Ingin Buka Usaha? Ini Cara Membuat Surat Izin Usaha Online!
Usaha perdagangan saat ini memang tengah marak digeluti. Beberapa contohnya adalah usaha kecil-kecilan, seperti usaha rumahan yang tidak ada matinya (usaha cemilan, aksesoris, dan lain-lain).
Tapi, pastikan usaha yang kamu miliki telah legal. Oleh karena itu, berikut cara membuat izin usaha online yang praktis dan cepat!
Dulu, untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP memang dilakukan secara offline. Atau, kita harus mendatangi kantor pelayanannya secara langsung.
Akan tetapi, kini kita telah dimudahkan dengan adanya layanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan secara online.
Sebelum kamu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, kamu harus memastikan bahwa kamu telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
NIB ini dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah kamu melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, langkah pertama dalam membuat SIUP online adalah dengan membuat Nomor Induk Berusaha.
Langkah-Langkah Untuk Membuat NIB
Berikut adalah cara mudah membuat NIB untuk bisnis kamu:
- Buka website oss.go.id. Selanjutnya, pilih menu Daftar yang ada di pojok kanan atas.
- Berikutnya, silakan isi formulir yang telah tersedia. Pastikan kamu mengisi dengan jujur dan benar. Jangan lupa untuk mencentang pilihan syarat dan ketentuan. Jika sudah, kamu dapat memilih pilihan Daftar.
- Selanjutnya, kamu dapat melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke Email yang kamu daftarkan. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan pesan Email perihal identitas registrasi akunmu (username, password, dan nomor identitas).
- Setelah melakukan aktivasi akun, kamu sekarang dapat masuk ke website dengan username serta password yang telah kamu dapatkan.
- Setelah masuk, kamu dapat memilih Perizinan Berusaha yang Non Perseorangan. Jika usaha yang kamu miliki berbentuk PT, maka data perusahaanmu akan langsung terisi. Tetapi, jika data usaha kosong, maka kamu harus mengisinya secara manual.
Tahap Pengisian Data Secara Manual
Kamu juga bisa mengisi data secara manual, yaitu:
- Data dapat kamu ambil dari AHU daring, ingatlah untuk memilih Perizinan Berusaha yang berbentuk Non Perseorangan. Berikutnya, pilihlah Perekaman Data Akta dan klik pilihan Ambil Data Perusahaan atau PT0 dari AHU daring. Terakhir, isilah nama usahamu.
- Lalu, perhatikan jenis dan data usaha yang kamu miliki. Jika perusahaanmu bukan usaha berbentuk PT (CV, perorangan, atau Koperasi), maka kamu dapat melakukan pencatatan data secara manual. Kamu harus mengisinya di menu Tambah lalu pilih Perekaman Data Akta. Jangan lupa untuk menyiapkan data perusahaanmu, ya!
- Jika kamu sudah selesai mengisi data, kamu akan memulai proses untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang ada di menu Permohonan Berusaha.
- Pertama, kamu harus memilih Pilih Akta. Tunggulah beberapa saat dan akan muncul notifikasi perihal validasi NPWP dan KSWP. Lalu, pilihlah Proses.
- Selanjutnya, kamu akan menuju ke menu Form Permohonan melalui lima tahap. Kamu dapat menyesuaikan apakah data perusahaanmu telah benar atau belum. Jika kamu telah mengisi semua data yang dibutuhkan, maka kamu dapat lanjut ke bagian Komitmen Izin Usaha.
- Langkah terakhir adalah kamu dapat memenuhi izin-izin yang tertera. Setelah itu, klik pilihan Lanjut dan cek kembali datamu. Jika sudah, maka NIB-mu telah diproses.
Berikutnya, kamu dapat mengikuti langkah berikut untuk membuat akun OSS.
Baca Juga: 11 Cara Merekrut Karyawan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
Langkah-Langkah Membuat Akun OSS
- Untuk membuat user ID, kamu membutuhkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari penanggung jawab usahamu. Selanjutnya, kamu dapat mengisi formulir registrasi yang ada di halaman OSS.
- Jika kamu sudah mengisi semua data dengan lengkap dan benar, berikutnya sistem OSS akan mengirimkan dua pesan Email untukmu. Berikutnya, Email tersebut akan kamu gunakan untuk memperbarui data di akun OSS-mu.
- Terakhir, kamu akan mendapatkan pesan Email dengan user ID dan password sementara untuk akun OSS-mu.
Terakhir, kamu dapat melihat informasi mengenai kategori Surat Izin Usaha Perdagangan di bagian berikut ini.
Kategori SIUP
Dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009, terdapat empat kategori dalam Surat Izin Usaha Perdagangan, yakni:
- Usaha di bawah Rp. 50.000.000,- akan masuk ke SIUP Mikro.
- Usaha di rentang Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 akan masuk ke SIUP Kecil.
- Usaha di rentang Rp. 500.000.000,- hinga Rp. 10.000.000.000,- akan masuk ke SIUP Menengah.
- Usaha di atas Rp. 10.000.000.000,- akan masuk ke SIUP Besar.
Siap Membuka Bisnismu?
Demikianlah langkah-langkah dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Pastikan saat kamu mengisi data, informasi yang kamu isi merupakan informasi yang benar. Selain itu, sebelum melakukan finalisasi, pastikan kamu sudah mengecek data-data yang kamu isi.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, maka usahamu tidak akan menjadi usaha ilegal. Semoga langkah-langkah cara membuat surat izin usaha online di artikel ini dapat membantumu, ya!
Selain menjaga bisnis, pastikan kamu juga menjaga kesehatan. Tanpa sehat, tentunya akan sulit bagimu untuk fokus menjalani bisnis, bukan?
Karena itu, yuk mulai hidup sehat dengan lebih mudah dan ketahui juga lebih dalam manfaat asuransi dan fungsi asuransi bersama dengan Rey!
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.
Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing.