga Negara Asing), wajib memenuhi syarat-syarat berikut saat ingin mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan Mandiri:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KITAS/KITAP yang asli.
  • Surat izin bekerja atas resiko sendiri, yang langsung diterbitkan oleh instansi terkait.

4. Syarat Mendaftarkan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir

Bayi yang baru lahir bisa didaftarkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut:

  • Bayi bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS sejak denyut jantung dalam kandungan terdeteksi yang dibuktikan melalui lampiran surat keterangan dokter. 
  • Pemilihan kelas BPJS Kesehatan bayi akan disamakan dengan Ibu dengan mencantumkan data sesuai identitas Ibu, mengisi data Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga orang tua, serta mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan.
  • Membayar iuran dalam jangka waktu paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status keanggotaan BPJS pada bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
  • Wajib melakukan pemutakhiran data NIK di Dukcapil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lahir.
  • Bayi yang berusia lebih dari 3 bulan diwajibkan memiliki NIK terdaftar di Dukcapil saat didaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
  • Jika iuran BPJS Kesehatan bayi baru lahir belum dibayar paling lama 28 hari sejak dilahirkan, peserta akan dikenakan iuran sejak bayi dilahirkan dan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Pertanyaan-pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan Mandiri

Selain pertanyaan seputar cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri, ada beberapa pertanyaan lainnya yang sering diajukan, yaitu:

Apa Itu BPJS Kesehatan Mandiri?

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan Mandiri merupakan program jaminan sosial perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan. 

Hanya saja, iuran bulanannya tidak ditanggung oleh pemerintah, tapi harus dibayar sendiri.

Untuk menambah perlindungan kesehatanmu, kamu bisa melengkapi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membership kesehatan dari Rey.

Dengan membership kesehatan dari Rey, kamu cukup membayar biaya berlangganan sebesar streaming apps favoritmu, kamu bisa akses rawat jalan dan inap lengkap. 

Mulai dari chat dokter gratis, tebus obat gratis, sampai konsultasi di RS pilihan kamu. Cek promonya di sini!

Baca Juga: Apakah Perlu Asuransi Kesehatan selain BPJS Kesehatan? Yuk, Cari Tahu!

Berapa Biaya Bikin BPJS Kesehatan Mandiri?

Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), biaya pilihan kelas BPJS alias setoran bulanan adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 150.000.
  • Kelas II: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 100.000.
  • Kelas III: Iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp 35.000.

Namun, terdapat aturan terkini yang mengatur terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan. 

Walaupun demikian, Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih belum akan berubah. 

Penghapusan kelas dilakukan sejalan dengan penerapan rawat inap standar secara bertahap yang dilakukan di tahun 2023 hingga 2025. 

Adapun perubahan fasilitas tidak akan membuat perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga 2024.

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, biaya bikin BPJS alias setoran bulanan adalah sebagai berikut:

  • Pekerja berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gaji.
  • Pemberi kerja atau perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
  • Batas gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.

Apakah BPJS Wajib Bagi Perorangan?

Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan kalau setiap warga negara diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan. 

Program yang diwajibkan mencakup BPJS PBI dan non-PBI (Mandiri).

Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan  atau BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi para pekerja, tapi juga bagi pemberi kerja atau perusahaan. 

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya pada BPJS sesuai program yang diikuti.

Pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara Mandiri atau Kolektif, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. 

Tentu kamu sudah tidak kesulitan lagi melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan setelah membaca informasi yang disebutkan pada postingan ini.

Yosephine
Yosephine

Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.

Kembali
Rekomendasi Artikel
November 26, 2023
Apakah Perlu Asuransi Kesehatan Selain BPJS Kesehatan? Yuk, Cari Tahu!

Pemerintah Indonesia menjamin kesehatan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.  BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang berasal...

Dwi Julianti Dwi Julianti
7 menit membaca
June 3, 2021
Prinsip Asuransi, Apa Saja dan Bagaimana Penjelasannya?

Banyak orang yang masih memandang asuransi sebagai suatu hal yang tidak penting.  Padahal fungsi asuransi sangat banyak,...

Yosephine Yosephine
3 menit membaca
August 10, 2023
Klaim Asuransi Kesehatan Cashless – Pengertian, Keuntungan, Alur Penggunaan, dan Perbedaan dengan Reimburse

Dalam memilih asuransi, setiap orang tentu menginginkan proses klaim yang mudah dan cepat.  Asuransi kesehatan...

Suhartantowi Lauw Suhartantowi Lauw
8 menit membaca