a.memungkinkan Anda untuk mengakses, menggunakan atau meningkatkan Layanan dan memungkinkan Penyedia Layanan untuk memberikan Layanan pada Platform Rey;
b.melakukan proses verifikasi yang dibutuhkan secara wajar oleh Kami, Penyedia Layanan atau pihak ketiga lainnya sebelum Anda dapat mengakses atau menggunakan Platform dan/atau Layanan Rey;
c.melakukan proses Klaim kepada Penyedia Layanan ataupun Perusahaan Asuransi;
d.dalam pemasangan iklan, Kami dapat mengungkapkan Informasi Anda kepada pemasang iklan dan jaringan iklan untuk memilih dan menawarkan iklan yang relevan bagi Anda;
e.dalam keadaan darurat sehubungan dengan keselamatan Anda (baik Anda adalah pengguna atau Penyedia Layanan) untuk menangani keadaan darurat tersebut;
f.pengungkapan untuk kepentingan investigasi internal atas kemungkinan adanya tindak pidana atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, peraturan atau kebijakan yang berlaku di lingkungan Rey dan/atau afiliasinya;
g.pengungkapan dalam proses hukum dalam bentuk apapun antara Kami dengan Anda atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan Platform dan/atau Layanan Rey;
h.pengungkapan kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lainnya, yang bertujuan untuk menyediakan Layanan kepada Kami dan/atau Anda;
i.pengungkapan kepada afiliasi atau kelompok usaha Kami, termasuk namun tidak terbatas pada induk perusahaan dan anak perusahaannya, dalam mendukung pelaksanaan penyediaan Platform dan/atau Layanan Rey.
j.pengungkapan yang dilakukan untuk kepentingan penggabungan, penjualan aset perusahaan, konsolidasi, restrukturisasi, pembiayaan, dan/atau akuisisi atas seluruh atau sebagian dari bisnis Kami;
k.apabila diminta, diinstruksikan, disyaratkan, atau diperbolehkan oleh pemerintah yang berwenang, untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam kebijakan pemerintah, peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia;
l.apabila diperbolehkan, disyaratkan, atau diotorisasikan oleh peraturan perundang-undangan hanya untuk tujuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
m.pengungkapan yang dibutuhkan secara wajar untuk melaksanakan kegiatan yang disebutkan pada bagian C.